Apa ada jaminan tidak korupsi??????????????????????????????????
hingga sekarang, daerah ini no. 1 bebas s… seindonesia dan termiskin juga 
dindonesia

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Monday, October 10, 2016 6:03 AM
To: ;
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Ingin Jadi Pejabat Aceh Barat Daya? Anda 
Harus Lulus Tes Mampu Baca Alquran


http://aceh.tribunnews.com/2016/10/08/ingin-jadi-pejabat-aceh-barat-dayaanda-harus-lulus-tes-mampu-baca-alquran

Nanggroe
» Aceh Barat Daya
Ingin Jadi Pejabat Aceh Barat Daya? Anda Harus Lulus Tes Mampu Baca Alquran
Sabtu, 8 Oktober 2016 16:02
[Ingin Jadi Pejabat Aceh Barat Daya? Anda Harus Lulus Tes Mampu Baca Alquran]
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Jufri Hasnuddin

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin 
mengambil kebijakan cukup menarik dalam pengangkatan pejabat.

Pejabat eselon II (kepala dinas, kepala badan) dan eselon III (kepala bidang, 
kepala bagian, dan camat) yang akan mengisi jabatan pada Susunan Organisasi 
Tata Kerja (SOTK) atau perangkat daerah yang baru, termasuk pejabat yang akan 
dikukuhkan pada jabatan sama diberlakukan persyaratan harus lulus tes mampu 
baca Al-Quran.

Persyaratan tersebut diungkapkan Bupati, Jufri Hasanuddin ketika membuka 
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke VI Kabupaten Abdya 2016 di arena lapangan 
Kantor Bupati setempat, Jumat (7/10/2016) malam.

Jufri menyebutkan Pemkab Abdya segera melaksanakan SOTK yang mengacu pada 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dalam pelaksanaan SOTK tersebut, menurut Bupati dibentuk  beberapa perangkat 
daerah atau dinas/badan yang baru.

Sejumlah perangkat daerah yang sudah ada dipertahan, tetapi  perangkat atau 
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tersebut mengalami perubahan nama 
organisasi.

Nah, dalam pengangkatan pejabat baru pada perangkat yang baru dan pengukuhan 
pejabat, diberlakukan persyaratan harus lulus tes mampu baca Al-Quran.

“Bagi yang tidak mampu, jangan berharap dapat jabatan, jeut cok seulop ajue 
(boleh ambil sandal terus),” kata Jufri Hasanuddin.

Ketentuan ini, sambungnya, bukan hanya berlaku kepada perangkat kerja yang 
baru, tetapi pejabat yang dikukuhkan pada jabatan yang sama, juga harus 
mengikuti tes baca Alquran.

Bila, pada tes baca Alquran itu mampu dilewati, maka pejabat yang menduduki 
jabatan tersebut tidak akan diganti.

Persyaratan wajib mampu baca Al-Quran dikemukakan Bupati Jufri Hasanuddin 
dihadapan masyarakat yang menyaksikan acara pembukaan MTQ tingkat kabupaten, 
termasuk para pejabat jajaran Pemkab Abdya dan pejabat yang mewakili Anggota 
Forkopimkab setempat.

Amatan Serambinews.com, mendengar persyaratan yang segera diterapkan oleh 
bupati itu, para pejabat saling lirik kanan kiri dengan rekan sesama pejabat. 
Lalu, mereka tersenyum.

Bupati Jufri Hasanuddin menambahkan, persyaratan wajib lulus baca Al-Quran, 
selain bertujuan membumikan Al-Quran, juga adanya keadilan.

"Masak, para calon bupati dan calon keuchik (kades) yang dites mampu baca 
Al-Quran, sementara calan pejabat, tidak. Ini kan tidak adil," kata Jufri 
Hasanuddin yang sudah menyatakan tidak maju pada Pilkada 2017.

Soal teknis tes baca Al-Quran bagi calon pejabat, menurut Bupati Jufri, diatur 
Plt Sekda Abdya, Drs Thamrin, sebagai koordinator.

Tetapi yang sudah pasti, kata Bupati, uji mampu baca Al-Quran dilaksanakan  
sebuah tim khusus yang dibentuk untuk itu.

Tetapi, tiga orang dari dewan hakim MTQ ke VI akan direkrut  untuk dilibatkan 
dalam tim penguji baca Al-Quran terhadap pejabat dan calon pejabat.

Dalam hal ini,  bagi pejabat yang selama ini barang kali jarang baca Al-Quran, 
Bupati memberikan  kesembatan selama 10 hari untuk mengulang atau memperlancar 
kembali baca kitab suci Al-Quran. (*)

Kirim email ke