Mengatasi Sengketa Tanah Sesuai Syariah

BULETIN AL-ISLAM EDISI 358

Pekan-pekan terakhir ini, sejumlah media menjadikan kasus penembakan warga Desa 
Alastelogo di Pasuruan Jawa Timur oleh pasukan Marinir sebagai headline (berita 
utama). Sebagaimana diberitakan, penembakan yang berujung pada tewasnya 4 orang 
warga dan 8 orang luka-luka itu dipicu oleh persoalan sengketa tanah. Sengketa 
tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 1998. Berdasarkan informasi dari Dinas 
Informasi dan Komunikasi Pemprov Jatim, sengketa tanah itu bermula ketika pada 
tahun 1960 TNI AL membeli tanah di Grati Pasuruan seluas 3.569 hektar. 
Pembayaran tanah dan penggantian bangunan diselesaikan tahun 1963. Upaya-upaya 
penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 
Januari 1986 dapat terealisasi oleh BPN pada tahun 1993 dengan terbitnya 
sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676 hektar. Meski demikian, di 
lapangan masih ditemukan penduduk yang belum melaksanakan pindah dari tanah 
yang telah dibebaskan oleh TNI AL. Lalu pada 30 Mei 2007 lalu, pecahlah 
bentrokan antara Marinir dengan warga setempat. (Detik.com, 30/05/07).

Sebelumnya, persoalan di seputar sengketa tanah yang nyaris menimbulkan 
bentrokan berdarah juga terjadi di Meruya Selatan Jakarta Barat. Sengketa 
terjadi antara PT Porta Nigra dan warga Meruya Selatan. Dalam sengketa ini, 
Porta Nigra mengajukan bukti berupa 104 girik. Porta Nigra kemudian mengajukan 
kasasi ke MA dan memenangi perkara ini tahun 2001. Ketika Porta Nigra menang, 
ternyata telah terbit setidaknya 6.426 sertifikat milik warga dalam kurun waktu 
1995-2000. (Republika.co.id, 23/05/2007).

Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan 
Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya 
terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yang 
berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yang 
bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi, katanya. (Antara.co.id, 22/05/07).


Akar Masalah Sengketa Tanah

Melihat berbagai kasus di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa setidaknya ada 3 
(tiga) faktor yang menyebabkan mengapa masalah sengkata tanah tersebut sering 
mencuat ke permukaan. Pertama: Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam 
hal sertifikasi tanah, yang tidak beres. Adanya sertifikat kepemilikan tanah 
ganda, misalnya, adalah salah satu dampaknya. Masalah ini muncul boleh jadi 
karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin pula karena banyaknya oknum 
yang pandai memainkan celah-celah hukum yang lemah. Dalam kasus sengkata tanah 
di Meruya Selatan, misalnya, hal itu diakui oleh anggota Komisi II Anhar 
Nasution. Dia menyatakan, ada dugaan kasus ini muncul ketika Pemda DKI 
mengalihkan aset tanahnya seluas 301 hektar di daerah itu. Namun, pengalihan 
aset itu tidak dilakukan secara tertib sehingga terjadi penggelapan data dan 
informasi. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Priyo Budi Santoso menduga, 
kesimpangsiuran kepemilikan lahan tersebut disebabkan adanya “kongkalingkong” 
oknum Pemda, aparat BPN, dan pihak lain. (Republika.co.id, 23/05/2007).

Kedua: Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam 
distribusi pemilikan tanah ini—baik untuk tanah pertanian maupun bukan 
pertanian—telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun 
sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah 
memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas 
dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama 
pembangunan, tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat 
diambil-alih oleh para pemodal dengan harga murah. Di Pulau Jawa saja dalam 
kurun waktu tiga tahun (1991–1993) lahan sawah produktif yang beralih fungsi 
seluas 57.987,50 ha, 16.452,30 ha untuk perumahan dan industri, 5.210,20 ha 
untuk perusahaan/perkebunan, dan 26.774,20 ha untuk peruntukan lainnya di luar 
sektor pertanian seperti misalnya, tempat rekreasi elitis, lapangan golf, dan 
lain-lain. (Firmasnyah, Psdal.lp3es.or.id, Juli-Agustus 1999). 

Ketiga: Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti 
formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara 
legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan 
atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para 
petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Di 
Jabotabek saja, misalnya, luas lahan yang dikuasai pengembang swasta sejak 
tahun 1998 mencapai sekitar 100.000 hektar dan 75% di antaranya dibiarkan 
terlantar. (Indonesia-house.org, 14/10/03). Ironisnya, ketika masyarakat miskin 
mencoba memanfaatkan lahan terlantar tersebut dengan menggarapnya, bahkan ada 
yang sampai puluhan tahun, dengan gampangnya mereka dikalahkan “hak”-nya di 
pengadilan tatkala muncul sengketa. 

Tidak jarang pula, karena tidak adanya bukti legal-formal atas kepemilikan 
tanah, banyak warga masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tinggal di 
kota-kota besar, digusur oleh penguasa. Di DKI Jakarta, misalnya, selama tahun 
2002 saja terjadi 26 kasus penggusuran pemukiman: sedikitnya 4.908 rumah 
dihancurkan dan 18.732 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kemudian tahun 2003 
terjadi 15 kasus penggusuran pemukiman: sedikitnya 7.280 KK kehilangan tempat 
tinggal. (Sumber: diolah kembali dari hasil investigasi Institut Sosial Jakarta 
[ISJ], Forum Warga Kota Jakarta [FAKTA], dan pemberitaan media massa ibukota 
2001 – 2003).

Di sisi lain, statistik menunjukkan, semasa 1960-2002 terjadi distribusi 
885.000 hektar tanah bagi petani, tetapi tidak lebih dari 2 persen total luas 
tanah pertanian. Tanah seluas itu dibagikan kepada 1,3 juta jiwa keluarga 
petani, yang hanya tujuh persen dari total jumlah rumah tangga di sektor 
pertanian. Rata-rata yang diredistribusi hanya mencapai 25.000 bidang tanah per 
tahun. (Gabriel Triwibawa, Bpn.go.id, 31/10/2006). Bandingkan dengan 
penggundulan hutan dalam industri kayu oleh segelintir konglomerat yang 
mencapai luas enam kali lapangan bola permenit! Hanya dalam kurun waktu 50 
tahun, hutan alam Indonesia mengalami penurunan luas sebesar 64 juta hektar 
(55%), terutama karena penebangan oleh sejumlah perusahaan besar pemilik HPH. 



Solusi Islam

Dari akar persoalan di atas, syariah Islam setidaknya memberikan 4 (empat) 
solusi mendasar. Pertama: Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât). 
Dalam hal ini, syariah Islam mengizinkan siapa saja yang memiliki kemampuan 
untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif) dengan cara 
mengelola/menggarapnya, yakni dengan menanaminya. Setiap tanah yang mati, jika 
dihidupkan/digarap oleh orang, adalah milik orang yang bersangkutan. Ketentuan 
ini didasarkan pada sabda Nabi saw. berikut:

«مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ ِلأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ» 

Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan milik orang lain, 
maka dialah yang paling berhak. (HR al-Bukhari).

«مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ»

Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong) dengan pagar, maka tanah itu 
menjadi miliknya. (HR Abu Dawud).

«مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ» 

Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi 
miliknya. (HR al-Bukhari).

Hadis ini berlaku mutlak bagi siapa saja, baik Muslim ataupun non-Muslim. Hadis 
ini menjadi dalil bagi kebolehan (mubah) bagi siapa saja untuk 
menghidupkan/memagari tanah mati tanpa perlu izin kepala negara (khalifah). 
Alasannya, karena perkara-perkara yang mubah memang tidak memerlukan izin 
khalifah. (An-Nabhani, 1990: 138).

Kedua: Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal 
ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya, 
selama 3 (tiga) tahun. Ketetapan ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar 
bin al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para Sahabat Nabi saw. Beliau 
menyatakan:

«لَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ بَعْدَ ثَلاَثِ سَنَوَاتٍ»

Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) 
setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.

Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah 
sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah 
menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Artinya, setelah ditelantarkan lebih 
dari tiga tahun, orang lain berhak atas tanah tersebut. 

Ketiga: Kebijakan Negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat 
(iqthâ‘ ad-dawlah). Hal ini didasarkan pada af‘âl (perbuatan) Rasulullah saw., 
sebagaimana yang pernah Beliau lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama 
juga pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal Beliau (An-Nabhani, 
1990: 120). Pemberian cuma-cuma dari negara ini berbeda faktanya dengan 
menghidupkan tanah mati. Perbedaannya, menghidupkan tanah mati memang 
berhubungan dengan tanah mati, yang tidak dimiliki seseorang dan tidak ada 
bekas-bekas apapun (pagar, tanaman, pengelolaan dll) sebelumnya. Adapun 
pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak terkait dengan tanah mati, 
namun terkait dengan tanah yang pernah dimikili/dikelola oleh seseorang 
sebelumnya yang—karena alasan-alasan tertentu; seperti penelantaran oleh 
pemiliknya—diambilalih oleh negara, lalu diberikan kepada siapa saja yang 
membutuhkannya.

Keempat: Kebijakan subsidi Negara. Setiap orang yang telah memiliki/menguasai 
tanah akan dipaksa oleh negara (khalifah) untuk mengelola/menggarap tanahnya, 
tidak boleh membiarkannya. Jika mereka tidak punya modal untuk 
mengelola/menggarapnya, maka negara akan memberikan subsidi kepada mereka. 
Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau 
pernah memberikan dana dari Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada 
petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap tanah pertanian serta 
memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pendek kata, tidak ada cara lain bagi kaum Muslim saat ini selain bersegera 
untuk menerapkan syariah Islam secara total, termasuk menyangkut pertanahan, 
dan mengangkat seorang khalifah yang akan menjadi pelaksananya. Hanya dengan 
itulah, problem sengketa tanah, termasuk problem-problem lainnya, akan dapat 
diselesaikan secara tuntas; sesuatu yang—selama puluhan tahun—gagal 
diselesaikan oleh sistem hukum sekular saat ini, yang terbukti bobrok! Wallâhu 
a‘lam bi ash-shawâb. []


KOMENTAR:

Jumlah Penduduk Miskin Diperkirakan Bertambah. (Republika, 05/06/2007)

Artinya, peran pemerintah dalam mensejahterakan rakyat adalah nol besar. 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke