Zakat Maal (Harta) yang
Syar'i Kaidah umum syar'i sejak dahulu menurut para 'ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu : 1.
batas minimal nishab
dan 2.
harus menjalani haul (putaran satu
tahun). Bila tidak mencapai batas minimal
nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan
dalil berikut : [a].
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. "Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki
20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" [Shahih
Hadits Riwayat Abu Dawud]. 20 dinar adalah 85 gram emas, karena
satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab
emas. [b].
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam "Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu
Daud] [c].
Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar
atas sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam). "Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya,
Riwayat Tirmidzi] Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi
(penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak
berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan
syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti
berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]
|
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************