Written byS82Friday, September 9, 2022 18:21
Mengapa “Komplotan” Sambo Bisa Kuat?
Tersangka Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J sedemikian rupa 
dengan memanfaatkan “komplotannya” untuk membantu melancarkan skenario 
rancangannya. Bagaimana bisa terjadi?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap 
Brigadir J.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga belakangan diketahui berperan sebagai dalang 
pembuatan berbagai skenario-skenario kematian Brigadir J yang dimaksudkan untuk 
mengaburkan tindakan kejahatannya.

Dengan berbagai macam skenario untuk menutupi kasus tersebut, Ferdy Sambo tidak 
bekerja sendirian. Untuk memuluskan aksinya, dia bersama sejumlah oknum anggota 
Polri lain sedemikian rupa menghalangi jalannya penanganan proses hukum 
(obstruction of justice).

Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, plus Ferdy Sambo, sebagai 
penghalang proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan 
berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara tesebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 
(SPDP) atas 6 tersangka obstruction of justice atau pelanggaran pidana 
menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Menariknya, keenam tersangka tersebut adalah perwira yang dinilai merupakan 
orang kepercayaan Ferdy Sambo. Mereka antara lain, AKBP Arif Rahman Arifin 
selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku 
PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni 
Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri, 
Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus 
Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan 
Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen, Asep Edi 
Suheri, mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak 
pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

Berdasarkan peraturan, keenam tersangka tersebut dikatakan saling terkait dalam 
dugaan tindak pidana melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus, 
khususnya dalam menghilangkan bukti berupa dokumen elektronik.

Para tersangka dijerat dengan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) 
jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat 
(1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo dan “komplotannya” sendiri disebut 
memengaruhi dan menghalangi jalannya proses hukum dengan merusak barang bukti 
pembunuhan pada 8 Juli 2022.

Barang bukti berupa rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri 
Duren Tiga dan di sekitar TKP dilakukan oleh para tersangka atas perintah Ferdy 
Sambo.

Lantas, muncul satu pertanyaan menarik, yakni mengapa para perwira polisi itu 
mau melakukan perintah Ferdy Sambo?

 
Memahami Obstruction of Justice
Menurut, Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara 
Hukum dan Contempt of Court menjelaskan bahwa obstruction of justice merupakan 
tindakan yang ditujukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, 
sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya terjadi dalam suatu proses 
peradilan.

Sementara itu, sebuah publikasi di laman Cornell Law School menjelaskan 
obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, 
termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi 
proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan 
advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Pasal 221 Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan arti obstruction of justice, yakni suatu tindak 
pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk 
menghalang-halangi suatu proses hukum.

Diduga kuat Ferdy Sambo benar-benar merencanakan penghalang-halangan proses 
hukum untuk menutupi kejahatannya dan segala kebenaran yang terjadi atas 
pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, dengan kekuatannya, dikatakan memerintahkan penyidik untuk 
mengikuti skenario tembak-menembak serta skenario pelecehan seksual yang 
dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan 
menghilangkan rekaman CCTV serta memerintahkan personal Biro Pengaman Internal 
Divisi Propam memeriksa saksi penembakan Brigadir J.

Lalu, apa yang menyebabkan para perwira tersangka obstruction of justice itu 
mematuhi perintah Ferdy Sambo?

 
Adanya Relasi Kuasa?
Mengutip karya Niccolò Machiavelli yang berjudul Il Principe, dijelaskan bahwa 
akan lebih mudah bagi pemimpin berkuasa jika memiliki orang kepercayaan di 
lingkaran kekuasannya.

Saat ini, demi tetap mempertahankan kekuasaan meskipun sudah tidak lagi 
bercokol di kursi kekuasaan, penguasa sebelumnya kerap menempatkan orang-orang 
kepercayaannya agar masih dapat melakukan kontrol ataupun mengintervensi 
kebijakan.

Dengan lumrahnya praktik ini, tidak heran kemudian, strategi “bersih-bersih 
kursi”, alias mengganti orang-orang penguasa lama kerap dilakukan oleh penguasa 
baru.

Meskipun terdengar seperti melanggengkan praktik nepotisme, praktik ini 
nyatanya memang mesti dilakukan agar penguasa baru tidak terjebak atau 
mendapatkan intervensi berlebih dari penguasa sebelumnya.

Hal tersebut tampaknya serupa dengan Ferdy Sambo yang berdiri atas kekuasaanya 
dan dikelilingi orang-orang kepercayaannya.

Dengan kekuasaan yang ia miliki, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan 
(Kadiv Propam) itu bertindak mengatasnamakan posisi dan jabatannya. Itu 
dilakukan dengan memanfaatkan orang-orang disekelilingnya untuk membantu 
menutupi pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo kemudian mendalangi semua skenario-skenario pembunuhan Brigadir J 
serta adanya obstruction of justice yang dibantu oleh keenam tersangka tersebut.

Tidak hanya itu, keenam polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice 
dalam perannya juga memiliki kekuatan masing-masing.
Kuatnya “komplotan” Ferdy Sambo kiranya terjadi akibat karena adanya hierarki 
dan kewenangan Polri.

Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, ditengarai 
memiliki kewenangan yang cukup besar dan bertindak atas kepentingan diri 
sendiri untuk menutupi kasus pembunuhan.

Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo juga 
merupakan Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang ia pimpin 
sejak 2020 silam.

Satgas tersebut berisikan lebih dari 400 polisi terpilih yang memiliki 
kekuasaan saling terkait dalam penanganan beragam kasus prominen.

Hal tersebut agaknya turut menjelaskan bahwa terdapat relasi kuasa di antara 
Ferdy Sambo dan para perwira tersebut yang membuat mereka pada akhirnya harus 
patuh.

Relasi kuasa sendiri merupakan hubungan yang terbentuk antar aktor-aktor 
tertentu yang memiliki suatu kepentingan dengan tingkat kekuasaan yang berbeda.

Di dalam relasi kuasa, terdapat unsur kekuatan hubungan sosial, yakni seorang 
aktor memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku aktor yang lainnya.

Dengan kata lain, unsur kekuasaan memiliki pengaruh dalam membentuk sebuah 
program atau kegiatan sesuai dengan kepentingan seseorang, bahkan terhadap 
perlawanan aktor-aktor lain.

Hubungan kekuasaan, kemudian menimbulkan saling ketergantungan antara berbagai 
pihak. Mulai dari pihak yang memegang kekuasaan dengan pihak yang menjadi obyek 
kekuasaan.

Seperti yang kita ketahui, hierarki di kepolisian, anggota dengan pangkat yang 
lebih rendah harus tunduk kepada sosok dengan pangkat yang lebih tinggi tanpa 
kecuali. Terlebih, jika mereka pernah berada dalam satu relasi profesional, 
seperti misalnya bertugas di wilayah yang sama atau satuan tugas yang sama.

Hal tersebut kiranya terjadi dalam Kasus Ferdy Sambo.

Adanya relasi kuasa dan riwayat hubungan profesional tersebut memungkinan 
eksistensi jaringan rekayasa kasus Ferdy Sambo.

Obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo juga seolah menguak kuatnya 
potensi penyalahgunaan kekuasan dan wewenang dalam institusi seperti Polri.

Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (abuse of power) dilakukan seorang 
pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang 
lain atau korporasi. Hal tersebut tentunya tidak bisa terus dibiarkan dan harus 
ada aturan hukum yang lebih ketat untuk mencegah adanya kesewenangan dalam 
kekuasaan.

Diharapkan, Polri dapat mengontrol relasi kuasa yang terjadi di dalam 
institusinya sendiri agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan yang 
mengatasnamakan sebuah kepentingan untuk melindungi diri sendiri dari sebuah 
jeratan hukum. (S82)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/EF7679F0332946AF89D42838402C2DE4%40A10Live.

Reply via email to