Assalamualaikum, saya mau menanyakan mengenai masalah pembayaran gaji cpns. saya tau banyak temen-temen di KPPN yang mempunyai pengetahuan mengenai pembayaran gaji karena itu memang tugas dari KPPN. Mohon maaf kalo pertanyaan ini pernah ditanyakan oleh yang lain.
Misalkan kita menerima sk cpns dengan TMT per 1 Januari 2010. terus kita baru mulai masuk kerja mulai akhir Februari 2010. yang ingin saya tanyakan adalah apakah gaji yang kita terima sejumlah gaji dari TMT sk yaitu bulan januari atau hanya gaji pada bulan maret saja? Terus dasar pembayarannya apa? Terima kasih atas pencerahan dari temen-temen semua.

