https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2729-aksi-tipu-tipu-pendaftaran-parpol



 Senin 08 Agustus 2022, 05:00 WIB 

Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol 

Administrator | Editorial 

  Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol MI/Duta Ilustrasi MI. PARTAI politik yang 
mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketahuan tipu-tipu. KPU 
menemukan ada partai politik yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat 
menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, hingga 
Kamis (4/8), terdapat 98 penyelenggara pemilu di daerah yang telah mengadukan 
bahwa nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera 
dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ke-98 orang itu tersebar di 22 
provinsi. Mereka ialah 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel 
sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. 
Menghalalkan segala cara untuk memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik 
mesti dikecam keras. KPU diminta untuk bertindak tegas. Bila perlu, langsung 
memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan perbuatan tidak terpuji. 
Partai seperti itu tidak pantas menjadi peserta pemilu. Partai politik yang 
berbadan hukum punya hak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Salah satu 
syarat yang mesti dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 
orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota 
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan KTP elektronik. 
Pencatutan nama orang lain sebagai anggota partai politik menunjukkan fakta 
sesungguhnya bahwa hingga saat ini parpol masih kesulitan memenuhi jumlah 
minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu. Jika 
memenuhi syarat minimal saja tidak mampu, bagaimana bisa merebut suara pemilih 
dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024? Berdasarkan Peraturan KPU 
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, 
pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, yakni 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada 
saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang 
lengkap. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sipol sejak 24 Juni 2022. 
Hingga kemarin siang, sudah 14 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. 
Dari jumlah itu, KPU menyatakan ada 10 partai politik yang berkas 
pendaftarannya lengkap. Dengan kelengkapan berkas pendaftaran itu tidak 
otomatis bahwa dokumennya memenuhi syarat atau tidak. Pemenuhan syarat itu akan 
ditetapkan KPU setelah melakukan verifikasi administrasi diikuti verifikasi 
faktual untuk partai politik nonparlemen. Amat disayangkan bahwa belum seminggu 
proses pendaftaran berjalan, sudah ditemukan aksi tipu-tipu mencatut nama orang 
lain sebagai anggota partai politik. Nama-nama yang dicatut itu bukan orang 
sembarangan, melainkan penyelenggara pemilu di daerah. Bila nama penyelenggara 
pemilu saja berani dicatut, bukan mustahil nama Anda juga ikut dicatut. Karena 
itu, masyarakat hendaknya proaktif mengecek nama di Sipol. Praktik pencatutan 
nama warga selalu berulang setiap menjelang pemilu. Terjadi berulang karena 
tidak ada sanksi yang tegas. Kiranya perlu dipertimbangkan agar KPU mengumumkan 
secara terbuka partai politik yang telah mencatut nama orang lain yang bukan 
anggota partainya. Partai yang tidak jujur dengan dirinya sendiri tidak pantas 
mengikuti pemilu. Partai politik menempuh jalur pintas dengan menghalalkan 
segala cara karena terjebak pada penonjolan fungsi mengantarkan kader menduduki 
kursi empuk di legislatif dan eksekutif. Mereka hanya mementingkan fungsi 
rekrutmen, tapi mengabaikan peran sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi 
politik. Tipu-tipu memenuhi syarat pendaftaran ke KPU itu sekaligus 
memperlihatkan tabiat para petualang yang doyan mendirikan partai hanya untuk 
memenuhi syahwat politik.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2729-aksi-tipu-tipu-pendaftaran-parpol









-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220808195139.fc58b1504ba8e44b09ef3716%40upcmail.nl.

Reply via email to