http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305
Kamis 27 Oct 2016, 21:33 WIB
Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota
DPR Indra Simatupang
Mei Amelia R - detikNews
Share *0*
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
Tweet
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
Share *0*
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
0 Komentar
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
<http://news.detik.com/berita/3331312/begini-modus-penipuan-rp-96-m-oleh-anggota-dpr-indra-simatupang?_ga=1.205416338.348601701.1477591305#>
Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang Foto:
Indra Simatupang (Sumber: DPR.go.id)
*Jakarta* - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR Indra P
Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi
minyak sawit senilai Rp 96 miliar. Diduga, bisnis tersebut fiktif belaka.
"Modus operandi tersangka Indra P Simatupang ini mengajak korban Louis
dan Yacub untuk bisnis jual beli kernel dan CPO, diduga semua bisnis
tersebut adalah fiktif dan tidak pernah ada," jelas Kasubdit Jatanras
Dutreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom,
Kamis (27/10/2016).
Dijelaskan Hendy, tersangka Indra mengajak korban untuk berbisnis jual
beli kernel dan CPO pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V
(Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, tersangka belum menjabat
sebagai anggota DPR.
"Menurut pengakuannya, kernel dan CPO dari PTPN tersebut dijual ke PT
Sinar Jay dan PT Wilmar, namun PTPN sendiri menyatakan tidak pernah ada
jual-beli tersebut," sambung Hendy.
Hendy mengatakan, tersangka bersama ayahnya diduga membuat surat
perjanjian investasi tersebut secara fiktif. "Karena faktanya, surat
perjanjian itu dilakukan di rumah tersangka," lanjut Hendy.
Tersangka kemudian menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang
dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Total ada 8 buah perjanjian yang selalu
diputar ilang oleh tersangka, di mana keuntungan diberikan namun modal
tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya.
"Namun faktanya tidak pernah ada jual-beli tersebut," cetusnya.
Setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama korban dengan Indra
diteruskan oleh tersangka Suyoko selaku staf Indra.
"Sebelum kerja sama dimulai, tersangka Indra mengajak korban bertemu
dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang untuk meyakinkan korban
dan menyampaikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut
dahulunya yang merintis adalah Muwardy Simatupang ketika masih menjabat
sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004," paparnya.
Namun, karena tidak pernah mendapat keuntungan lagi dan modal pun tidak
pernah kembali, kedua korban akhirnya memutuskan untuk memutus kerjasama
tersebut pada April 2015. Hingga akhirnya korban melaporkan Indra ke
Polda Metro Jaya pada Februari 2016.
Sementara itu, Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kompol Budi Towoliu mengatakan, kerugian korban mencapai Rp 96 miliar.
"Kerugian korban mencapai Rp 96 miliar. Tersangka pernah memberikan uang
Rp 112 miliar dalam bentuk cek, tetapi ternyata cek itu adalah cek
kosong," tutur Budi.
*(mei/miq)
*