Kemlu Tiongkok: 
AS Tak Boleh Bantu Taiwan Perluas ’Ruang Internasional’ dengan RUU Terkait
2022-05-17 11:05:55 
https://indonesian.cri.cn/2022/05/17/ARTIPiEwhA64Zywcw5HLf57y220517.shtml?spm=C77783.PVuqMaJp1sU3.EBh5xqK9Mj8L.15

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden baru-baru ini menandatangani ‘Rancangan 
undang-undang yang menuntut Menlu AS menetapkan strategi agar Taiwan dapat 
memperoleh kembali statusnya sebagai peninjau Organisasi Kesehatan Dunia 
(WHO)’. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian hari Senin kemarin 
(16/5) ketika menanggapi hal itu menyatakan bahwa rancangan undang-undang 
tersebut melanggar prinsip Satu Tiongkok dan Tiga Komunike Bersama Tiongkok-AS, 
melanggar hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional, serta 
dengan kasar mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok. 

AS bersikeras menandatanganinya untuk menjadikan sebagai Undang-Undang. 
Tiongkok menyatakan ketidak-puasan keras dan menentang tegas hal itu.


Zhao Lijian menunjukkan, isu Taiwan adalah urusan dalam negeri Tiongkok, dan 
prinsip Satu Tiongkok merupakan patokan pokok hubungan internasional. Menurut 
resolusi terkait Majelis Umum PBB dan Majelis Kesehatan Dunia (WHA), 
partisipasi daerah Taiwan Tiongkok dalam kegiatan WHO harus ditangani 
berdasarkan prinsip Satu Tiongkok. 

Pemerintah pusat Tiongkok sangat mementingkan kesejahteraan dan kesehatan 
saudara setanah air di Taiwan, dan telah melakukan pengaturan yang layak atas 
partisipasi daerah Taiwan dalam urusan kesehatan global berdasarkan prinsip 
Satu Tiongkok.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/69217C1A3F5E45D6A7F8A744C739E4EC%40A10Live.

Reply via email to