Setahu saya biasanya menkeu mengeluarkan daftar perusahaan asuransi atau jasa keuangan deh, mungkin bisa coba sambil nanya mbah google soal daftar lembaga keuangan atau jasa penjamin yang masuk daftar departemen keuangan.
Kemudian untuk antar instansi saya kira tetap berlaku, karena instansi rekanan tersebut dapat digolongkan sebagai pihak ketiga. Maksud dari garansi bank itu kan untuk menjaga kelangsungan pekerjaan sampai 100%, instansi pemerintah pun bukannya tidak mungkin bisa melakukan wan prestasi juga. Jadi untuk menjaga agar negara sebagai pengguna barang/jasa tidak dirugikan tetap menggunakan jaminan atau garansi. Maaf kalo ada yang salah,hanya mencoba membantu. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "soul_convers" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 25 Nov 2010 05:01:51 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-44/PB/2010 assalamualaikum Wr WB. Mohon kiranya dapat Pencerahan dari Bapak2/Ibu2 di Forum ini: 1. Dalam Per-44 ada menyebutkan bahwa untuk jaminan Pemeliharaan harus dilampirkan FC jaminan pemeliharaan yg diterbitkan oleh Bank Umum / Perusahaan asuransi yg mempunyai program asuransi kerugian/Surety Bond, tetapi dalam Per ini tidak menyebutkan perusahaan asuransi mana saja,mohon kiranya dapat diberikan pencerahan 2. bagaimana apabila perjanjian dilakukan antar instansi pemerintah apakah tetap menggunakan garansi pada akhir tahun apabila dibayar terlebih dahulu sebelum pekerjaan selesai ,mohon kiranya dapat diberikan pencerahan Terima kasih apabila Bapak/ Ibu dapat memberikan sedikit pencerahan wassalam

