Assalaamu'alaikum wr.wb.
Pak ustadz,
Bagaimana dengan kulitnya? karena selama ini kami sengaja menjualnya untuk 
menutupi biaya, kalau sisa kami masukkan ke kas masjid. Demikian pula dengan 
kepala kambing/sapi + kakinya.
Mohon penjelasannya.
Wassalaam,
Irwan

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of dody
Sent: Wednesday, January 03, 2007 12:05 PM
To: FUPM-EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Pendistibusian daging Qurban


Pendistibusian Qurban 


Assalaamu'alaikum. 
Ustadz, bolehkah panitia qurban & para tukang cincangnya mengambl daging untuk 
dimakan bersama? Mohon hadis-hadis yang terkait. 

Amirudin 
amar_soleh at eramuslim.com 
Jawaban 

Assalamu a'alikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Tentang pendistribusian daging hewan qurban, Rasulullah SAW bersabda 

"Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, 
Muslim 1972). 

Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk 
mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur 
lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini. 

عن علي - رضي الله عنه - قال Sad 
<http://172.17.144.128/Forum/images/smiles/icon_sad.gif> أمرني رسول الله – صلى 
الله عليه وسلم - أن أقوم على بدنه أي الإبل وأن أتصدق بلحمها وجلودها.. وأن لا 
أعطي الجزَّار منها. وقال: نحن نعطيه من عندنا) رواه البخاري ومسلم. 

Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta 
dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada 
penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari 
uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim) 

وفي رواية أخرى عند مسلم Sad 
<http://172.17.144.128/Forum/images/smiles/icon_sad.gif> ولا يعطي في جزارتها 
منها شيئاً). 
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari 
daging itu biaya untuk penyembelihannya." 

Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad di mana salah 
seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para 
panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan 
sebagai upah apalagi bayaran. 

Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan 
hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari 
dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini 
boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya 
atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah. 

Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan 
sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, 
tentu akan lebih utama. 

Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia 
semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi 
sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. 
Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan 
membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada 
panitia. 

Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah 
panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga 
hewan yang diqurbankan. 

Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai 
syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, 
tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang 
meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas 
sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu 
bukan hak panitia secara spontan. 

Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan 
sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai 'pembayaran' atas jasa panitia. 

Wallahu a'lam bish-shawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Ahmad Sarwat, Lc. 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke