https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/424292/pledoi-juliari-mohon-maaf-ke-megawati-hingga-minta-dibebaskan
Senin 09 Agustus 2021, 18:09 WIB
Pledoi Juliari, Mohon Maaf ke Megawati hingga Minta Dibebaskan
Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Pledoi Juliari, Mohon Maaf ke Megawati hingga Minta Dibebaskan MI/Susanto
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter
Batubara meminta maaf ke Presiden Joko Widodo saat membacakan nota pembelaan
atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Juliari adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial
sembako covid-19 di Jabodetabek. Juliari mengakui dirinya lalai karena tidak
melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja bawahannya. "Saya tulus ingin
mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap Presiden
Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atas kejadian ini," ujarnya saat mengikuti
sidang secara dalam jaringan (daring) dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).
Juliari juga menyampaikan permohonan maaf ke Ketua Umum Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri serta pengurus DPP parati
berlambang moncong putih tersebut. Ia mengatakan sejak perkara itu mencuat,
hujatan dan cacian silih berganti ditujukan kepada partainya. "Saya yakin
sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun selalu berada di garda terdepan
dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa, saya yakin
PDIP dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari. Dalam
pembelaannya, Juliari mengatakan mempercayai secara penuh kepada bawahannya
sejak awal dilantik sebagai Menteri Sosial. Sebab, ia mengakui tidak memiliki
pengaman di bidang eksekutif sebelum mengemban jabatan itu. Baca juga: Usut
Kasus ASABRI, Kejagung Dalami 10 Tersangka Manajer Investasi Menurut Juliari,
dakwaan suap yang ditujukan kepadanya dalam persidangan hanya ada disampaikan
oleh dua pihak, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako,
Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. "Yang menyatakan
ada sejumlah uang yaitu Rp14,7 miliar yang saya terima," tukasnya. Uang
tersebut diperoleh dari para penyedia atau vendor bansos sembako. Namun,
Juliari menekankan bahwa para vendor yang dihadirkan ke ruang sidang untuk
dimintai kesaksiannya hanya sebagian kecil saja. Sementara vendor-vendor lain
yang dituliskan dalam surat dakwaan jaksa KPK tidak pernah dihadirkan ke ruang
sidang, bahkan ada yang tidak diperiksa di tingkat penyidikan. Lebih jauh,
Juliari menyatakan sangat menyesal telah menyusahkan banyak pihak dalam perkara
yang membelitnya. Ia meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad damis agar
membebaskannya dari semua dakwaan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Juliari
dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6
bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar Rabu (28/7) lalu, jaksa KPK juga
menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti
sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik
selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. (OL-4)
Sumber:
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/424292/pledoi-juliari-mohon-maaf-ke-megawati-hingga-minta-dibebaskan
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210809193854.64f32e0c85a2ad75960d38a5%40upcmail.nl.