Upah Buruh di Bekasi Rp.900 Ribu 
Rabu, 22 Nopember 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Upah buruh Kota/Kabupaten Bekasi naik dari Rp824 ribu 
menjadi Rp.900 ribu. Kepastian ini diketahui setelah Pemkot Bekasi menerima 
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan No: 
561/Kep.1020.Bangsos/2006. 

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kota Bekasi Jamus Rasidi 
mengatakan, SK Gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2007 mendatang. Jamus 
mengatakan, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK ini dapat 
mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat. 

"Batas waktu penangguhan UMK ini, selambatlambatnya 10 hari sebelum berlakunya 
keputusan ini," katanya. Kenaikan UMK ini merupakan hasil rapat Dewan 
Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri atas pengusaha, serikat pekerja/ buruh, dan 
pihak pemerintah. Kebijakan ini juga didasari dengan kebutuhan hidup layak 
(KHL) melalui survei di Pasar Bantar Gebang, Pasar Kranji, dan Pasar Baru 
Bekasi. 

Dari hasil survei ini, lanjut dia, diketahui nilai KHL Kota Bekasi mencapai 
Rp906.525. Namun melalui pembahasan DPK, disepakati UMK senilai Rp900 ribu. 
"UMK Kota Bekasi sama dengan UMK Kabupaten Bekasi," tukasnya. Setelah adanya 
keputusan ini, dia akan melakukan sosialisasi terhadap para pengusaha. 

Selanjutnya, dia berharap para pengusaha bisa memberlakukan UMK tersebut pada 
Januari mendatang. Jika perusahaan tidak menjalankan keputusan tersebut, sesuai 
dengan UU No 13/ 1999 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha bisa dikenai tindakan 
pidana dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan Rp400 juta. 

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Arifin Dimyati mengaku, para 
pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut. Tetapi mau tidak mau, 
keputusan itu harus dilaksanakan pengusaha. "Ini kan sudah melalui pembahasan 
dan pengusaha pun harus melaksanakannya," ujar dia. 

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Djoko Partono Abdullah 
mengatakan, setelah ditetapkannya UMK ini, para pengusaha diharapkan memberi 
tahu para buruh. "UMK ini hak para buruh, tolong jangan ditutup-tutupi. 
Pengusaha harus memberi tahu kepada pekerjanya," pungkasnya. Sebelumnya, UMK 
Kota/Kabupaten Tangerang juga mengalami kenaikan menjadi Rp882.500. 

Sementara Kota Depok naik dari Rp800.00 menjadi Rp880.100. Buruh DKI Jakarta 
naik dari Rp819.000 menjadi Rp900.560. Sedangkan Kota Bogor naik dari Rp670.000 
menjadi Rp800.800 dan Kota Bogor naik dari Rp770.000 menjadi Rp800.000. (wahab 
firmansyah) 

Sumber : Koran SINDO (Seputar Indonesia)
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke