-
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2711-memutus-siklus-kekerasan-di-papua



 Senin 18 Juli 2022, 05:00 WIB 

Memutus Siklus Kekerasan di Papua 

Administrator | Editorial 

  Memutus Siklus Kekerasan di Papua MI/Duta Ilustrasi MI. KELOMPOK kriminal 
bersenjata (KKB) di Papua kembali mempertontonkan perbuatan amat biadab. KKB 
menyerang warga sipil di Kabupaten Nduga dan menyebabkan 10 orang tewas serta 
dua lainnya luka-luka. Perbuatan para pelaku pada Sabtu (16/7) itu merupakan 
kejahatan luar biasa. Tragedi keji itu harus diusut tuntas untuk penegakan 
hukum. Para pelaku secepatnya ditangkap dan diseret ke pengadilan untuk 
mendapatkan hukuman yang setimpal. Hanya penegakan hukum yang menjerakan dapat 
menghentikan tabiat biadab KKB. Kiranya aparat penegak hukum bergerak cepat dan 
tepat dengan melakukan tindakan terukur untuk menangkap mereka yang pantas 
dicap sebagai teroris. Aparat penegak hukum mesti memperlihatkan kemauan yang 
kuat, sangat kuat, untuk menghentikan kejahatan KKB yang terus berulang. 
Sepanjang tahun ini hingga 16 Juli 2022, telah terjadi 45 serangan oleh KKB di 
berbagai daerah di Papua. Serangan itu mengakibatkan jatuhnya korban, baik dari 
warga sipil, aparat, maupun KKB. Tercatat, ada 26 warga sipil meninggal dan 26 
orang terluka. Dari TNI, 7 prajurit tewas dan 12 orang terluka. Begitu pula 
dari Polri, terdapat 1 personel tewas dan 2 orang terluka. Sementara itu, dari 
pihak KKB, korban tewas mencapai tiga orang. Provokasi yang dilakukan KKB 
jangan sampai menggoda pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan terhadap 
Papua. Pemerintah sudah mengubah pendekatan tempur dengan pendekatan 
teritorial. Kesejahteraan masyarakat yang menjadi fokus dalam Instruksi 
Presiden Joko Widodo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan 
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Sudah banyak yang dilakukan 
pemerintah pusat untuk membangun Papua. Sejak 2002, otonomi khusus diberikan 
untuk daerah itu. Kebijakan tersebut membuat triliunan rupiah dikirim ke Papua. 
Warga provinsi itu berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat 
berdasarkan aspirasi dan hak dasarnya. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sudah 
direvisi pada 2021. Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui pembentukan tiga 
provinsi baru di Papua. Kebijakan di bidang legislasi itu dalam rangka 
melindungi dan menjunjung harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi 
hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial 
dan budaya. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga belasan kali mengunjungi 
Papua hanya untuk memastikan pembangunan jalan Trans-Papua dan kebijakan 
penyediaan bahan bakar minyak satu harga. Jika pemerintah pusat sudah banyak 
memberi untuk Papua akan tetapi kekerasan masih saja terawat dengan baik di 
tengah masyarakat, pasti ada yang sangat mendesak untuk dibenahi. Perlu 
dicarikan langkah terobosan untuk menghentikan siklus kekerasan di Papua. Sudah 
tiba waktunya pemerintah pusat mendengarkan dengan sungguh-sungguh keinginan 
masyarakat Papua. Karena itu, dialog perlu dilakukan secara jujur dan lebih 
luas dengan warga Papua, termasuk generasi mudanya. Kiranya dialog damai 
dijadikan sebagai strategi utama penyelesaian siklus kekerasan sekaligus 
pembuka jalan untuk isu-isu lain, seperti ketidakadilan dan diskriminasi. Lewat 
dialog itu pula bisa diseimbangkan pendekatan kesejahteraan dengan pemenuhan 
hak sipil masyarakat setempat. Semua upaya mesti dilakukan untuk menghilangkan 
trauma warga Papua terhadap kekerasan. Mereka menjadi korban sekaligus saksi 
hidup siklus kekerasan tanpa ada ujung yang terus memakan korban jiwa.   Baca 
J

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2711-memutus-siklus-kekerasan-di-papua







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220718225939.8142dbb8cd7b34a60365ade3%40upcmail.nl.

Reply via email to