Makmum Masbuk

Penanya: Zaini

Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, Ss



Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, ana ingin bertanya beberapa hal tentang makmum masbuk yg ana blm
paham:



1.            Jika telah tertinggal satu rakaat atau lebih, pada saat imam
tahiyat akhir, kita kan juga ikut baca tahiyat, nah duduknya itu mesti ikut
imam (tawarruk) atau duduk iftirasy ?

2.            Kapan harus bangun untuk menyempurnakan rakaat yg tertinggal,
apakah begitu imam selesai salam yg pertama atau haruskah menunggu imam
menyelesaikan salamnya yg kedua?

3.            Kita masuk jama’ah sedang mendapati imam sedang berdiri (pada
saat imam membaca sirr), apakah masih disunnahkan kita baca doa iftitah & ta
’awudz atau sebaiknya langsung baca Al Fatihah?



Demikian pertanyaan ana, Jazakallah khairan katsiraa

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Jawaban Ustadz:

[Pertama]

Dilihat dari jumlah rakaatnya, maka bisa dibagi dua:

1.            Jumlah rakaat yang sholatnya adalah dua rakaat, seperti sholat
subuh, jum’at dll. Maka cara duduk tasyahud dalam sholat seperti ini adalah
iftirasy. Ada dua hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini yaitu hadits
dari Abdullah bin Zubair yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan sanad
yang hasan dan hadits dari Wail bin Hukr yang diriwayatkan oleh Nasai no.
1158 dengan sanad yang shahih.

2.            Sholat yang jumlah rakaatnya lebih dari 2 rakaat. Maka untuk
sholat jenis ini pada tasyahud awal duduk iftirasy dan pada tasyahud akhir
dengan tawarruk. Dalilnya adalah hadits dari Abu Humaid As-Sa’idi, beliau
menceritakan tata cara yang Nabi lakukan di hadapan sepuluh orang sahabat
dan mereka semua membenarkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no.
794. Rincian seperti di atas merupakan pendapat Imam Ahmad.



Adapun Untuk makmum yang masbuk maka dirinci sebagai berikut :

1.            Masbuk pada sholat dua rakaat maka duduknya hanya iftirasy.

2.            Masbuk dalam sholat yang lebih dari dua rakaat dan imam sudah
duduk tasyahud akhir, maka ada dua kemungkinan :

a.      Makmum tertinggal dua rakaat atau lebih. Maka dalam kondisi ini
makmum iftirasy dan tidak mengikuti imam, mengingat bahwa Nabi saat sholat
dua rakaat duduk dengan iftirasy.

b.      Makmum tertinggal satu rakaat maka posisi duduknya adalah tawarruk
sama dengan imamnya sebagaimana cara Nabi dalam sholat yang lebih dari dua
rakaat.



Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahulloh mengatakan, “Ada sebagian orang
berpendapat kalau seorang masbuk dua rakaat dan mendapati imam duduk
terakhir maka makmum duduk tawarruk seperti posisi duduk imam dengan dalil
hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim “Imam
itu diangkat hanya untuk diikuti”, tapi yang tampak bagiku masbuk tersebut
tetap duduk iftirasy”. (Diringkas dari Majalah An-Nashihah vol. 01 th
I/1422 H hal 2-5).



Dalam Syarah Al Mumthi’ 2/312-313, Syaikh Al Utsaimin menyatakan bahwa
tidak ada kewajiban mengikuti dalam gerakan sholat yang tidak menyebabkan
makmum mendahului atau terlambat dari imam.



[Kedua]

Hal ini terkait dengan hukum salam kedua, wajib ataukah mustahab. Tentang
hadits yang menunjukkan bahwa Nabi pernah hanya mengucapkan sekali salam
dalam sholat beliau, Syaikh Albani mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah, Baihaqi, Adh Dhiya dalam Al-Mukhtarat dan Abdul Ghani Al-Maqdisi
dalam As-Sunan 1/243 dengan sanad yang shahih” (Sifat Sholat Nabi hal.
188), Jika demikian, hukum salam kedua adalah mustahab, jadi makmum masbuk
bisa berdiri untuk menyempurnakan sholat sesudah salam pertama imam, meski
tak diragukan lagi bahwa berdiri sesudah salam imam yang kedua merupakan
tindakan mengikuti imam yang lebih sempurna.



[Ketiga]

Di antara kesalahan dalam sholat yang disebutkan oleh Syaikh Masyur
As-Salman adalah “Menyibukkan diri untuk membaca doa iftitah dengan
perlahan, membaca ta’awudz dan basmalah yang mana hal tersebut baru selesai
setelah imam ruku’ atau hampir ruku”.



Ibnul Jauzi mengatakan, “Di antara orang yang terkena penyakit was-was ada
yang baru bisa bertakbir dengan benar sesudah imam hampir ruku, orang
tersebut lantas membaca doa iftitah dan ta’awudz dan sesudah imam ruku’.
Hal ini merupakan tipuan iblis. Ta’awudz dan doa iftitah yang dilakukannya
hukumnya adalah sunnah sedangkan bacaan Al Fatihah yang ditinggalkannya
adalah wajib. Makmum pun wajib membacanya menurut sebagian ulama, karena itu
tidak sepantasnya dikalahkan dengan hal yang hukumnya sunnah. Dulu ketika
aku masih kecil, aku sholat bermakmum di belakang guru kami seorang pakar
ilmu fikih, Abu Bakar Ad-Dainuri. Beliau mengetahui aku berbuat seperti itu,
beliau lantas mengatakan, “Wahai anakku, sesungguhnya para ulama telah
berselisih pendapat tentang makmum, apakah wajib membaca Al Fatihah ataukah
tidak, akan tetapi mereka tidak berselisih pendapat kalau doa iftitah itu
sunnah, oleh karena itu sibukkanlah dirimu dengan yang wajib dan
tinggalkanlah yang sunnah” (Talbis Iblis hal 139. Lihat Al-Qoulul Mubin fi
Akhtai’ Al-Mushallin hal 267).



Sumber:

http://muslim.or.id/?p=258

http://soal-jawab.com/content/view/33/70/






----- Original Message ----- 
From: "Suwarno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP"
<fupm-ejip@usahamulia.net>
Sent: Wednesday, January 10, 2007 7:09 PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Tanya posisi duduk Tasyahud akhir


> Assalamualaikum
>
> mohon penjelasannya tentang:
>
> Jika kita sholat dan ketinggalan satu atau beberapa rakaat (masbuk):
> a. Bagaimana posisi duduk tashahud akhir kita ketika imam tashahud akhir?
> (seperti duduk diantara kedua sujud atau duduk tashahud akhir)
> b. Bagaimana bacaan yang benar  sesuai hadist untuk posisi tersebut?
>
>
> Terima kasih
>
> Wassalam
>
> Suwarno
>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke