Itulah masalahnya pak..... Kalau kita ambil sampel KPPN Raha sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas, untuk Disnakertrans itu kode satkernya cuma satu yaitu 200086, kode unitnya juga satu (001) dan kode BA-I nya juga satu yaitu (026), namun mempunyai lima No.Rek yang berbeda di satu Bank (Bank BRI Cab. Raha). Memang kalo menurut lampiran V PMK No.57/2007 kita ngga bisa lihat, apakah Dokumen DIPA nya berbeda, namun kalo kita mengambil azas yang ada di PMK tersebut, sewajarnya rekening yang dipergunakan adalah satu.
Maaf bila penyampaiannya kurang berkenan, Semuanya untuk tercapainya pemahaman yang baik berkenaan dengan pengelolaan rekening. Mungkin ada pendapat lain, monggo.... --- In [email protected], amir syah <amirsya...@...> wrote: > > Permisi.......Kalo boleh ikutan, > > Peraturan2 rekening: > PMK 58, 57, 67 Tahun 2007, PER 35/2007, PER 36/2007, SE-30/2007 dan SE-94/2007. > > Berdasarkan PMK 57/2007 jo. PER 35/PB/2007, setiap satker hanya boleh punya satu rekening pengeluaran atas nama jabatan "Bendahara Pengeluaran ........... (nama kantor/satker)" dan/atau satu rekening penerimaan atas nama jabatan "Bendahara Penerimaan ........... (nama kantor/satker)". Satker boleh memiliki rekening lainnya selain rekening tersebut untuk keperluan khusus/lainnya asal diijinkan menkeu cq Dirjen perbendaharaan. > > > "Kill Corruption for Our Kids Better Future" > www.amirsyah,blogspot.com > www.azzahku.multiply.com > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

