res : Bermasalah buruk atau baik? Kalau buruk adalah sangat baik, karena 
kantong pribadi penguasa negara bunting rejeki.

http://mediaindonesia.com/news/read/70459/bpk-temukan-anggaran-rp30-62-triliun-yang-bermasalah/2016-10-05



BPK Temukan Anggaran Rp30,62 Triliun yang Bermasalah
Rabu, 5 October 2016 19:56 WIB Penulis: Astri Novaria  




ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari



KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar menyebutkan adanya temuan yang 
berpotensi merugikan negara dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. 

Hal itu dia sampaikan usai bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, 
Rabu (5/10).

Kata Harry, secara keseluruhan BPK mengungkapkan 10.198 temuan yang memuat 
15.568 permasalahan, yang meliputi 7.661 (49 persen) kelemahan sistem 
pengendalian internal, 7.907 (51 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap 
ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 44,68 triliun.

"Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, 60 persennya merupakan permasalahan 
berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun. Ada kategori di bawahnya, yaitu 6 
persen atau sebesar Rp1,92 triliun sudah kita nyatakan sebagai kerugian negara 
dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Harry, Rabu (5/10).

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016 juga memuat hasil 
pemeriksaan kinerja sesuai RPJMN 2015-2019, yaitu pengelolaan penyaluran pupuk 
bersubsidi, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, 
pembangunan, dan pengembangan pelabuhan laut, penanggulangan kemiskinan, dan 
tata kelola perizinan lingkungan hidup. 

Harry mengungkapkan hasil pemeriksaan secara umum menyimpulkan pelaksanaan 
kegiatan belum efektif.

"Secara lebih terperinci, BPK mengungkap 70 temuan yang memuat 81 permasalahan 
yaitu, 76 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp36,21 miliar dan 5 
permasalahan kerugian negara senilai Rp7,47 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut kata Harry, Presiden akan memperkuat sistem pengendalian internal 
termasuk meminta kementerian atau lembaga baik di pemerintah pusat maupun 
daerah segera memperhatikan rekomendasi BPK untuk diselesaikan setiap tahunnya.

"Kami mengingatkan kembali pemerintah pusat maupun daerah yang sama sekali 
tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK itu ada sanksinya," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang 
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada 
entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud 
dalam pasal 20, dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 
Tahun 2004, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan 
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). OL-2 -

Kirim email ke