Lho kenapa hrs menunggu MP menjadi seb kontrak? Apakah klo kontrak tsb dibayar seb MP ada yg bakal masuk penjara, gak kan? Sorry, ini hanya logika akal sehat aja. Klo memang ada aturan yg melarang, msti ditinjau kmbali tuh karena tdk sesuai dg akal sehat. Salam, MK Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: Jimmo Darma <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 1 Jul 2010 11:12:12 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [Forum Prima] pengadaan sekaligus yang dananya bersumber dari PNBP Dear miliser, Akhir2 ini ada sebuah pertanyaan yang sangat mengganggu pikiran saya hingga saat ini suatu satker memiliki pagu PNBP belanja modal 5321 sebesar Rp. 400.000.000,- dimana belanja tersebut telah dikontrakkan sebesar 389 jt proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan tiba waktunya penagihan ke KPPN tapi permasalahan timbul ketika MP yg ada hanya sebesar Rp. 89 jt dan mereka ingin mengajukan penagihan sebesar MP yang ada dengan alasan jika MP yang ada tidak diserap maka tidak akan ada MP tahap II bagi mereka. kira2 langkah apa yg sebaiknya kita ambil mengingat hal tsb seyogyanya tetap harus menunggu MP terkumpul hingga sebesar 389 jt Mohon pencerahannya... sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas tanggapan dari rekan2 miliser

