21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
(kompas.com)
<https://money.kompas.com/read/2022/07/30/064402326/21-layanan-dan-kriteria-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan?insNltCmpId=365&insNltSldt=10080&isInsNltCmp=1&utm_campaign=daily-newsletter-d2022-07&utm_content=&utm_medium=email&utm_source=newsletter&utm_status=true&utm_term=>



21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 30/07/2022, 22:13 WIB


Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris


KOMPAS.com - Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu. Para peserta
bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Akan
tetapi, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak
ditanggung BPJS Kesehatan.

 BPJS Kesehatan sebenarnya mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya.
Ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa
yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.

 Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak
ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kendati begitu
memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud
dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang
kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit
yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi
penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS
Kesehatan.

Baca juga: *Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun*

ika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut
daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung
BPJS Kesehatan:

1.    Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun
alkohol



2.    Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri



3.    Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum
dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan



4.    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
atau eksperimen Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai
percobaan atau eksperimen



5.    Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik



6.    Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan
kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja



7.    Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan



8.     Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi



9.    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri



10.   Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika



11.  Perbekalan kesehatan rumah tangga Pelayanan kesehatan akibat bencana
pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah



12.  Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian
luar biasa atau wabah



13.   Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
(contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)



14.  Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial



15.  Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan
seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai
dengan ketentuan peraturan peundang-undangan



16.  Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri



17.  Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan
kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)



18.   Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat



19.  Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu
lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program
jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta



20.  Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan



21.  Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain



Itulah daftar kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan,
sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam
kriteria tanggungan BPJS Kesehatan.


Baca juga: *Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setara Bangun 114 Km MRT
Jakarta Fase I*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DQf9XRKbjQmtJT-RXt8oHEjWxm-mCqjsmwEf%3DSLWECvA%40mail.gmail.com.

Reply via email to