SIKAT SEMUANYA SAMPAI BERSIH…! 
Mahfud Dukung OTT Di Mahkamah Agung: Disana Juga Banyak Mafia Hukum 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/sikat-semuanya-mahfud-dukung-ott-di-mahkamah-agung-disana-juga-banyak-mafia-hukum/

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Ist)
JAKARTA- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat 
bicara soal informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) terhadap hakim Mahkamah Agung. Menurut Mahfud, tindakan OTT sudah biasa 
dilakukan KPK karena memiliki cukup bukti sebelumnya.

Mahfud juga tak mempermasalahkan KPK melakukan OTT ke aparat penegak hukum 
selama ada bukti. Menurutnya di dunia hukum juga ramai mafia.

“Karena di sana ramai masalah mafia hukum dan sebagainya, tetapi tetap harus 
profesional, tidak boleh mencari-cari,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, 
Kamis (22/9/2022).

Menurut Mahfud, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu sudah mempunyai ukuran dalam 
melakukan tindakan OTT.

“Menurut saya KPK cukup punya ukuran-ukuran untuk melakukan tindakan. (OTT KPK) 
ini bukan berikutnya lagi, kan sudah berkali-kali OTT,” katanya.

Suap dan Pungutan Liar

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka 
kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah 
Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang 
cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli 
dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim 
Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie 
selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko 
Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari 
pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk 
kepentingan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah 
yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga 
mengamankan barang bukti berupa uang.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas 
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Calvin G. Eben-Haezer)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/A3470212FEAD49A8BAE93AA971F90B19%40A10Live.

Reply via email to