Seingat saya sestama BPKP bertanya apakah ketentuan mengenai batas Jumlah tunai 
yg diperbolehkan di kuasai Bendaharawabn sbs Rp. 10 juta masih berlaku. Kalau 
tidak salah jawabannya masih berlaku. Silahkan tanya surat jawabannya ke teman2 
PKN 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "mailbox7" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 11 Feb 2011 10:48:36 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran

Pak, boleh tahu isi penjelasannya bagaimana? Apa penjelasan Dit PKN secara 
tertulis dg surat? Trims



Kirim email ke