Seingat saya sestama BPKP bertanya apakah ketentuan mengenai batas Jumlah tunai yg diperbolehkan di kuasai Bendaharawabn sbs Rp. 10 juta masih berlaku. Kalau tidak salah jawabannya masih berlaku. Silahkan tanya surat jawabannya ke teman2 PKN Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "mailbox7" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 11 Feb 2011 10:48:36 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran Pak, boleh tahu isi penjelasannya bagaimana? Apa penjelasan Dit PKN secara tertulis dg surat? Trims

