UNGKAP SEMUA…! 
Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Chairul Tanjung 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/ungkap-semua-kasus-korupsi-garuda-kejagung-periksa-chairul-tanjung/

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi 
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada 
PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka 
AW, SA, AB, ES, dan SS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi 
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat 
udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung 
Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (8/8).

Adapun saksi yang diperiksa adalah Chairal Tanjung (CT) selaku Komisaris PT 
Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (IS) selaku Direktur Utama PT Garuda 
Indonesia (persero), dan Ike Andriana (IA) selaku Vice President Corporate 
Secretary PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015

“Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi 
pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan Tahun 
2021,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam 
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda 
Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT 
Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi 
Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

“Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT 
Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi,” tutur Jaksa 
Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Kepada Bergelora.com dilaporkan di Jakarta, menurut Burhanuddin, kerugian 
keuangan negara dalam kasus PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun. 
Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas 
kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto 
pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, keduanya tidak 
dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT 
Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK.

“Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan 
terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian 
BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia,” 
kata Burhanuddin.

Diketahui, Kejagung Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang 
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT 
Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Agus Wahyudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT 
Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG 
Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT 
Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT 
Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 
NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 
PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT Garuda 
Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

“Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT 
Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi,” tutur Jaksa 
Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

“Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan 
terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian 
BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia,” 
kata Burhanuddin. (Calvin G. Eben-Haezer)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1FAB9F51D0FF40609F49B72E11FC3267%40A10Live.

Reply via email to