Assalamu'alaikum wr wb,
Bila ingin lebih tahu, silakan buka link nya dibawah ini
 
Sources:

http://www.iapi.or.id/iapi/download/seputarIAPI/Press%20Release.pdf

http://www.theakuntan.com/wp-content/uploads/2007/11/ruu-akuntan-publik.pdf

http://www.inilah.com/news/read/ekonomi/2010/08/23/761541/iapi-tolak-materi-ruu-akuntan-publik/

Ya,
Tanggal 20 Agustus 2010 kemarin ada press release Institut Akuntan Publik 
Indonesia 

"IAPI MENOLAK MATERI RUU AKUNTAN PUBLIK"
 
 
".....Aspirasi yang berkembang pada saat RUALB adalah anggota menolak hampir 
seluruh substansi pengaturan dalam RUU Akuntan Publik yaitu diantaranya 
mengenai aspek:
1. pengenaan sanksi pidana,
2. pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan,
3. liberalisasi akuntan asing.
Solusi
......"
 
 
Silakan dibaca alasannya.
Perlu diingat statement ini dari pihak IAPI.
 
Dalam poin per poin,
Bagaimana pandangan pakar hukum?
Bagaimana pandangan akademisi?
Bagaimana pandangan pihak praktisi bidang lain?
Bagaimana pandangan pihak pihak yang diaudit?
Bagaimana pandangan pihak yang pernah menjadi bagian profesi ini/yang masih 
bekerja? 
Bagaimana opini dari pihak lain? (pihak yg pendapatannya baik langsung maupun 
tidak langsung mungkin bukan dari jasa2 yang terkait di RUU ini)

 
Menurut saya pribadi bagus nih klo ada forum diskusi ini.
 
wassalam,,






 


      

Reply via email to