https://suaraislam.id/islamisasi-pancasila-atau-sekulerisasi-pancasila/
Islamisasi Pancasila atau Sekulerisasi Pancasila?

08 April 2021

aat ini di masyarakat banyak pihak yang merasa *sok *Pancasila. Mereka
dengan mudahnya mengatakan bahwa kelompoknya yang paling Pancasilais, pro
keberagaman dan seterusnya. Kelompok ini juga memojokkan ormas-ormas Islam,
yang menurut mereka kurang Pancasilais dan anti keberagaman.

Pernyataan seperti ini sebenarnya terjadi sejak zaman Orde Lama maupun Orde
Baru. Di masa Orde Lama, Pancasila ditarik ke aliran komunis atau progresif
revolusioner, sehingga mereka yang tidak pro komunis dianggap anti
Pancasila. Begitu juga di zaman Orde Baru, Pancasila ditarik ke arah
sekulerisasi, sehingga mereka yang tidak sekuler dianggap anti Pancasila.

Pancasila memang ideologi terbuka. Meski demikian, harusnya penafsiran
sila-sila dalam Pancasila mestinya melihat sejarah yang ada. Misalnya
penafsiran Ketuhanan Yang Maha Esa. Bila dilihat dari sejarahnya, maka sila
ini yang menggantikan sila pertama Piagam Jakarta, Ketuhanan dengan
Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya. Saat itu, 18
Agustus 1945, Bung Hatta melobi Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimedjo
agar menerima Ketuhanan Yang Maha Esa. Bung Hatta terus terang menyatakan
bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid (*Qul huwallahu ahad*,
katakanlah Allah itu esa).



Bila kita kaji sejarah, isi Pancasila yang tertera dalam Pembukaan UUD ’45
(plus amandemen) saat ini adalah hasil dari konsensus tokoh-tokoh pendiri
republik ini. Dan ada empat tokoh Islam di sana. Pancasila yang ada
sekarang ini dirumuskan dari Piagam Jakarta dan hanya sila pertama yang
diubah. Dari “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi
Pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Empat sila
lainnya tetap. Pancasila ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Panitia
kecil yang dibentuk menjelang kemerdekaan RI 1945 yang diambil dari
anggota-anggota BPUPKI. Anggota Panitia Sembilan ini meliputi wakil
kalangan nasionalis sekuler, Kristen dan nasionalis Islam.

Mereka adalah: Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Kahar Muzakkir,
Abikusno Tjokrosuyoso, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin dan Ahmad
Soebardjo. Kahar Muzakkir, Abikusno, Agus Salim dan Wahid Hasyim adalah
empat tokoh Islam yang berjuang ‘mati-matian’ saat itu sehingga teks
Pancasila saat ini penuh dengan nafas Keislaman. Sayangnya ahli-ahli hukum
kita kemudian membelokkan Pancasila ini menjadi sekuler.

Memang istilah Pancasila mungkin dari Soekarno atau Yamin. Tapi isi dari
teks Pancasila itu, empat tokoh Islam itu mempunyai andil besar. Kata adil,
beradab, kerakyatan, hikmah, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan
adalah kosa-kosa kata Islam yang hampir mustahil disuarakan oleh
tokoh-tokoh sekuler saat itu. Sayangnya hingga kini belum ditemukan (atau
jangan-jangan sengaja dihilangkan) pembahasan atau notulen secara rinci
perumusan Pancasila itu. Dari 30 anggota BPUPKI yang berbicara, Yamin hanya
menuliskan tiga orang saja dalam bukunya.

Kalau kita lihat naskah dari Yamin, yang dipidatokan 29 Mei 1945, naskah
Pancasilanya adalah 1. Perikebangsaan. 2. Perikemanusiaan. 3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat.

Pada 1 Juni 1945 Soekarno mengusulkan lima rumusan dasar negara, yaitu: 1.
Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan. 3. Mufakat
atau demokrasi. 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Setelah rapat berhari-hari tentang dasar negara itu –Soekarno menyebutnya
‘berkeringat-keringat’—akhirnya pada 22 Juni 1945 Piagam Jakarta disahkan
bersama. Dalam persidangan itu (baca buku *Piagam Jakarta* karya Endang
Saifuddin Anshari, terbitan GIP) —debat berlangsung sengit. Mulai dari
masalah presiden harus orang Islam, dasar Negara harus Islam dan lain-lain.
Setelah perdebatan berlangsung lama, maka disetujuilah Piagam Jakarta yang
isinya pembukaan UUD 45 yang juga mencakup Pancasila. Dimana sila pertama
berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi
Pemeluk-pemeluknya.”



 Piagam Jakarta yang dikawal empat tokoh Islam ini bila kita cermati beda
dengan Pancasila rumusan Soekarno dan Yamin. Tapi sayangnya Piagam Jakarta
yang telah matang disetujui bersama untuk dibacakan pada proklamasi tanggal
17 Agustus dan akan disahkan pada 18 Agustus 1945 itu digagalkan Soekarno
dan kawan-kawannya. Pagi-pagi buta jam empat, Soekarno mengajak Hatta ke
rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan teks proklamasi. Naskah dari Panitia
Sembilan dimentahkan di rumah perwira Jepang itu dan diganti coret-coretan
teks proklamasi yang sangat ringkas.

Dan ujungnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta juga diubah
mendasar. Lewat rapat kilat yang berlangsung tidak sampai tiga jam, hal-hal
penting yang berkenaan dengan Islam dicoret dari naskah aslinya. Dalam
rapat yang mendadak yang diinisiatif oleh Soekarno (dan Hatta) itu, empat
wakil umat Islam yang ikut dalam penyusunan Piagam Jakarta tidak hadir.
Yang hadir adalah Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Yang lain
adalah Soekarno, Hatta, Supomo, Radjiman Wedyodiningrat, Soeroso,
Soetardjo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjomihardjo, Purbojo, Yap
Tjwan Bing, Latuharhary, Amir, Abbas, Mohammad Hasan, Hamdhani, Ratulangi,
Andi Pangeran dan I Bagus Ketut Pudja.

Dalam rapat yang dipimpin Soekarno yang berlangsung pada jam 11.30-13.45
itu diputuskan: Pertama, Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
Kedua, Dalam Preambul (Piagam Jakarta), anak kalimat: “berdasarkan kepada
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketiga, Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama
Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret. Keempat, Sejalan dengan
perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara yang
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.”

Tapi yang menarik dalam lobinya ke Kasman dan Ki Bagus, Hatta menyatakan
bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, maknanya tauhid. Kasman menulis dalam
bukunya: “Bung Hatta sendiri pada bulan Juni dan Agustus 1945 menjelaskan
bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, tidak lain kecuali Allah. Dan
waktu beliau mengusulkan supaya Ketuhanan itu dengan rumus “Ketuhanan Yang
Maha Esa” dijadikan sila pertama (dan bukan seperti maunya Bung Karno
sebagai sila kelima dengan rumus “Ketuhanan”), maka Bung Hatta memberi
penjelasan supaya Allah dengan NurNya itu kepada sila-sila yang empat
lainnya dari Pancasila itu.”

Jadi, meski 17-18 Agustus 1945 Piagam Jakarta dimentahkan oleh Soekarno
dkk, dan pada Sidang Majelis Konstituante 1956-1959 mengalami
*deadlock,* tetapi
pada 5 Juli 1959 Piagam Jakarta dinyatakan Presiden Soekarno secara tegas
bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan
yang tidak terpisahkan. Karena itu, secara prinsip tidak boleh lahir satu
undang-undangpun di negeri ini yang bertentangan dengan Islam. Dan itu
wajar saja, karena memang negeri ini lahir dari pengorbanan mayoritas jiwa
dan raga ulama-umat Islam.

Karena itu Presiden Soekarno saat memperingati Hari Lahir Piagam Jakarta,
22 Juni 1965 menyatakan: “Nah, Jakarta Charter ini saudara-saudara sebagai
dikatakan dalam Dekrit, menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian
kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Jakarta Charter ini saudara-saudara,
ditandatangani 22 Juni 1945. Waktu itu jaman Jepang…Ditandatangani oleh
–saya bacakan ya– Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr Achmad Subardjo,
Wahid Hasyim, dan Mr Mohammad Yamin, 9 orang.”

Musyawarah Alim Ulama

Melihat posisi Pancasila yang terkait erat dengan Piagam Jakarta itu, maka
pada 21 Desember 1983, Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo, Jawa
Timur memutuskan sebuah Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam,
yaitu:

1.      Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia
bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan
untuk menggantikan kedudukan agama.

2.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang
menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan
dalam Islam.

3.      Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi
aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.

4.      Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya
umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

5.      Sebagai konsekuensi dan sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan
pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan
konsekuen oleh semua pihak.

 Tahun 1985, menanggapi asas tunggal yang diharuskan pemerintah ke orpol
dan ormas saat itu, Mohammad Natsir yang saat itu memimpin Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia menerbitkan risalah kecil berjudul “Tempatkan Kembali
Pancasila pada Kedudukannya yang Konstitusional”.

Ulama besar ini mengatakan: “Dalam suasana derasnya arus pemikiran dalam
masyarakat menyangkut hal-hal yang sedemikian fundamental, pihak pemerintah
ternyata tidak bersedia mengatasi persoalan secara mendasar dengan meneliti
masalah dari segi sebab dan akibat, melainkan lebih banyak mencari-cari
kesalahan pihak lain, seolah-olah masih ada golongan-golongan “anti
Pancasila” (tanda kutip), ditujukan ke tiap golongan dan siapa saja yang
tidak menyetujui cara menafsirkan dan menfungsikan Pancasila, sebagaimana
yang sekarang diinginkan oleh pihak penguasa. Diseru-serukan, ”Demi
Kesatuan dan Persatuan.” Yang kita alami: Gejala-gejala Islamo-phobi terus
meningkat dari mengakibatkan frustasi di satu pihak dan radikalisasi di
lain pihak. “Demi stabilitas dan kemantapan!” Yang kita alami: stabilitas
semu, diliputi rasa takut di satu pihak dan sikap masa bodoh di lain pihak.
“Demi Pengamalan Pancasila! Yang kita alami: tersingkirnya Pancasila dan
Undang-Undang Dasar RI yang melahirkannya di tahun 1945.” (lihat Adian
Husaini, *Pancasila bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam,*
 GIP).

Karena itu mantan Perdana Menteri RI Mohammad Natsir mengingatkan, ”Kita
mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya mencari isi semenjak ia
dilancarkan itu, tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang
Al-Qur’an, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah
daging bagi sebagian terbesar dari bangsa kita ini. Dan janganlah pula ia
dipergunakan untuk menentang kaidah-kaidah dan ajaran yang termaktub dalam
Al-Qur’an itu, yaitu induk serba sila, yang bagi umat Muslim Indonesia
menjadi pedoman hidup dan pedoman matinya, yang mereka ingin sumbangkan
isinya kepada pembinaan bangsa dan negara, dengan jalan-jalan parlementer
dan demokratis.”

*Nuim Hidayat,* *Penulis Buku Imperialisme Baru*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AcU4qJ91VKw87zYCyMVQks90Wwi5SmgjmXQXwTS14Pjg%40mail.gmail.com.

Reply via email to