Bapak\Ibu sekalian mohon pencerahannya...

Sebelum terbentuknya kppn percontohan, surat setoran pajak (SSP)SPM LS diuji di 
FO dan disahkan dan ditandatangani oleh Kasi Pencairan dana, dengan adanya 
SE-36 tahun 2007 ttg juknis pengujian SSP dan pengamanan database KPPN 
dinyatakan bahwa SSP disahkan dan ditandatangani oleh "Petugas Seksi 
Perbendaharaan". 

Dengan adanya pola FO dan MO di KPPN Percontohan pada seksi pencairan dana, 
Petugas yang dimaksudkan pada SE 36 tsb, apakah FO atau Mo atau Kasi PD 
("Kasie" adalah jabatan namun Petugas juga bukan???) bila yang tandatangan FO 
maka tidak ada lagi fungsi cross-check.

Perlakuan berbeda diterapkan pada SSP potongan SPM-KP. Sesuai SE 14 tahun 2011 
ttg SPM KP, pada SSP kolom penyetor disahkan dan ditandatangi oleh Kasi 
Pencairan Dana.             

Kirim email ke