Upah Buruh di Bekasi Rp.900 Ribu Rabu, 22 Nopember 06 - oleh : Redaksi PKS-Kab.Bekasi OnLine : Upah buruh Kota/Kabupaten Bekasi naik dari Rp824 ribu menjadi Rp.900 ribu. Kepastian ini diketahui setelah Pemkot Bekasi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan No: 561/Kep.1020.Bangsos/2006.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, SK Gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2007 mendatang. Jamus mengatakan, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK ini dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat. "Batas waktu penangguhan UMK ini, selambatlambatnya 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini," katanya. Kenaikan UMK ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri atas pengusaha, serikat pekerja/ buruh, dan pihak pemerintah. Kebijakan ini juga didasari dengan kebutuhan hidup layak (KHL) melalui survei di Pasar Bantar Gebang, Pasar Kranji, dan Pasar Baru Bekasi. Dari hasil survei ini, lanjut dia, diketahui nilai KHL Kota Bekasi mencapai Rp906.525. Namun melalui pembahasan DPK, disepakati UMK senilai Rp900 ribu. "UMK Kota Bekasi sama dengan UMK Kabupaten Bekasi," tukasnya. Setelah adanya keputusan ini, dia akan melakukan sosialisasi terhadap para pengusaha. Selanjutnya, dia berharap para pengusaha bisa memberlakukan UMK tersebut pada Januari mendatang. Jika perusahaan tidak menjalankan keputusan tersebut, sesuai dengan UU No 13/ 1999 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha bisa dikenai tindakan pidana dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan Rp400 juta. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Arifin Dimyati mengaku, para pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut. Tetapi mau tidak mau, keputusan itu harus dilaksanakan pengusaha. "Ini kan sudah melalui pembahasan dan pengusaha pun harus melaksanakannya," ujar dia. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Djoko Partono Abdullah mengatakan, setelah ditetapkannya UMK ini, para pengusaha diharapkan memberi tahu para buruh. "UMK ini hak para buruh, tolong jangan ditutup-tutupi. Pengusaha harus memberi tahu kepada pekerjanya," pungkasnya. Sebelumnya, UMK Kota/Kabupaten Tangerang juga mengalami kenaikan menjadi Rp882.500. Sementara Kota Depok naik dari Rp800.00 menjadi Rp880.100. Buruh DKI Jakarta naik dari Rp819.000 menjadi Rp900.560. Sedangkan Kota Bogor naik dari Rp670.000 menjadi Rp800.800 dan Kota Bogor naik dari Rp770.000 menjadi Rp800.000. (wahab firmansyah) Sumber : Koran SINDO (Seputar Indonesia)
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************