Uang Fiat, Seigniorage, dan Gold DinarUang fiat, seperti kita ketahui bersama, 
adalah jenis uang yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat sah pertukaran 
dalam aktivitas ekonomi, seperti jual-beli, dan sebagainya. Walaupun 
sesungguhnya uang itu tidak memiliki nilai secara zat, akan tetapi uang itu 
memiliki nilai tukar yang besarnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti 
misalnya uang kertas yang sehari-hari digunakan ibu-ibu untuk berbelanja 
sayur-mayur untuk makan keluarganya, satu kertas ada yang bernilai seribu 
rupiah, dan kertas yang lain bernilai sepuluh ribu rupiah.
 Lalu pernahkah kita berfikir bagaimana uang fiat ini dapat memberikan 
kemakmuran bagi masyarakat banyak? Atau bagaimana uang fiat ini mampu 
merepresentasikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam suatu 
Negara? Jawaban bagi kedua pertanyaan tersebut adalah "tidak mungkin bisa", 
karena filosofi yang mendasari diberlakukannya uang fiat ini memang bukan untuk 
mencapai kemakmuran bersama, akan tetapi untuk memperkuat Negara kaya dan 
menghancurkan Negara miskin.
 
 Seigniorage
 Seigniorage adalah istilah yang diberikan untuk menerangkan tentang selisih 
antara biaya pembuatan uang fiat dengan nilai yang diberikan oleh pemerintah 
kepada uang tersebut. Diantara yang bisa dijadikan sebagai sumber seigniorage 
adalah melalui pembuatan uang fiat, melalui fractional reserve requirement, dan 
melalui bunga uang. Bisakah kita membayangkan bahwa biaya pembuatan selembar 
uang kertas Rp.100.000 hanya Rp.100?
 Melalui pemahaman ini, sudah barang tentu bahwa yang akan mendapatkan 
keuntungan terbesar adalah mereka-mereka yang diberikan hak untuk memproduksi 
uang dan menggunakannya untuk pertama kali, yaitu perbankan, baik Bank Sentral 
ataupun bank-bank komersial lainnya melalui fractional reserve requirement. 
Sedangkan masyarakat hanya mendapatkan implikasi dari proses penciptaan 
uang-uang tersebut, yaitu inflasi dalam berbagai tingkatannya.
 Sekarang mari kita bayangkan jika ada seorang petani dengan asset tanah seluas 
satu hektar yang memilih untuk mendepositokan uangnya sebesar 10 juta rupiah 
pada sebuah bank dengan kewajiban reserve requirement yang ditetapkan oleh Bank 
Sentral adalah 4%. Maka dengan dana petani yang 10 juta tersebut, bank tempat 
petani menyimpan dananya dapat membuat uang baru yang akan dipinjamkannya 
kepada nasabah-nasabah peminjam dengan jumlah maksimal adalah 250 juta, 
berdasarkan mekanisme Multiple Deposit Creation. Dimana uang tersebut dapat 
memberi kesempatan kepada seseorang untuk membeli lahan yang dimiliki petani 
tadi. Alih-alih ingin mengamankan hartanya, petani tersebut justru menjadi 
terancam untuk kehilangan harta paling berharganya, yaitu lahan pertaniannya.
 Setelah seseorang meminjam uang yang diciptakan oleh bank tadi, maka ia 
kemudian membeli beberapa asset untuk menjalankan usahanya, sebut saja lahan, 
bangunan, dan mesin-mesin. Terlihat bahwa telah terjadi peralihan kepemilikan 
asset kepada calon pengusaha tadi, akan tetapi sesungguhnya telah terjadi 
penambahan jumlah uang yang beredar dalam ekonomi. Transfer kesejahteraan yang 
diterima sebagian orang harus dibayar dengan inflasi yang ditanggung oleh 
masyarakat dalam suatu Negara.
 Riba dan Petakanya
 Pertanyaan selanjutnya adalah, milik siapakah lahan, bangunan, dan mesin-mesin 
yang dibeli oleh peminjam tadi jika terjadi default atau kredit macet? Tentu 
saja kita tahu bahwa semua aset-aset itu akan menjadi milik bank. Lalu 
bagaimana mungkin bank dapat memilikinya, padahal sebelumnya bank tidak punya 
apa-apa (Money created out of nothing). Bank hanya menerima simpanan uang dari 
nasabah, lalu menciptakan accounting money dari 10 juta menjadi 250 juta 
melalui mekanisme fractional reserve requirement. Keuntungan besar yang 
didapatkan bank, tanpa usaha dan resiko sepadan yang harus ditanggung tersebut 
dapat dikategorikan sebagai riba, yang dilarang dalam Islam.
 Petaka akibat seigniorage selanjutnya adalah pemberlakuan dollar sebagai mata 
uang yang berlaku di seluruh dunia. Disebabkan bangsa-bangsa lain tidak 
diperbolehkan untuk mencetak dollar tersebut, maka Negara Amerika-lah yang 
paling banyak menikmati keuntungan seigniorage ini, dengan mencetak uang sesuai 
keinginannya dengan harga cetak yang sangat murah, untuk berbelanja dimanapun 
mereka mau, dan kemudian mengatur sirkulasinya demi kepentingan mereka.
 Dari beberapa pemaparan di atas tentang seigniorage, maka seharusnyalah para 
ahli ekonomi Islam Indonesia bergerak untuk memikirkan solusi yang paling ampuh 
untuk menggantikan dominasi uang fiat yang jelas tidak mencerminkan keadilan 
bagi seluruh manusia.
 
 Gold Dinar
 Diantara solusi terbaik yang ditawarkan oleh para ahli dan pemikir ekonomi 
islam di berbagai belahan dunia sejak beberapa tahun ke belakang dalam 
mengatasi petaka global akibat seigniorage adalah pemberlakuan kembali standar 
mata uang gold dinar.
 Beberapa alasan yang dikemukakan untuk menggunakan kembali gold dinar, 
terutama bagi Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah; 
pertama, kata emas sebagai alat tukar dalam ekonomi dan penunjuk kekayaan 
seseorang telah disebutkan lebih dari 10 kali di dalam Al-Qur'an, seperti di 
dalam QS. At-taubah ayat 34 dan QS. Al ‘Imron ayat 14. Hal ini menunjukan bahwa 
emas adalah satuan standar dan alat tukar terbaik yang diperuntukan bagi 
hubungan mu'amalah manusia di dunia. Kita lihat bahwa standar perhitungan nisab 
dalam zakat, hudud, mahar pernikahan, dan harga jual-beli dalam Islam selalu 
didasarkan pada satuan emas dan perak.
 Kedua, sifat-sifat terbaik satuan alat tukar dalam perdagangan terdapat pada 
gold dinar. Karena tidak ada satu negarapun yang mampu memproduksi emas, 
sehingga seigniorage dapat dihilangkan. Selain itu, gold dinar memiliki 
ketahanan bentuk, sifat, dan nilai yang jauh di atas uang kertas. Sudah menjadi 
sifatnya bahwa emas tidak mudah bereaksi dengan zat-zat kimia, bahkan ia sudah 
berupa emas saat ditemukan pertama kali, sehingga kerusakan bentuk hampir tidak 
mungkin terjadi. Kemudian, daya beli yang dimiliki oleh emas sangatlah stabil 
dari waktu ke waktu, dimana uang kertas selalu mengalami penurunan nilai. Jika 
di zaman Rasulullah s.a.w 0.5 Kg dapat dihargai sebuah perahu besar, maka saat 
inipun 0.5 Kg emas dapat membeli sebuah perahu besar.
 Ketiga, munculnya beberapa peristiwa yang mendukung penggunaan kembali gold 
dinar, diantaranya yaitu menipisnya persedian minyak dunia, hilangnya 
kepercayaan terhadap stock-market global ketika nilai emas semakin menguat di 
pasar global, jatuhnya nilai US Dolar sampai melebihi 30% sejak tahun 2002 
sehingga banyak perusahaan raksasa dunia yang beralih kepada emas dan Euro, dan 
Federal Reserve Amerika yang menutupi berapa banyak uang kertas yang sudah 
dicetaknya untuk membiaskan efek inflasi akibat membanjirnya uang kertas Dollar 
dalam perekonomian.
 Strategi
 Namun demikian, tetap saja kita memerlukan strategi yang perlu diterapkan 
sejak saat sekarang untuk dapat menciptakan perekonomian stabil dan berkeadilan 
yang menggunakan emas sebagai standar pertukaran dan memfungsikannya sebagai 
uang.
 Pertama, pemerintah harus mulai bersikap tegas terhadap para koruptor dan 
Negara-negara yang mencuri emas dari tanah Indonesia. Kepastian hukum adalah 
hal yang mutlak harus diberikan untuk menciptakan kestabilan Negara dalam 
segala bidang, khususnya ekonomi.
 Kedua, melakukan perdagangan ekspor ke Negara-negara yang memiliki hasil bumi 
berupa emas dalam jumlah besar dengan kesepakatan pembayaran melakukan emas, 
untuk menambah cadangan emas Indonesia sehingga akan memperkuat posisi tawar 
Indonesia dalam perekonomian global.
 Ketiga, memaksimalkan efisiensi dalam pengaturan pembayaran ekspor - impor 
multilateral. Hal ini tentu saja akan mengurangi beban anggaran Negara untuk 
membayar hutang-hutangnya dan dapat mengalihkan penggunaan dananya pada sektor 
yang membangun sumber daya manusia Negara Indonesia.

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke