Rekan-rekan miliser forum prima,
Dengan
adanya akun 521115 pada PER-8/PB/2009 yang mengakomodasi honor yang
terkait dengan operasional kantor, semoga kejadian seperti dalam link
http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixArt&id=6106&thn=2008&name=artikel_dja.htm
tidak
terjadi lagi. yaitu penolakan SPM oleh KPPN atas honor tim pengadaan
modal oleh bendahara yang dibebankan pada akun belanja modal karena
petugas KPPN berpendapat bahwa honor Tim pengadaan dibebankan pada akun
belanja barang.
Dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mengenai PSAP No. 02 Laporan
Realisasi Anggaran dalam paragraf 36 dan 37 disebutkan definisi mengenai
Øbelanja operasiadalah
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehaari-hari pemerintah pusat/daerah yang
memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain melliputi belanja
pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah dan bantuan sosial.
Øbelanja modaladalah
pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain
belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan aset
tak berwujud.
Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai
berikut :
Belanja Operasi :
- Belanja Barang
- Bunga
- Subsidi
- Hibah
- Bantuan Sosial
Belanja Modal :
- Belanja Aset Tetap
- Belanja Aset lainnya
- Belanja lain-lain / tak terduga.
Dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan No
PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan akun pendapatan, belanja pegawai,
belanja barang dan belanja modal sesuai PMK Nomor 91/PMK.05/2007 diharapkan ada
kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan laporan keuangan
kementrian negara/lembaga.
Dengan definisi yang jelas disertai contoh-contoh dalam
lampiran Perdirjen tersebut diharapkan kejadian seperti di atas tidak terjadi
kembali. Dalam perdirjen didefinisikan; Belanja Barang adalah pembelian
barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan
maupun yang tidak dipasarkan. Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran
yang antara lain dilakukan untuk
membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai
seperti al.at tulis kantor, pengadaan/ penggantian peralatan kantor, langganan
daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat
non-fisik
dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi Kementrian/lembaga,
pengadaan
peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai. Kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat, dan pengeluaran jasa non-fisik seperti
pengeluaran untuk biaya pelatihan den penelitian.
Belanja Modaladalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal
yang sifatnya
menambah aset tetap atau aset lainnya yang rnerriberikan rnanfaat lebih dari
1(satu) periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya
pemeliharaan
yang sifatnya rnempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan
kapasitas dan kualitas aset.
Pada penyusunan RKAKL tahun 2009 dengan menerapkan konsep full costing (nilai
perolehan), seluruh biaya yang diperlukan untuk
mencapai output suatu kegiatan dimasukkan ke dalam jenis belanja yang terkait
output dimaksud. Untuk kegiatan operasional kantor yang pada hakekatnya
mempunyai output terselenggaranya operasional kantor maka seluruh akun yang
digunakan masuk ke dalam jenis belanja barang termasuk honorarium pelaksana
operasional satker. Sehingga biaya honorarium pelaksana kegiatan yang
menghasilkan belanja barang pada penyusunan RKAKL 2009 dimasukkan ke dalam
jenis belanja barang.
Pada PMK 105/PMK.02/2008 tentang
Penyusunan dan Penelaahan RKAKL dan DIPA 2009 yang mendahului PER-8/PB/2009
pada tabel 2.2 pada akun 521115 agak berbeda dengan uraian penjelasan akun
52115 pada PER-8/PB/2009, akun 521115 digunakan untuk belanja honor
panitia pengadaan barang/jasa terkait dengan pengadaan barang/jasa kegiatan
operasional.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di atas, sedianya
honor panitia PBJ ada 2, yaitu :
- dalam rangka pengadaan barang
operasional, honor panitia PBJ dialokasikan di akun 521115
- dalam rangka pengadaan aset tetap atau aset lainnya, honor panitia PBJ
dibebankan pada akun belanja modalnya atau dapat diusulkan seperti honor
panitia PBJ, biaya iklan lelang dan administrasi lainnya dibuatkan akun
tersendiri sehingga memenuhi norma akuntasi yaitu azas full disclosure(baru
tersedia untuk belanja modal tanah).
Contoh untuk kegiatan lelang pengadaan ATK dan bahan
cetakan kantor sebesar Rp 100 juta
dilakukan lelang oleh panitia PBJ. Untuk honor panitia PBJ tersebut
dialokasikan pada akun 521115 dan untuk pengadaan ATK pada akun 521111 yang
semuanya masuk dalam jenis belanja barang.
Untuk kegiatan pengadaan gedung bangunan kantor sebesar Rp 1 milyar,
panitia lelang melakukan tender. Anggaran yang dilaokasikan dalam rangka
pengadaan gedung bangunan kantor tersebut dialokasikan kedalam belanja modal
gedung dan bangunan akun 533111 termasuk seluruh pengeluaran dalam rangka
pengadaan aset tetap tersebut termasuk honor panitia pengadaan barang/jasa
(seperti pada tabel 2.7 pada PMK 105/PMK.02/ 2008).
Dari
uraian di atas tidak ada salahnya kalau uraian akun 521115 pada
PER-8/PB/2009 diperjelas sebagaimana dalam uraian akun 521115 pada PMK
105/PMK.02/2008 menjadi ; "............... honor panitia pengadaan
barang/jasa terkait dengan pengadaan barang/jasa kegiatan
operasional....." sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi apalagi penolakan
SPM seperti kasus di atas.
Mohon tanggapannya.......
Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa
dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]