https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2368-asa-hukum-kian-redup



 Kamis 01 Juli 2021, 05:00 WIB 

Asa Hukum kian Redup 

Administrator | Editorial 

  Asa Hukum kian Redup MI/Duta Ilustrasi MI. RASA keadilan publik benar-benar 
sedang dicabik-cabik. Penegak hukum yang semestinya memberikan keadilan justru 
semakin tak punya malu memamerkan ketidakadilan dengan menebar keistimewaan 
kepada mereka yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa. Belum lama rasanya 
rasa keadilan rakyat dihina oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang 
menghadiahi jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan diskon hukuman besar-besaran, 
dari hukuman pidana penjara 10 tahun di tingkat pertama menjadi hanya 4 tahun. 
Belum lama rasanya rasa keadilan rakyat dilecehkan oleh putusan Pengadilan 
Tinggi Bandung, Jawa Barat, dengan memangkas hukuman mati kepada enam 
penyelundup 821 kilogram sabu di PN Cibadak, Sukabumi, menjadi pidana penjara 
15-18 tahun saja. Kini, rasa keadilan rakyat kembali dinistakan. Bedanya, bukan 
oleh hakim yang katanya wakil Tuhan, tetapi giliran jaksa yang melakukan. Dalam 
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6), 
Korps Adhyaksa begitu bermurah hati kepada Edhy Prabowo. Edhy rupanya punya 
tempat istimewa di hati para jaksa. Meski menyatakan bahwa Edhy melanggar Pasal 
12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana 
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mereka hanya menuntutnya dengan hukuman 
penjara 5 tahun. Itu pun masih dikurangi dengan masa tahanan. Adilkah? Tentu 
tidak. Betul bahwa Edhy juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti 
sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77 ribu. Benar bahwa bekas anggota DPR dari 
Partai Gerindra itu juga dituntut untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat 
publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Namun, tuntutan 
pidana penjara 5 tahun jelas-jelas menindas akal waras. Tuntutan pidana penjara 
5 tahun buat Edhy yang menjabat menteri kelautan dan perikanan saat melakukan 
tindak pidana korupsi teramat sulit untuk diterima akal sehat. Apalagi, Edhy 
dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening 
lobster atau benur. Apalagi, tindakan itu dilakukan ketika bangsa ini sedang 
dihantam krisis akibat pandemi covid-19. Lebih menyakitkan lagi, tuntutan 
pidana penjara 5 tahun diajukan meski jaksa mengenakan konstruksi Pasal 12 
huruf a UU Tipikor. Dalam pasal ini jelas digariskan bahwa pegawai negeri atau 
penyelenggara negara yang menerima suap dipidana penjara seumur hidup atau 
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Alih-alih pidana seumur hidup, 
jangankan penjara 20 tahun, Edhy cukup dituntut satu tahun lebih lama daripada 
pidana minimal. Tuntutan itu bahkan sama dengan tuntutan kepada seorang kepala 
desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi Rp399 juta 
pada akhir 2017. Sungguh, jaksa begitu baik kepada Edhy. Sungguh, jaksa begitu 
tega menyakiti hati rakyat. Belum kering luka bangsa ini ketika hakim obral 
potongan hukuman, jaksa memperparahnya dengan tuntutan superringan. Dengan 
kelakuan hakim dan jaksa seperti itu, amatlah berat untuk terealisasi harapan 
rakyat agar negeri ini bisa bebas dari korupsi dan narkoba. Kita berharap 
majelis hakim masih punya hati nurani untuk mengabaikan tuntutan jaksa kepada 
Edhy dan menjatuhkan vonis yang sangat berat nanti. Kita juga berharap, majelis 
di tingkat banding dan kasasi tegak lurus pada garis keadilan dan tidak belok 
sana belok sini karena ada kepentingan. Di tangan Anda-Anda semua, wahai para 
penegak hukum, wajah hukum kita bergantung. Anda bisa membuatnya membaik, atau 
sebaliknya malah menjadikannya kian suram penuh bopeng menjijikkan. Sulit 
disangkal, harapan rakyat kepada dunia peradilan nyaris tak tersisa, kian 
redup. Jangan sampai harapan itu benar-benar sirna karena akan celaka dua belas 
jika bangsa ini tak lagi punya asa.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2368-asa-hukum-kian-redup





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210701193742.5fd72094ab9a19106bd823d9%40upcmail.nl.

Reply via email to