Maaf mas Ahaq, baru buka milis jam segini, 

Dalam kapasitas sebagai Narasumber Sosialisasi PMK 73/2008 tentang Pengelolaan, 
Pertanggungjawaban dan Pembukuan Bendahara Instansi di beberapa Departemen yang 
pernah dilakukan selama tahun 2009, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh 
Bapak DiditSubhan ini sangat sering dilontarkan oleh Para Bendahara, untuk itu 
saya mencoba untuk memberikan tanggapan, sebagai berikut :

(Dalam Perdirjen 66/2005
> disebutkan bahwa penggunaan UP menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran.
> Dalam benak saya muncul pertanyaan, kalo memang UP hanya menjadi
> tanggungjawab bendahara, terus kalo ada penyelewengan yang berakibat
> kerugian negara, misalnya saja KPA minta pengeluran UP untuk biaya yang tidak 
> ada dlm DIPA, sementara bendahra tidak bisa menolak, karena ya bagaimana mau 
> menolak lha yang nyuruh atasannya, dalam kasus tersebut siapa yang 
> bertanggung jawab ?. tentunya ini terkait independensi bendahara, tapi mau 
> independen gimana bendahara juga statusnya sebagai staf pegawai di satker 
> tersebut.) 

Dalam PMK 73/2008 lebih ditegaskan lagi mengenai hal tersebut, dimana dikatakan 
bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab terhadap dana yang dikelolanya. 
Artinya memang Bendahara yang bertanggungjawab baik secara moril maupun materil 
terhadap dana tersebut (tapi harus diingat, hanya sebatas dana yang dikelolanya 
lho).
Perlu diketahui bahwa dana yang masuk kepembukuan BKU Bendahara bukan hanya 
uang UP. Ada juga LS Bendahara yang juga masuk dalam kategori diatas, dan 
dana-dana Pihak Ketiga yang dicatat sebagai prememori di BKU bendahara (LS 
Pihak Ketiga).

Di pasal yang lain juga disebutkan bahwa Bendahara Berhak menolak permintaan 
pembayaran yang diajukan PPK/KPA sepanjang dana tidak tersedia untuk itu.


(kemudian mengenai pembinaan terhadap bendahara yang harus
 dilakukan oleh BUN, sejauh ini saya belum ada merasa mendapatkan pembinaan 
tersebut, apalagi hak yang diterima oleh bendahara tidak sebanding dengan 
kewajiban dan risiko yang harus ditanggung. Kemudian adakah peraturan yang 
memberikan proteksi bagi bendahara agar tidak tidak selalu menanggung beban 
resiko tersebut, apalagi sampai tuntutan pidana/ganti rugi.)

Mungkin yang dimaksud oleh Pak diditsubhan ini semacam pelatihan kebendaharaan 
(kalo ngga salah dulu namanya upgrading setelahnya berubah menjadi Diklat 
Bendaharawan A/B)
Sebenarnya di Level Kementerian sepanjang tahun 2009 telah aktif melakukan 
Sosialisasi baik mengenai PMK 73/2008 maupun turunannya Perdirjen 
Perbendaharaan No.Per-47/2009, walaupun pada saat diadakan sosialisasi masih 
berupa draft.
Mungkin kementerian Pak diditsubhan belum melakukan sosialisasi tersebut, namun 
dalam waktu dekat Insya Allah pasti dilakukan, baik oleh Kementerian maupun 
oleh Kuasa BUN (dalam hal ini KPPN) mengingat PMK 73/2008 dan Per 47/2009 
mensyaratkan penyampaian LPJ Bendahara Kementerian Ke KPPN setempat dengan 
sanksi penundaan penerbitan SP2D.

Mengenai tuntutan ganti rugi Pak diditsubhan dapat mengacu kepada Peraturan BPK 
No. PER-03/2007.

Kiranya dapat memberi pencerahan kepada Bapak Diditsubhan, mohon maaf apabila 
bahasa penulisannya masih berantakan.
Kalau ada masukan dari miliser yang lain, Monggo....




Kirim email ke