From: B.DORPI P. 
Sent: Thursday, November 10, 2016 7:12 AM

Masih ber"suara"kah . . . 
Semua mahluk busuk pembela Irmam Gusman . . .

Katanya . . . Siap Pasang Badan . . .
Kok . . . Nyatanya ngumpet terbirit-birit . . .

Ah . . . sudahlah . . .
Tong Kosong Senantiasa Nyaring Punyinya . . .

BADU TidakDapatDagangPengaruh

p.s.:
01. Rp.300.00 X 3,000Ton X 1,000Kg. = Rp.900.00 Juta.
02. Usut TUNTAS, siapa saja yang Siap Pasang Badan . . .
03. Dijanjikan "Kebagian" . . .
04. Kayaknya TIDAK ada, deh . . .
05. PANDAI sekali . . . para "Siap Pasang Badan " . . .
bdp




http://www.rmol.co/read/2016/11/09/267707/Irman-Gusman-Minta-Jatah-Rp-300-Per-Kg-

RABU, 09 NOVEMBER 2016 , 09:07:00 WIB 

HARIAN RAKYAT MERDEKA 

Irman Gusman Minta Jatah Rp 300 Per Kg
Kasus Suap Pengurusan Gula Impor



Irman Gusman/Net

RMOL. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta jatah Rp 
300 dari setiap kilogram gula impor yang dibeli CV Semesta Berjaya dari Perum 
Bulog. 

     
     
Hal itu terungkap dalam dak­waan jaksa penuntut (JPU) KPK yang dibacakan di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menemui Irman di 
rumah dinas Ketua DPD di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Jakarta Selatan pada 
21 Juli 2016.

Kepada Irman, Memi menyampaikan uneg-uneg permohonan perusahaannya untuk 
membeli gula impor sebanyak 3.000 ton lama direspons Perum Bulog Divisi 
Regional Sumbar.

Irman bersedia membantu dengan meminta jatah Rp 300 dari setiap kilogram gula 
impor yang bakal didistribusikan CV Semesta Berjaya. Memi pun menyanggupi 
permintaan itu.

Besoknya, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. 
Irman meminta Djarot agar mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi 
Regional (Divre) Bulog Sumbar. Sebab, jika gula untuk kebutu­han Sumatera Barat 
dibeli dari Jakarta, membuat harga jualnya menjadi mahal.

Dalam pembicaraan via teleponitu, Irman merekomendasi­kan Memi sebagai pihak 
yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor dari Bulog di Sumatera Barat. 
"Karena yang meminta Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyang­gupinya," 
kata jaksa KPK mem­bacakan dakwaan.

Usai pembicaraan dengan Irman, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi 
Regional Sumatera Barat, Benhur dan meminta agar menindaklan­juti permintaan 
Irman.

Keesokan hari, Benhur mem­beritahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya mendapat 
alokasi untuk gula impor dari Bulog dengan harga Rp 11.500 - Rp 11.600 per 
kilogram.

Memi menyampaikan kepada Djarot, sebenarnya CV Semesta Berjaya telah mengajukan 
pur­chase order (PO) pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional 
Sumatera Barat seban­yak 3.000 ton. Namun menurut Djarot, untuk tahap pertama 
pembelian hanya 1.000 ton.

CV Semesta Berjaya kemu­dian mengambil gula yang akan didistribusikan di 
Sumatera Barat di gudang Perum Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Pada 21 Agustus 2016, Memi memberitahu Irman bahwa har­ga jual gula di Sumatera 
Barat turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700 per kilogram.

Dengan penurunan harga jual ini, CV Semesta Berjaya hanya memperoleh untung Rp 
100 - Rp 200 dari setiap kilogram gula yang dibeli dari Bulog. Padahal, Memi 
sudah menyanggupi mem­berikan jatah Rp 300 dari setiap kilogram gula yang 
dibeli dari Bulog kepada Irman.

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa (Irman) mengata­kan, 'Baik Meme ditunggu 
saja waktu menjual yang baik. Yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai 
pembicaraan awal. Your words is your bond'," ujar jaksa KPK membacakan reka­man 
percakapan Irman-Memi yang dimuat dalam dakwaan.

Memi akhirnya tetap menyanggupi memberikan jatah Rp 300 per kilogram kepada 
Irman. "Kemudian terdakwa menanggapi. 'Bagus, itu baru Meme yang saya kenal, 
yang komit dengan janjinya'," kata jaksa membaca­kan lagi penggalan percakapan 
Irman-Memi.

Pada 16 September 2016 tengah malam, Memi bersama suaminya, Xaveriandy Sutanto 
menemui Irman di rumahnya untuk menyerahkan uang Rp 100 juta. Usai menyerahkan 
uang, Memi dan Xaveriandy ditang­kap KPK. Irman juga digiring ke KPK.

Dalam persidangan ini, Irman didakwa menerima suap dari Memi Rp 100 juta 
terkait pengu­rusan pembelian gula impor dari Bulog. Irman dianggap 
meng­gunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD merekomendasikan CV Semesta Berjaya 
kepada Dirut Perum Bulog.

"Padahal patut diduga bahwa hadiah (uang) tersebut diberikan sebagai akibat 
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam 
jabatannya," kata jaksa KPK.

Irman didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya maksi­mal penjara seumur hidup.

Kuasa hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan nota 
kebera­tan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan pekan depan. "Kami 
akan buktikan di persidangan benar atau tidaknya (dakwaan). Kami berusaha 
mak­simal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik," kata bekas Menteri 
Sekretaris Negara itu.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah 
Irman Gusman lantaran diduga menerima uang Rp 100 juta terkait pengu­rusan 
kuota impor gula.

Tindakan Irman, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tergolong memperdagangkan 
pengaruh karena DPD tidak memiliki kewenangan pada masalah impor gula. 

"Di korupsi dikenal trading influence, memperdagangkan pengaruh," kata Agus.

Tindakan memperdagangkan pengaruh mengingatkan pada pengusutan KPK terkait 
kasus yang menjerat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan 
Ishaaq.

Pada Januari 2013, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 
dalam penguru­san kuota impor daging sapi.

Wakil Ketua KPK ketika itu, Bambang Widjojanto, men­gatakan Luthfi memanfaatkan 
jabatannya untuk mempengaruhi Kementerian Pertanian. "Tindakan Luthfi semacam 
menjual otoritas," katanya.

Luthfi merupakan anggota Komisi I DPR yang tidak mengurusi kuota impor daging. 
Namun KPK meyakini Luthfi yang menjabat Presiden PKS saat itu memiliki akses ke 
Suswono, kader PKS yang menjadi Menteri Pertanian.

Suswono pernah diperiksa KPK terkait kasus Luthfi. "Untuk memanfaatkan 
pengaruh, tidak harus punya kewenangan," ujar Bambang.

Pada 2014, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mem­perberat hukuman Luthfi 
men­jadi 18 tahun penjara, dari sebe­lumnya 16 tahun penjara. Dalam putusan 
itu, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting, hukum 
positif di Indonesia belum mengatur secara tegas mengenai "memper­dagangkan 
pengaruh".

Padahal, "memperdagangkan pengaruh" itu dicantumkan dalam Pasal 18 United 
Nations Convention Against Corruption (UNACAC).

Indonesia, kata Miko, sudah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 7 
Tahun 2006. Tapi, ada syarat dibentuk ketentuan khusus untuk imple­mentasi 
delik "memperdagang­kan pengaruh".

Miko melihat perkembangan pola korupsi saat ini perlu me­masukkan delik ini 
dalam regu­lasi pemberantasan korupsi.

Ia mendesak pemerintah dan DPR segera menggodoknya. "Agar kasus dengan pola 
se­rupa dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh," katanya.

Menurut Miko, kasus Irman Gusman mirip kasus Luthfi Hasan Ishaaq. Irman yang 
menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang tidak memiliki wewenang 
dalam impor gula. Namun Irman bisa memanfaat­kan pengaruhnya kepada pejabat 
yang menangani impor gula.

KPK tetap bisa menggunakan dakwaan "memperdagangkan pengaruh" meski delik yang 
dikenakan kepada Irman tetap penyuapan sebagaimaa tercan­tum dalam UU 
Pemberantasan Korupsi. "Kasus LHI bisa jadi benchmarking bagi KPK untuk 
merumuskan dakwaan," ujar Miko. 

***





Kirim email ke