Artikel
Menyingkap realita minyak goreng satu harga
Oleh Dolly Rosana  Sabtu, 12 Februari 2022 01:19 WIB
 
Sri, pedagang sembako di Pasar Perumnas Palembang. (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Ada harga, tak ada barang. Itulah kenyataan yang terjadi 
pada pekan ini setelah minyak goreng ditetapkan pemerintah harus dijual 
pedagang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET yang ditetapkan pemerintah per 1 Februari 2022 yaitu minyak goreng curah 
Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan 
minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Pemilik Toko Usman di Pasar Perumnas Palembang, Usman, mengatakan hingga kini 
ia tak memiliki stok minyak goreng yang dijual sesuai dengan HET.

Ia hanya menjual minyak goreng merek Fortune Rp15.000 per liter yang merupakan 
stok lamanya.

Senada, Sri, pemilik Toko Sari Rasa di Pasar Perumnas mengatakan dirinya 
mendapatkan tawaran dari distributor untuk menjual produk merek Sunco untuk 
kemasan dua liter seharga Rp26.800 per dua liter.

Sri pun hingga kini masih berupaya menjual stok lamanya minyak goreng merek 
Fortune dengan harga Rp17.000 per liter.

Nanti jika sudah habis, baru jual Rp14.000 per liter. Kalau dikirim distributor.

Lain pula halnya dengan Sholeh, pedagang sembako di Pasar Lemabang Palembang 
mengatakan dirinya hingga kini tak menjual minyak goreng karena tidak 
mendapatkan pasokan dari distributor sejak pemberlakuan HET oleh pemerintah.

Kelangkaan barang yang terjadi di pasar tradisional ternyata juga terjadi di 
pasar ritel modern Palembang, seperti Alfamart. Kondisi ini sudah terjadi sejak 
sepekan terakhir.

Terkait ini, Branch Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Palembang 
Rendra Satria juga tak membantah.

Pihaknya secara kontinu menyuplai minyak goreng dengan beragam merek dan 
kemasan ke toko-toko yang berada di bawah jaringan Alfamart dengan harga 
Rp14.000 per liter sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga.

Namun, lantaran terjadinya panic buying membuat stok minyak goreng selalu ludes 
terjual, berapa pun yang dikirim dari gudang.

“Kami sudah menyiasati dengan satu struk hanya boleh beli maksimal dua liter, 
tapi tetap saja habis terjual,” katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta masalah kelangkaan minyak goreng segera diatasi
Baca juga: Kemendag: Harga minyak goreng dalam proses stabilisasi


Produksi kurang

Petugas Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mendatangi dua kantor 
operasional distributor minyak goreng di Palembang untuk memastikan 
dilakukannya penyaluran produk ke pengecer, Jumat (11/2/22).

Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali memeriksa truk berisi minyak 
goreng produksi PT Indokarya Internusa di kawasan Boom Baru, Palembang, Jumat 
(11/2/22). Truk berisi ribuan liter minyak kemasan merek MM ini sudah disegel 
untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan sebelum diterima distributor besar 
minyak goreng. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Dua distributor itu PT Indokarya Internusa di kawasan Boom Baru Palembang yang 
memproduksi minyak goreng kemasan sederhana merek MM, dan CV Mekar Abadi di 
kawasan Padang Selasa Palembang yang merupakan distributor minyak kemasan 
premium Fortune.

Petugas mengunjungi untuk meresponsnya terjadinya kelangkaan barang dari 
distributor untuk pedagang, terutama untuk pedagang pasar tradisional.

Saat ini, perusahaan pembuat minyak goreng masih mengajukan penggantian selisih 
harga kepada pemerintah untuk mengikuti ketentuan harga jual sesuai Harga 
Eceran Tertinggi yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng 
kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium 
Rp14.000 per liter.

Lantaran masih menunggu realisasi pencairan dana ini, diperkirakan perusahaan 
pembuat minyak goreng mengurangi hingga menunda produksi, atau memilih tidak 
berproduksi karena tak mau menanggung selisih harga.

Persoalan ini sebenarnya terletak pada tata kelola, yang mana perusahaan yang 
memproduksi minyak goreng dengan harga lama masih menunggu adanya penggantian 
dari pemerintah.

Kemudian, untuk melanjutkan ke tahapan produksi minyak goreng dengan harga 
sesuai HET sedang dalam proses perhitungan pemerintah.

Adanya proses ini membutuhkan waktu yang diperkirakan satu hingga dua pekan ke 
depan.

Namun, kondisi ini tak ayal membuat pengecer hingga pedagang tidak mendapatkan 
pasokan dari distributor minyak goreng, apalagi pemerintah ketat mengatur 
mengenai pemberlakuan harga minyak goreng sesuai HET.

Menurutnya, persoalan ini bukan lagi berada di tatanan bawah untuk 
menyelesaikannya tapi sudah ke ranah pemerintah pusat (kebijakan).

“Intinya, segera cairkan pembayaran selisih harga itu agar perusahaan pembuat 
minyak goreng segera berproduksi,” kata dia.

Namun, pihaknya akan berterima kasih jika ada distributor minyak goreng yang 
bersedia menggelar operasi pasar menggunakan dana tanggung jawab sosial 
perusahaan (CSR) seperti yang dilakukan PT Indokarya Internusa.

Perusahaan distributor minyak goreng ini melakukan operasi pasar bekerja sama 
dengan Pemprov Sumsel untuk membantu masyarakat yang dihadapkan lonjakan harga 
hingga Rp20.000 per liter pada akhir tahun 2021 hingga pertengahan Januari 2022.

Manajer Operasional PT Indokarya Internusa, Liana, mengatakan, perusahaannya 
yang menjual minyak goreng kemasan sederhana merek MM tetap melakukan 
operasional seperti biasa atau tidak mengurangi kapasitas produksi.

Perusahaan ini memproduksi 60.000 liter minyak goreng per hari yang hampir 50 
persennya dijual di Kota Palembang dan sekitarnya.

Saat ini, perusahaannya memiliki stok sekitar 3,5 juta ton untuk mendukung 
kebutuhan sejumlah daerah di Sumatera, seperti Sumsel dan Sumut.
Baca juga: Wacana pembentukan tim pengawas bisa kuak dugaan kartel minyak goreng

Proses stabilisasi

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengendalian harga minyak goreng, dengan 
menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri dan harga untuk memastikan 
ketersediaan barang dengan harga yang terjangkau.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi penerapan minyak 
goreng satu harga pada 19 Januari 2022.

Warga antre saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Alang-Alang 
Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kebijakan baru yang berlaku per 27 Januari 2022 itu, terdiri dari tiga poin 
yakni kewajiban pasokan dalam negeri domestic mandatory obligation (DMO) yakni 
produsen minyak goreng yang akan ekspor wajib memasok kebutuhan dalam negeri 
sebanyak 20 persen dari total volume ekspornya.

Sementara poin kedua, penetapan harga domestic price obligation (DPO), yang 
mana minyak sawit mentah (CPO) Rp9.300 per kilogram dan produk rafinasi dengan 
fraksinasi CPO/olein Rp10.300/liter.

Kemudian poin ketiga yakni penetapan Harga eceran tertinggi (HET) per 1 
Februari 2022 yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng 
kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium 
Rp14.000 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam sebuah seminar 
mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan 
kebijakan baru yakni DMO dan DPO.

Kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan 
harga CPO internasional.

Selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku 
minyak nabati dengan harga global.

Ini lantaran, masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi 
langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, 
turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak 
goreng.

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak 
goreng di dalam negeri sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan tersebut membuat 
para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO 
global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam 
negeri yang harganya dibatasi.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus 
mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam 
negeri.

Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah 
menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak 
Rp10.300 per kg. Dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi 
Rp14.000 per liter di pasar.

“Pasokan CPO maupun minyak goreng nasional dalam kondisi yang aman, atau 
ketersediaannya tak jadi masalah. Hanya harganya yang diakui masih tidak 
terjangkau,” kata Oke.

Kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 1,8 juta kilo liter untuk sektor 
industri 3,9 juta kilo liter atau total 5,7 juta kilo liter pada 2022.

Sementara, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), memperkirakan 
Indonesia akan memproduksi 49 juta ton minyak sawit mentah pada 2022 atau 
melampaui produksi 2021 sebanyak 46,89 juta ton.

Tentunya kebutuhan minyak goreng dalam negeri itu menjadi tak seberapa jika 
dibandingkan kemampuan Indonesia yang berkontribusi hingga 58 persen untuk 
produksi CPO dunia.

Namun menstabilkan harga minyak goreng, tetap bukan perkara mudah. Gejolak yang 
terjadi pada pertengahan Desember 2021 hingga kini masih dalam proses 
stabilisasi untuk benar-benar sampai ke level terendah.
Baca juga: Pemerintah berupaya minyak goreng tak tergantung harga CPO dunia
Baca juga: Anggota DPR: Batasi ekspor CPO untuk atasi harga minyak goreng

  
Oleh Dolly Rosana
Editor: Royke Sinaga

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/13492F7ABDD74D108F33F7649DDF8210%40A10Live.

Reply via email to