Assalamu 'alaikum wr.wwb
Salam Sejahtera
Bapak/Ibu anggota milis, PMK 190/PMK.05/2012 ttg Tata Cara Pembayaran dalam
rangka pelaksanaan APBN mulai berlaku 1 Januari 2013. Sambil menunggu juknis
perdirjen (semoga cepat terbit, karena susah memasuki TA 2013), ada beberapa
hal yang ingin disampaikan pada kesempatan ini, semoga di forum ini mendapat
pencerahan dari anggota forum yang lain, sebagai berikut :
* Definisi, penggunaan serta pembatasan UP dalam pasal 43, UP digunakan
untuk keperluan membiayaai kegiatan operasional sehari-hari satker dan
membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS. kemudian
di ayat 5 disebutkan bahwa UP dapat diberikan untuk pengeluaran belanja barang
(52), belanja modal (53) dan belanja lain-lain (58).
bahan diskusi :
bagaimana menentukan batasan atau ruang lingkup suatu pengeluaran tersebut
tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS? Agak membingungkan.... kenyataannya
yang terjadi selama ini, apabila pembelian kalkulator seharga Rp 400 ribu
(hanya karena dianggarkan pada belanja modal aset 532111) diwajibkan
menggunakan mekanisme LS, sementara pembelian kertas pada akun 521111 seharga
Rp 50 juta boleh dan tidak ada yang melarang (malah sebagian besar) menggunakan
mekanisme UP.
Apakah mungkin nanti di perdirjen mengenai juknis PMK 190/2012 dijelaskan
mengenai penggunaan UP pada pasal 43 (5)??? karena ketentuan terakhir dalam
perdirjen 11/PB/2012, penggunaan UP pada belanja modal hanya dibolehkan untuk
keperluan yang sifatnya penunjang/administrasi umum seperti ATK, honor,
perjaldin dan sejenisnya (itupun dengan catatan untuk pengeluaran yang tidak
dapat dilakukan dengan mekanisme LS.
apakah tidak lebih baik....., (ketika kita sulit/belum menentukan bagaimana
kriteria dari suatu pengeluaran tidak dapat dilakukan dengan mekanisme LS),
seandainya UP dapat digunakan untuk pembayaran s.d Rp 50 juta untuk jenis
belanja barang, modal, dan lain-lain (tanpa penjelasan apapun). sehingga
pembelian kalkulator, komputer (aset) maupun non aset (atau aset lancar) sampai
dengan Rp 50 juta dapat menggunakan mekanisme UP. atau pembayaran untuk
pengeluaran dengan bukti perjanjian menggunakan SPK atau Surat perjanjian
(sebagaimana dalam pasal 55 perpres 70/2012 ttg Perubahan Perrpes 54/2010 ttg
pengadaan barang jasa pemerintah) diwajibkan LS. Jadi, UP dibatasi dengan nilai
s.d Rp 50 juta saja bukan dari jenis perolehan aset atau bukan aset
(operasional).
Kekurangannya : Filosofi mekanisme pembayaran LS sebagai mekanisme pembayaran
utama sulit diwujudkan.(karena sampai saat ini belum ada kriteria yang jelas
yang dapat dijadikan pedoman bahwa suatu pengeluaran ini wajib LS atau tidak
dimungkinkan LS). sehingga masih terjadi seperti contoh diatas..., pembelian
kalkulator dengan nilai Rp 400rb harus LS, sementara pembelian ATK senilai Rp
50 juta boleh pake UP.
* Syarat faktur pajak dalam pembayaran SPM-LSketentuan faktur pajak
sebagai persyaratan pembayaranSPM-LS sudah ada sejak Keppres 16/1994 ttg
pelaksanaan APBN (saat ini, mudah2an tidak copy paste tanpa suatu kajian).
Ketentuan terakhir dalam PMK 134/2005, dan per 66/2005, faktur merupakan salah
satu lampiran SPM-LS.
bahan diskusi :
Siapakah yang layak atau wajib dipersyaratkan faktur pajak ??
UU PPN Nomor 42/2009 ttg perubahan ketiga UU 8/1983 ttg PPN dalam pasal 1
menyebutkan faktur pajak bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP). dan dalam UU 28/2007 ttg perubahan ketiga UU 6/1983 ttg KUP pasal
39A disebutkan bahwa, setiap orang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak
tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta dengan sedikitnya
2x jumlah pajak dalam faktur pajak.......dst
apakah semua penyedia barang/jasa yang bertransaksi dengan dana APBN/APBD
diwajibkan PKP?
peserta penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti pelaksanaan pengadaan
barnag/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 (perpres 70/2012) terdiri
dari penyedia usaha kecil dan penyedia usaha non kecil. penyedia usaha kecil
dapat mengikuti proses pelelangan sampai dengan nilai Rp 2,5 milyar.
Kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam UU 20/2008 ttg UMKM, kriteria
usaha kecil dalah penyedia yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
sampai dengan paling banyak Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta
sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar.
dalam PMK 68/PMK.03/2010 ttg Batasan Pengusaha kecil PPN pasal 4 menyebutkan,
pengusaha kecil yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha
yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
kurang bijak, bila nantinya dalam juknis perdirjen mengatur faktur pajak
sebagai salah syarat mutlak pembayaran SPM-LS.Faktur pajak hanya dipersyaratkan
apabila penyedianya adalah PKP rekanan pemerintah saja sebagaimana diamanatkan
dalam KMK 563/KMK.03/2003 ttg Bendahara pemerintah dan KPPN sebagai WAPU (wajib
pungut) yaitu wajib memungut, melaporkan atas penyerahan barang/jasa kena pajak
yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
meskipun demikian Faktur pajak yang dilampirkan bukan hanya sebagaimana yang
kita kenal (3 warna; putih, merah, dan kuning), Namun dalam penjelasan pasal 13
UU 42/2009 faktur pajak bisa saja adalah dokumen yang biasa digunakan dalam
dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, seperti faktur
penjualan (seperti kuitansi pembayaran telepon, tiket pesawat).
* Pembayaran mendahului prestasi pekerjaan dengan jaminan
pembayaran.Pada pasal 39 (5) a PMK 190/2012 disebutkan pembayaran terkait
komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa tidak boleh dilakukan sebelum
barang/jasa diterima. Selanjutnya terdapat pengecualian dalam huruf c dengan
jaminan pembayaran, seperti telah diatur dalam perdirjen mengenai langkah2
akhir tahun.
hal ini sejalan dengan pasal 21 (1) UU 1/2004 ttg Perbendaharan negara. Namun
terjadi lompatan hirarki tata urutan perundangan (mudah2an keliru). dan untuk
memenuhi ketentuan dalam pasal 21 angka 6 UU 1/2004, mohon sharing dari anggota
forum kiranya adakah ketentuan setingkat Peraturan Pemerintah tersebut
sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut????
(khawatir legalitas PMK 190/2012 terutama pasal 39 dipertanyakan keabsahannya).
Wassalamu 'alaikum wr.wwb
Salam Sejahtera