21/10/2016

Memidana HantuKomunisme

Filedunder: Tulisan Pikiran —Tags: CAQDAS, Hukum, Ideologi Negara, Komunisme, 
KUHP, MAXQDA —syaltout @ 11:03 pm


Gara-gara membacaberita bahwa Selasa (18/10/2016), Komisi III – yang diisi oleh 
mayoritaspendukung Pemerintah (Rezim Jokowi – JK) menyetujui Pasal Kejahatan 
Ideologi Negara.[1] Aku jadi teringat presentasiku padadiskusi yang digagas 
oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) padatanggal 22 Agustus 
2016.[2] Diskusi ini membedah rumusan Pasal 219, 220 dan 221 dari Rancangan 
KUHP tentang Tindak Pidana IdeologiNegara.

Untuk memahami lebihbaik rumusan ketiga pasal ini, aku membedah anatominya 
dengan ComputerAssisted Qualitative Data Analysis (CAQDAS) dengan piranti lunak 
MAXQDA12.

 

Anatomi Tindak Pidana Ideologi Negara

Dari olahan ini, akumelihat sebuah gambar yang lebih jelas, bahwa rumusan 
pasal-pasal inimenunjukkan anatominya yang sangat bertumpu pada rumusan 
“Perbuatan MelawanHukum” sebagai tulang belakang, badan dan sekaligus otak – 
yang membuatnyabernyawa dengan bobot sebesar 67,21% dari keseluruhan rumusan, 
sedangkan “Tindak Pidana Ideologi” itu sendiri seperti tangan – yang 
bobotnyahanya 21,16% – namun cukup powerful untuk memukul, mencakar,mencubit, 
menampar, menjambak, menarik, dan seterusnya – siapa pun yang diainginkan, dan 
rumusan “Sanksi” – dengan bobot yang hanya 11,63%sebagai mata sekaligus gigi 
untuk membuat anatomi ini benar-benar berfungsi“ditakuti”. Jelasnya, bisa 
dilihat dalam Gambar 1. 




Selanjutnya, akumencoba melihat lebih detil dari sudut pandang Tindak Pidana 
Ideologi Negara,terhadap rumusan Perbuatan Melawan Hukum maupun rumusan Sanksi 
dari pasal-pasaltersebut. Namun, sebelum itu, patut dicatat bahwa 3 pasal RKUHP 
tersebut,secara sederhana membagi Tindak Pidana Ideologi Negara menjadi dua 
jenis:Komunisme (termasuk di dalamnya marxisme, leninisme, maoisme – alias 
ajaranideolog komunis) dan Non-Komunisme (di rumusan Pasal 221 disebutnya 
secaramalu-malu(in) sebagai Peniadaan dan Penggantian Pancasila).

Dari olah CAQDASterhadap 3 pasal tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa 
esensi dari TindakPidana Ideologi Negara sejatinya dalam rangka untuk memidana 
hantu-hantukomunisme! Setidaknya ini dengan komposisi 66,67% dari rumusan 
pasal-pasaltersebut secara khusus membidik Komunisme, sedangkan 33,33% sisanya 
untuknon-komunisme. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 2.





Kemudian dari aspek“Perbuatan Melawan Hukum”, kita dapat melihat secara jelas 
bagaimana Komunismememang menjadi target yang harus dihajar – atau bahasa 
halusnya – mengutipFoucault “didisiplinkan”, setidaknya dari ketentuan terkait 
“KejahatanSubversif” lebih banyak membidik komunisme, dan ketentuan terkait 
“KejahatanOrganisasi” – yang memang khusus membidik komunisme. Lebih jelasnya 
bisadilihat dalam Gambar 3.





Lebih detil terkaitaspek Perbuatan Melawan Hukum, kita bisa melihat lebih fokus 
pada ketentuan“Kejahatan Subversif” dan “Kejahatan Organisasi”. Dari ketentuan 
KejahatanSubversif, kita dapat mengetahui bahwa larangan menyebarkan 
ajaran,mengembangkan ajaran, mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan 
menggulingkanpemerintah yang sah – sebagai larangan khusus bagi hantu-hantu 
komunisme.Sedangkan dari ketentuan Kejahatan Organisasi, baik mendirikan 
organisasi,mengadakan hubungan organisasi, atau memberikan bantuan kepada 
organisasi yangberusaha mengubah dasar negara dan menggulingkan pemerintah sah, 
merupakanlarangan khusus bagi hantu-hantu komunisme. Di sini, PKI – sebagai 
organisasipolitik berideologi komunis yang telah mati, kemudian gentayangan 
menjadi hantu– dan kemudian beranak pinak menjadi hantu-hantu, begitu membuat 
resah danmembuat trauma mendalam bagi siapa pun penyusun naskah akademis 
rumusan 3 pasaltersebut. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 4.





Keinginan mengatasitrauma mendalam tersebut, terwujud dalam bentuk rumusan 
hukum berupa “Sanksi”,di mana kita dapat mengetahui bahwa posturnya sama persis 
dengan posturketentuan Tindak Pidana Ideologi Negara itu sendiri, di mana 
66,67% sanksiuntuk memidana hantu-hantu komunisme, dan 33,33% sisanya untuk 
non-komunisme.Di mana secara detil kita dapat mengetahui bahwa ancaman terendah 
untuk perbuatanmelawan hukum berasaskan non-komunisme adalah sanksi penjara 
maksimum 5 tahun,sedangkan untuk komunisme sanksi penjara maksimum 7 tahun. 
Selanjutnya, bisadilihat bahwa ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, 33,33% 
disediakan untukhantu-hantu komunisme, sedangkan mereka yang berlatar belakang 
non-komunis,hanya 8,33%. Sedangkan ancaman pidana penjara 12 tahun maupun 15 
tahun, baikkomunis maupun non-komunis memiliki bobot yang sama, ini bisa dibaca 
bahwarumusan RKUHP ini, lebih condong pada sisi pidana “Perbuatan Melawan 
Hukum”yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka berat 
danmatinya korban, daripada sisi ideologi atau latar belakang mengapa 
perbuatanmelawan hukum tersebut dilakukan.

Di sini, perlu kitacatat pula pasal karet yang lentur, bau dan bocor di 
sana-sini. Salah satupasal karet tersebut, antara lain terkait aturan 
perkecualian untuk tidakdipidana dalam Pasal 219 ayat (3), kepada mereka yang 
melakukan kajian terhadapajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme DENGAN MAKSUD DAN 
TUJUAN SEMATA-MATA UNTUKKEGIATAN ILMIAH (sengaja aku tulis huruf kapital 
semua). Di sini, misalnyakampus dan/atau pusat kajian melakukan kajian terhadap 
ajaran Komunisme, namundi dalamnya terdapat maksud untuk melakukan penguatan 
peran masyarakat, ataubahkan advokasi terhadap masyarakat, yaa bisa saja dengan 
mudah dikategorikandengan “tidak semata-mata untuk kegiatan ilmiah”. Apalagi 
jika kajian tersebutbersifat kajian terbuka, baik berupa public lecture, 
seminar,lokakarya maupun konferensi – yang juga menyentuh atau menyapa publik 
lebihluas – bisa dengan mudahnya dinilai sebagai penggalangan massa – dan 
dinilaisebagai “tidak semata-mata untuk kegiatan ilmiah”. Begitu juga 
kegiatanpemutaran film – yang berbasiskan kajian, pun bisa dengan mudah sebagai 
“tidaksemata-mata kegiatan ilmiah”, difusi hasil kajian ilmiah kepada publik, 
entahmelalui media, sosial media, jurnal, publikasi berkalan dan lainnya pun 
bisadinilai sebagai “tidak semata-mata ilmiah”, dan justru malah kena aturan 
Pasal219 ayat (1) sebagai “tindakan menyebarkan atau mengembangkan ajaran 
Komunisme/Marxisme-Leninisme”. Lebih jelasnya, bisa dilihat dalam Gambar 5.



 

Praktik Menghukum Hantu

Sekarang, mari kitatengok bagaimana sebenarnya masyarakat, negara dan bangsa 
ini berusaha memidanahantu sebelum adanya pasal-pasal dalam RKUHP ini. Hantu 
(dalam bentuk tunggalmaupun jamak hantu-hantu), sejatinya tidak mudah dilihat. 
Kita hanya bisamengetahui keberadaannya dalam bentuk-bentuk tindakan yang 
merusak – yangsejatinya dilakukan oleh perantara atau medium, bisa berupa 
manusia atau yanglainnya.

Lalu, bagaimanakemudian kita menghukum hantu yang misalnya suka mencuri jambu 
di rumah jandasebelah? Pertama kita harus selidiki dulu dengan cermat, baik 
secarailmiah-alamiah, maupun super-natural alias ghaib. Kemudian kita 
tangkapmediumnya – yang ternyata seorang tukang bersih-bersih kompleks mewah 
yangdibayar rendah dari iuran tak seberapa yang dikumpulkan dari penghuni 
kompleks.Tukang bersih-bersih ini kemudian dibacai ayat-ayat suci maupun 
ayat-ayat cinta(tanah air, bangsa dan negara), dan lain-lainnya, sembari 
dicubit, ditampar,disundut rokok (yang harganya tidak jadi naik 50 ribu rupiah) 
dan seterusnya,dengan harapan agar medium ini kemudian sadar, dan hantu-hantu 
yang merasukinyapergi, minggat.

Dalam konteks ini,manusia menjadi makhluk yang lebih “ndrawasi” alias 
mengkhawatirkan dalam satutarikan nafas menyeramkan daripada seluruh 
hantu-hantu yang ada, seperti yangditulis oleh Jacques Derrida dalam Spectres 
de Marx, halaman 231 “L’hommeest le plus inquiétant de tous les fantômes”. 
Alih-alih memidana hantu,manusia (dalam hal ini baca: Negara dan seluruh 
aparatnya – baik ideologismaupun represif – dalam pengertian Louis Althusser) 
justru menyakiti manusiayang lain, sedangkan hantu-hantu itu karena telah mati, 
justru sangat susah,kalau bisa dibilang malah mustahil untuk dimatikan sekali 
lagi.

Mari kita lihatbagaimana praktik pemidanaan hantu-hantu ini melalui 52 kasus 
kekerasanpelarangan ekspresi di Indonesia sejak 7 Januari 2015 hingga 15 Juli 
2016 –yang dikompilasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network 
(SAFEnet),maka kita dapat mengetahui bahwa 77,36% kasus terkait dengan tuduhan 
Komunisme,sedangkan sisanya 22,64% tuduhan non-komunisme (termasuk di dalamnya 
tuduhanLGBT 5,66% dan Papua 3,77%). Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 6.





Selanjutnya, kitabisa melihat lebih detil lagi bahwa praktik-praktik represi 
saat ini,benar-benar dalam konteks memidana hantu-hantu komunisme. Hal ini 
bisaditengarai setidaknya dari beberapa perbuatan (tidak) melawan hukum 
yangmenjadi target represi. Lebih detil, dapat diketahui pula bahwa 
beragamperbuatan (tidak) melawan hukum yang ditengarai dirasuki oleh 
hantu-hantukomunis inilah yang memang jadi target.

Tepatnya 78,85%perbuatan (tidak) melawan hukum dengan tuduhan komunis yang 
direpresi,sedangkan sisanya 21,15% non-komunis. Dengan rinci dapat diketahui 
bahwakegiatan pemutaran film – yang esensinya bukanlah merupakan perbuatan 
melawanhukum, menjadi perbuatan yang ditengarai paling banyak kerasukan 
hantu-hantukomunisme, yaitu sebanyak 30,77%, kemudian diikuti oleh 
kegiatandiskusi/lokakarya/seminar 25%, perkumpulan/pertemuan dan 
pertunjukanmasing-masing 5,77%, lalu sebagai pelengkap: penerbitan, karnaval, 
kunjungan kemakam (ya… kunjungan ke makam!), pembuatan kaos, penelitian dan 
penyebaran komunismelewat medsos dengan besaran masing-masing 1,92%. Sedangkan 
ancaman keresahanmasyarakat dengan motif non-komunisme ditengarai bersemayam 
dalam kegiatandiskusi/lokakarya/seminar 5,77%, diikuti pemutaran film 
danperkumpulan/pertemuan dengan besaran masing-masing 3,85%, dan diikuti 
olehpertunjukan, penerbitan, pameran seni dan demonstrasi/long march dengan 
bobotmasing-masing 1,92%. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam gambar 7.





Lebih lugas lagi,kita dapat melihat lebih jelas dalam sanksi-sansi (?) yang 
dijatuhkan terhadap“hantu-hantu” tersebut selama ini! Sanksi-sanksi ini, sekali 
lagi menunjukkanbahwa hantu-hantu komunisme benar-benar merupakan ancaman – 
yang memberikanefek trauma luar biasa dan oleh karena itu harus diatasi (baca: 
direpresi)dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya (?).

Hal ini terlihatdari 72,5% sanksi-sanksi dijatuhkan untuk menghukum atau 
mendisiplinkanhantu-hantu komunisme, sedangkan sisanya 27,5% terhadap 
anasir-anasirnon-komunisme. Terkait sanksi ini, sekali lagi kita mendapatkan 
apa yangditulis oleh Derrida dalam kutipan di atas sungguh tepat. Di sini, 
manusia(Indonesia) begitu sangat mengkhawatirkan sekaligus menyeramkan, lebih 
dariseluruh hantu yang ada. Di sini, kita dapat membaca bahwa sanksi (ilegal, 
atautidak sepenuhnya legal) termanifestasi secara kasat mata dalam bentuk 
intimidasimemiliki bobot tertinggi, 27,5% ditimpakan terhadap yang dituduh 
komunis, dan6,25 terhadap non-komunis, disusul oleh pelarangan (25% komunis, 
6,25%non-komunis), pembubaran (7,5% komunis, 3,75% non-komunis), interogasi 
(5%komunis, 3,75% non-komunis), penangkapan (2,5% komunis, 2,5% 
non-komunis),pembredelan (1,25% komunis, 2,5% non-komunis), perusakan (1,25% 
komunis, 1,25%komunis), penggeledahan (1,25% komunis), pencekalan (1,25% 
komunis),pengangkutan barang/lukisan (1,25% non-komunis). Lebih jelasnya bisa 
dilihatdalam gambar 8.




Sekali lagi kitadapat melihat bahwa ini merupakan upaya memidana hantu, 
daripada sekedarmemidana pelaku kriminal biasa, dari siapa yang “menegakkan 
hukum” atau yangbertindak sebagai “law implementing agency”, dan sekali lagi 
kita melihat bahwapara penegak hukum (illegitimate – karena berdasarkan Hukum 
Pidana maupun HukumAcara Pidana, tidak semua para pemburu dan penghukum hantu 
ini bisadikategorikan sebagai Penegak Hukum) ini memang secara khusus 
menjadikanhantu-hantu komunisme sebagai target utama, dengan target utama 
sasaran atausebesar 79,76% dari seluruh kasus, sedangkan untuk yang non-komunis 
hanyalahsebesar 20,24%. Secara spesifik, bisa kita lihat bagaimana modus 
operandi“Ghost Busters” berikut ini: 1). Kepolisian memburu dan menghukum 
78.79% hantukomunis dan 21,21% non-komunis; 2). Ormas kekerasan memburu dan 
menghukum 75%hantu komunis dan 25% non-komunis; 3). TNI memburu dan menghukum 
hantu komunisdan 100% non-komunis; 4). Ormas kepemudaan memburu dan menghukum 
75% hantukomunis dan 25% non-komunis; 5). Birokrat kampus memburu dan menghukum 
75%hantu komunis dan 25% non-komunis; 6). Pemda memburu dan menghukum 66,67% 
hantukomunis dan 33,33% non-komunis; 7). Ormas agama memburu dan menghukum 
100%hantu komunis; 8).  Imigrasi memburu dan menghukum 100% hantu komunis; 
dan9). Warga memburu dan menghukum 100% hantu komunis. Lebih jelasnya, bisa 
lihatgambar 9.



 

Selamat Datang Kembali BarbarianismeOrde Ba(r)u!

Akhirnya,pernyetujuan pasal-pasal ini oleh Komisi III DPR akan menjadi 
justifikasi bagipara penindak – yang tidak memiliki ilegitimasi untuk 
memberikan sanksi yangilegal atas perbuatan yang tidak sepenuhnya dan/atau 
selalu melawan hukum.Tentu saja, dampak dari penyetujuan pasal-pasal ini sangat 
berkebalikan denganprinsip-prinsip negara hukum dan juga prinsip-prinsip 
demokrasi, bahkansebaliknya, kita justru kembali ke era barbarianisme Orde 
Ba(r)u yangmengerikan.

Sampai di sini kitapatut bertanya-tanya mengapa Komisi III DPR yang justru 
diisi oleh mayoritas pendukungRezim Jokowi – JK menyetujui rumusan Pasal-Pasal 
Ka(mp)ret tersebut? Apakah inimempertegas bahwa Jokowi – yang ditengarai oleh 
beberapa orang sebagai “LittleSoeharto”[3] benar-benar akan menunjukkan 
jatidiri aslinya setelah dua tahun berkuasa? Apakah ini sebagai pertanda kita 
akanmengalami déjà vu era Orde Baru, di mana rezim berkuasa dan mengusung 
ideologidevelopmentalisme perlu secara khusus memidana hantu komunisme, bukan 
karena iamengancam untuk merebut atau menggulingkan kekuasaan Pemerintahan yang 
sah,tapi karena terutama ia secara konsisten mengajukan kritik emansipatif 
danprogresif – wabil khusus terhadap jantung kekuasaan – yang sering kali 
diliputilemak-lemak cancerogenic kapitalisme dan borjuasi?

 

 

 

[1] Silakanbaca: 
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/18/03180061/komisi.iii.banyak.pendukung.pemerintah.alasan.aturan.kejahatan.ideologi.diterima.dpr

[2] Bisa dibaca 
di:http://historia.id/modern/pasal-karet-larangan-penyebaran-komunismehttp://www.thejakartapost.com/news/2016/08/23/red-scare-stay-govt-keeps-ban-communism.html,http://politik.news.viva.co.id/news/read/812162-praktisi-hukum-nilai-revisi-kuhp-produk-salah-kaprah,http://radarpolitik.com/reformasi-kuhp-kejahatan-terhadap-ideologi-harus-dirubah,http://elshinta.com/news/75426/2016/08/22/pengamat-rancangan-kuhp-perlu-dibenahi

[3] Silakan 
baca:http://www.thejakartapost.com/news/2016/07/28/jokowi-leaves-no-room-for-a-second-most-powerful.html

Kirim email ke