Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal Setelah menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan merayakan hari raya Idul Fitri, di bulan Syawwal ini kita disunnahkan untuk berpuasa selama 6 hari sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (No. 1164) dari Abu Ayyub:
" Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa (setahun) " Para ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan itu mendapatkan sepuluh ganjaran. Sehingga ketika kita berpuasa Ramadhan satu bulan penuh maka ganjarannya senilai sepuluh bulan. Dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal berarti kita akan mendapatkan pahala puasa 60 hari atau 2 bulan. Oleh karena inilah kita diperintahkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Hendaknya pula diketahui bahwa sebaiknya kita tidak puasa Syawwal apabila masih memiliki qada atau hutang puasa Ramadhan yang belum terbayar. Jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan satu hari, kemudian dia berpuasa Syawwal, maka dia tidak akan memperoleh pahala puasa Syawwal tersebut karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan. " Jika dia masih berhutang satu hari puasa Ramadhan maka belumlah dia dianggap berpuasa Ramadhan, apalagi jika yang terhutang lebih dari satu hari. Orang yang hutang puasa satu hari berarti baru berpuasa 29 hari (jika Ramadhannya 30 hari), orang yang hutang puasa dua hari berarti baru berpuasa 28 hari, ini belum sampai satu bulan. Ringkasnya, jika kita berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa selama enam hari di bulan Syawwal maka kita seakan-akan berpuasa sepanjang masa (setahun penuh). Puasa enam hari di bulan Syawwal ini bisa dilakukan mulai tanggal 2, atau bisa juga dimulai pada tanggal 3, 4 dst. Puasa ini bisa dilakukan secara berturut-turut harinya atau berselang-seling sehingga pelaksanaannya simpel sekali. Hanya saja hendaknya kita tidak bermudah-mudah sampai bulan Syawwal terlewatkan sehingga tidak memperoleh ganjaran kebaikan ini. Hal ini dikecualikan bagi orang-orang yang mendapatkan udzur seperti seseorang yang sakit, safar, atau wanita yang nifas. Apabila mereka mendapatkan udzur, maka tidak mengapa bagi mereka untuk mengganti puasa Syawwal ini pada bulan Dzul Qaidah. Rujukan : Syarh Riyadhis Shalihin Jilid Dua, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal 1312 terbitan Darus Salam Kairo.
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************