Uang Fiat, Seigniorage, dan Gold DinarUang fiat, seperti kita ketahui bersama,
adalah jenis uang yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat sah pertukaran
dalam aktivitas ekonomi, seperti jual-beli, dan sebagainya. Walaupun
sesungguhnya uang itu tidak memiliki nilai secara zat, akan tetapi uang itu
memiliki nilai tukar yang besarnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti
misalnya uang kertas yang sehari-hari digunakan ibu-ibu untuk berbelanja
sayur-mayur untuk makan keluarganya, satu kertas ada yang bernilai seribu
rupiah, dan kertas yang lain bernilai sepuluh ribu rupiah.
Lalu pernahkah kita berfikir bagaimana uang fiat ini dapat memberikan
kemakmuran bagi masyarakat banyak? Atau bagaimana uang fiat ini mampu
merepresentasikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam suatu
Negara? Jawaban bagi kedua pertanyaan tersebut adalah "tidak mungkin bisa",
karena filosofi yang mendasari diberlakukannya uang fiat ini memang bukan untuk
mencapai kemakmuran bersama, akan tetapi untuk memperkuat Negara kaya dan
menghancurkan Negara miskin.
Seigniorage
Seigniorage adalah istilah yang diberikan untuk menerangkan tentang selisih
antara biaya pembuatan uang fiat dengan nilai yang diberikan oleh pemerintah
kepada uang tersebut. Diantara yang bisa dijadikan sebagai sumber seigniorage
adalah melalui pembuatan uang fiat, melalui fractional reserve requirement, dan
melalui bunga uang. Bisakah kita membayangkan bahwa biaya pembuatan selembar
uang kertas Rp.100.000 hanya Rp.100?
Melalui pemahaman ini, sudah barang tentu bahwa yang akan mendapatkan
keuntungan terbesar adalah mereka-mereka yang diberikan hak untuk memproduksi
uang dan menggunakannya untuk pertama kali, yaitu perbankan, baik Bank Sentral
ataupun bank-bank komersial lainnya melalui fractional reserve requirement.
Sedangkan masyarakat hanya mendapatkan implikasi dari proses penciptaan
uang-uang tersebut, yaitu inflasi dalam berbagai tingkatannya.
Sekarang mari kita bayangkan jika ada seorang petani dengan asset tanah seluas
satu hektar yang memilih untuk mendepositokan uangnya sebesar 10 juta rupiah
pada sebuah bank dengan kewajiban reserve requirement yang ditetapkan oleh Bank
Sentral adalah 4%. Maka dengan dana petani yang 10 juta tersebut, bank tempat
petani menyimpan dananya dapat membuat uang baru yang akan dipinjamkannya
kepada nasabah-nasabah peminjam dengan jumlah maksimal adalah 250 juta,
berdasarkan mekanisme Multiple Deposit Creation. Dimana uang tersebut dapat
memberi kesempatan kepada seseorang untuk membeli lahan yang dimiliki petani
tadi. Alih-alih ingin mengamankan hartanya, petani tersebut justru menjadi
terancam untuk kehilangan harta paling berharganya, yaitu lahan pertaniannya.
Setelah seseorang meminjam uang yang diciptakan oleh bank tadi, maka ia
kemudian membeli beberapa asset untuk menjalankan usahanya, sebut saja lahan,
bangunan, dan mesin-mesin. Terlihat bahwa telah terjadi peralihan kepemilikan
asset kepada calon pengusaha tadi, akan tetapi sesungguhnya telah terjadi
penambahan jumlah uang yang beredar dalam ekonomi. Transfer kesejahteraan yang
diterima sebagian orang harus dibayar dengan inflasi yang ditanggung oleh
masyarakat dalam suatu Negara.
Riba dan Petakanya
Pertanyaan selanjutnya adalah, milik siapakah lahan, bangunan, dan mesin-mesin
yang dibeli oleh peminjam tadi jika terjadi default atau kredit macet? Tentu
saja kita tahu bahwa semua aset-aset itu akan menjadi milik bank. Lalu
bagaimana mungkin bank dapat memilikinya, padahal sebelumnya bank tidak punya
apa-apa (Money created out of nothing). Bank hanya menerima simpanan uang dari
nasabah, lalu menciptakan accounting money dari 10 juta menjadi 250 juta
melalui mekanisme fractional reserve requirement. Keuntungan besar yang
didapatkan bank, tanpa usaha dan resiko sepadan yang harus ditanggung tersebut
dapat dikategorikan sebagai riba, yang dilarang dalam Islam.
Petaka akibat seigniorage selanjutnya adalah pemberlakuan dollar sebagai mata
uang yang berlaku di seluruh dunia. Disebabkan bangsa-bangsa lain tidak
diperbolehkan untuk mencetak dollar tersebut, maka Negara Amerika-lah yang
paling banyak menikmati keuntungan seigniorage ini, dengan mencetak uang sesuai
keinginannya dengan harga cetak yang sangat murah, untuk berbelanja dimanapun
mereka mau, dan kemudian mengatur sirkulasinya demi kepentingan mereka.
Dari beberapa pemaparan di atas tentang seigniorage, maka seharusnyalah para
ahli ekonomi Islam Indonesia bergerak untuk memikirkan solusi yang paling ampuh
untuk menggantikan dominasi uang fiat yang jelas tidak mencerminkan keadilan
bagi seluruh manusia.
Gold Dinar
Diantara solusi terbaik yang ditawarkan oleh para ahli dan pemikir ekonomi
islam di berbagai belahan dunia sejak beberapa tahun ke belakang dalam
mengatasi petaka global akibat seigniorage adalah pemberlakuan kembali standar
mata uang gold dinar.
Beberapa alasan yang dikemukakan untuk menggunakan kembali gold dinar,
terutama bagi Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah;
pertama, kata emas sebagai alat tukar dalam ekonomi dan penunjuk kekayaan
seseorang telah disebutkan lebih dari 10 kali di dalam Al-Qur'an, seperti di
dalam QS. At-taubah ayat 34 dan QS. Al ‘Imron ayat 14. Hal ini menunjukan bahwa
emas adalah satuan standar dan alat tukar terbaik yang diperuntukan bagi
hubungan mu'amalah manusia di dunia. Kita lihat bahwa standar perhitungan nisab
dalam zakat, hudud, mahar pernikahan, dan harga jual-beli dalam Islam selalu
didasarkan pada satuan emas dan perak.
Kedua, sifat-sifat terbaik satuan alat tukar dalam perdagangan terdapat pada
gold dinar. Karena tidak ada satu negarapun yang mampu memproduksi emas,
sehingga seigniorage dapat dihilangkan. Selain itu, gold dinar memiliki
ketahanan bentuk, sifat, dan nilai yang jauh di atas uang kertas. Sudah menjadi
sifatnya bahwa emas tidak mudah bereaksi dengan zat-zat kimia, bahkan ia sudah
berupa emas saat ditemukan pertama kali, sehingga kerusakan bentuk hampir tidak
mungkin terjadi. Kemudian, daya beli yang dimiliki oleh emas sangatlah stabil
dari waktu ke waktu, dimana uang kertas selalu mengalami penurunan nilai. Jika
di zaman Rasulullah s.a.w 0.5 Kg dapat dihargai sebuah perahu besar, maka saat
inipun 0.5 Kg emas dapat membeli sebuah perahu besar.
Ketiga, munculnya beberapa peristiwa yang mendukung penggunaan kembali gold
dinar, diantaranya yaitu menipisnya persedian minyak dunia, hilangnya
kepercayaan terhadap stock-market global ketika nilai emas semakin menguat di
pasar global, jatuhnya nilai US Dolar sampai melebihi 30% sejak tahun 2002
sehingga banyak perusahaan raksasa dunia yang beralih kepada emas dan Euro, dan
Federal Reserve Amerika yang menutupi berapa banyak uang kertas yang sudah
dicetaknya untuk membiaskan efek inflasi akibat membanjirnya uang kertas Dollar
dalam perekonomian.
Strategi
Namun demikian, tetap saja kita memerlukan strategi yang perlu diterapkan
sejak saat sekarang untuk dapat menciptakan perekonomian stabil dan berkeadilan
yang menggunakan emas sebagai standar pertukaran dan memfungsikannya sebagai
uang.
Pertama, pemerintah harus mulai bersikap tegas terhadap para koruptor dan
Negara-negara yang mencuri emas dari tanah Indonesia. Kepastian hukum adalah
hal yang mutlak harus diberikan untuk menciptakan kestabilan Negara dalam
segala bidang, khususnya ekonomi.
Kedua, melakukan perdagangan ekspor ke Negara-negara yang memiliki hasil bumi
berupa emas dalam jumlah besar dengan kesepakatan pembayaran melakukan emas,
untuk menambah cadangan emas Indonesia sehingga akan memperkuat posisi tawar
Indonesia dalam perekonomian global.
Ketiga, memaksimalkan efisiensi dalam pengaturan pembayaran ekspor - impor
multilateral. Hal ini tentu saja akan mengurangi beban anggaran Negara untuk
membayar hutang-hutangnya dan dapat mengalihkan penggunaan dananya pada sektor
yang membangun sumber daya manusia Negara Indonesia.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************