Dear Mas Jimmo,

Sekedar urun rembug atas permasalahan yang Mas Jimmo sampaikan, maka saya 
berpendapat bahwa permintaan dana ini harus ditolak pencairannya karena Satker 
telah melakukan kesalahan prinsip. 

Perangkat peraturan perbendaharaan jelas melarang suatu perikatan kontrak 
melebih dana yang tersedia. Untuk pencairan PNBP, dana yang tersedia adalah  
pagu yang tercantum dalam DIPA DAN terpenuhinya MP. Sehingga apabila salah satu 
syarat ini tidak terpenuhi, tidak seharusnya satker membuat perikatan.

Apabila ada alasan bahwa tanpa pencairan dana, maka dana untuk MP II tidak akan 
pernah terpenuhi. Maka pertanyaannya adalah adakah jaminan apabila dana ini 
dicairkan maka MP II akan terpenuhi? Dan bagaimana kalo tidak terpenuhi?

Apapun (terpenuhi ataupun tidak), itu merupakan suatu kebijakan yang tidak 
dapat diputuskan oleh KPPN. KPPN hanya dapat melakukan pencairan apabila dana 
tersedia atau ada petunjuk khusus lebih lanjut dari Kanpus. Sehingga kalo 
memang mau "memaksa" untuk dicairkan agar satker bersangkutan berhubungan 
dengan Kanpus DJPB.

Selanjutnya akibat apapun atas ketidakcairan dana tersebut, KPPN tidak perlu 
bertanggung jawab dan atau merasa bertanggung jawab, karena ini memang bukan 
urusan KPPN. 

Saya kira itu pendapat saya Mas Jimmo, semoga bermanfaat dan tidak lagi menjadi 
pengganggu pikiran Mas Jimmo.


Salam dari Pulau Dewata.



Kirim email ke