https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2514-mengantar-nyawa-di-penjara-anak



Kamis 28 Juli 2022, 05:00 WIB 

Mengantar Nyawa di Penjara Anak 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Mengantar Nyawa di Penjara Anak MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi 
Media Group. ADA persamaan antara Brigadir J dan RF. Keduanya mengalami 
tindakan kekerasan dan meregang nyawa di fasilitas milik negara. Brigadir J 
disebut-sebut terlibat baku tembak sesama polisi di rumah dinas seorang 
jenderal, sedangkan RF disiksa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) alis 
penjara anak. RF, seorang narapidana anak, mengantarkan nyawanya ke LPKA Kelas 
II Lampung. Anak berusia 17 tahun itu baru menjalani masa hukuman 45 hari dari 
8 bulan vonis penjara. Ia dianiaya hingga tewas pada 12 Juli 2022 oleh empat 
penghuni LPKA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan empat 
tersangka sebagaimana dikutip Lampost.co membuat bulu kuduk merinding. Mereka 
mengakui pemukulan dilakukan karena tradisi kepada anak yang baru masuk sel 
Blok E No 09 Wisma Edelwys, Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Disebutkan bahwa 
pemukulan dilakukan secara bergantian. Walaupun korban sudah minta tolong, para 
pelaku tetap menghajar korban. Bahkan, tangan korban disunduti rokok. Kekerasan 
sudah menjadi tradisi di LPKA. Fakta itu diungkapkan secara terang benderang 
dalam studi yang dilakukan Universitas Airlangga pada 2020. Hasil studi itu 
dimuat dalam News.unair.ac.id pada 11 Juli 2020 dengan judul Tindak Kekerasan 
pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Studi itu menemukan separuh lebih anak 
yang tinggal di penjara pernah mengalami tindak kekerasan, sebagian mengaku 
sering menjadi korban tindak kekerasan di lingkungan penjara, tindak kekerasan 
dianggap sebagai makanan keseharian bagi anak-anak yang berkonflik dengan 
hukum. Mata kian membelalak membaca artikel yang ditulis Sutinah itu. Itu 
karena terdapat kode etik yang berlaku di lingkungan penjara sangat khas dan 
tumbuh dari kepentingan anak-anak itu sendiri. Ada nilai yang dijunjung tinggi 
oleh sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum dalam menghormati napi 
anak yang lebih senior. Studi itu menemukan, sebagian besar napi mengakui dan 
menerima bahwa napi senior harus dihormati. Anak-anak yang lebih senior dan 
apalagi telah lebih dulu tinggal di penjara, dianggap telah memiliki pengalaman 
dan pengetahuan yang lebih sehingga mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi. 
“Yang memprihatinkan, studi ini menemukan meskipun jumlahnya kecil, ada yang 
mengaku terkadang memperoleh perlakuan pelecehan seksual dan bahkan ada 4% 
responden mengaku sering dilecehkan secara seksual berupa paksaan untuk 
melakukan onani atau mereka menjadi korban sodomi dari anak-anak tertentu.” 
Sepertinya RF dianiaya karena tidak mematuhi kode etik yang berlaku di LPKA 
Kelas II Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun Lampost.co, kasus bermula saat 
korban RF menjalani masa hukuman karena kenakalan remaja di LPKA pada 2 Juni 
2022. Pada 28 Juni, RF mulai dianiaya karena tidak menjalankan perintah anak 
senior untuk melakukan perbuatan negatif. Penganiayaan terus berlanjut hingga 
puncaknya pada 9 Juli. Korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi, hingga 
disunduti rokok. Korban meninggal di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro pada 12 Juli. 
Mengapa kekerasan dibiarkan terjadi di LPKA? Tidak cukup dengan mencopot Kepala 
LP dan tiga sipir LPKA Kelas II Lampung. Harus ada pembenahan menyeluruh untuk 
semua LPKA di Tanah Air. Pembenahan dengan konsisten menjalankan perintah 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 
85 menyebutkan anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Ia berhak 
memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan 
pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Bukan pembinaan yang didapat RF malah pembinasaan. Harus jujur diakui bahwa ada 
yang salah dengan LPKA. Aturan pembinaan yang tertulis dalam Keputusan Menkum 
dan HAM Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 sudah sangat rinci, tetapi miskin 
dalam penerapannya. Keputusan menteri itu sangat rinci mengatur apa yang harus 
dilakukan. ‘Dalam rangka pelaksanaan keamanan wisma hunian, maka kontrol rutin 
akan dilakukan oleh seorang petugas keamanan, baik dalam keadaan kamar terkunci 
atau terbuka, dengan jarak waktu 1 jam dan lebih sering bila diperlukan’, 
demikian disebutkan dalam keputusan itu. Penyiksaan terhadap RF berlangsung 
selama 11 hari sejak 28 Juni. Andai sipir menjalankan dengan sungguh-sungguh 
aturan yang sudah ditetapkan, niscaya RF tidak menemui ajalnya akibat 
penyiksaan. Penyiksaan yang dialami RF hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan 
catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2018, setidaknya 26,8% 
anak penghuni LPKA pernah menjadi korban kekerasan. Rinciannya, 81,3% dari 
mereka mengalami kekerasan fisik, 70% mengalami kekerasan psikis, dan 9,1% 
mengalami kekerasan seksual. Jika kekerasan terus terjadi, bisa jadi negara 
gagal mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip 
yang dianut UU 11/2012 ialah pengaturan secara tegas mengenai keadilan 
restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak 
dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak 
yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam 
lingkungan sosial secara wajar. UU itu juga mencegah anak setor nyawa di 
penjara anak.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2514-mengantar-nyawa-di-penjara-anak








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220728193341.d2edfcf6295bf9b8a7e69ba6%40upcmail.nl.

Reply via email to