Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal
Setelah menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan merayakan hari raya Idul Fitri, 
di bulan Syawwal ini kita disunnahkan untuk berpuasa selama 6 hari sebagaimana 
hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Al-Imam 
Muslim (No. 1164) dari Abu Ayyub: 

" Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari 
dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa (setahun) "

Para ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan itu mendapatkan sepuluh ganjaran. 
Sehingga ketika kita berpuasa Ramadhan satu bulan penuh maka ganjarannya 
senilai sepuluh bulan. Dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal berarti kita 
akan mendapatkan pahala puasa 60 hari atau 2 bulan. Oleh karena inilah kita 
diperintahkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.

Hendaknya pula diketahui bahwa sebaiknya kita tidak puasa Syawwal apabila masih 
memiliki qada atau hutang puasa Ramadhan yang belum terbayar. Jika seseorang 
masih memiliki hutang puasa Ramadhan satu hari, kemudian dia berpuasa Syawwal, 
maka dia tidak akan memperoleh pahala puasa Syawwal tersebut karena Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

" Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan. "

Jika dia masih berhutang satu hari puasa Ramadhan maka belumlah dia dianggap 
berpuasa Ramadhan, apalagi jika yang terhutang lebih dari satu hari. Orang yang 
hutang puasa satu hari berarti baru berpuasa 29 hari (jika Ramadhannya 30 
hari), orang yang hutang puasa dua hari berarti baru berpuasa 28 hari, ini 
belum sampai satu bulan.

Ringkasnya, jika kita berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa selama enam hari di 
bulan Syawwal maka kita seakan-akan berpuasa sepanjang masa (setahun penuh).

Puasa enam hari di bulan Syawwal ini bisa dilakukan mulai tanggal 2, atau bisa 
juga dimulai pada tanggal 3, 4 dst. Puasa ini bisa dilakukan secara 
berturut-turut harinya atau berselang-seling sehingga pelaksanaannya simpel 
sekali. Hanya saja hendaknya kita tidak bermudah-mudah sampai bulan Syawwal 
terlewatkan sehingga tidak memperoleh ganjaran kebaikan ini. Hal ini 
dikecualikan bagi orang-orang yang mendapatkan udzur seperti seseorang yang 
sakit, safar, atau wanita yang nifas. Apabila mereka mendapatkan udzur, maka 
tidak mengapa bagi mereka untuk mengganti puasa Syawwal ini pada bulan Dzul 
Qaidah.

Rujukan : 
Syarh Riyadhis Shalihin Jilid Dua, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 
hal 1312 terbitan Darus Salam Kairo.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke