Setahu saya biasanya menkeu mengeluarkan daftar perusahaan asuransi atau jasa 
keuangan deh, mungkin bisa coba sambil nanya mbah google soal daftar lembaga 
keuangan atau jasa penjamin yang masuk daftar departemen keuangan.

Kemudian untuk antar instansi saya kira tetap berlaku, karena instansi rekanan 
tersebut dapat digolongkan sebagai pihak ketiga. Maksud dari garansi bank itu 
kan untuk menjaga kelangsungan pekerjaan sampai 100%, instansi pemerintah pun 
bukannya tidak mungkin bisa melakukan wan prestasi juga. Jadi untuk menjaga 
agar negara sebagai pengguna barang/jasa tidak dirugikan tetap menggunakan 
jaminan atau garansi.

Maaf kalo ada yang salah,hanya mencoba membantu.
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "soul_convers" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 25 Nov 2010 05:01:51 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-44/PB/2010

assalamualaikum Wr WB.

Mohon kiranya dapat Pencerahan dari Bapak2/Ibu2 di Forum ini:
1. Dalam Per-44 ada menyebutkan bahwa untuk jaminan Pemeliharaan harus 
dilampirkan FC jaminan pemeliharaan yg diterbitkan oleh Bank Umum / Perusahaan 
asuransi yg mempunyai program asuransi kerugian/Surety Bond, tetapi dalam Per 
ini tidak menyebutkan perusahaan asuransi mana saja,mohon kiranya dapat 
diberikan pencerahan

2. bagaimana apabila perjanjian dilakukan antar instansi pemerintah   apakah 
tetap menggunakan garansi pada akhir tahun apabila dibayar terlebih dahulu 
sebelum pekerjaan selesai ,mohon kiranya dapat diberikan pencerahan

Terima kasih apabila Bapak/ Ibu dapat memberikan sedikit pencerahan

wassalam 

  


Kirim email ke