Tanpa perjuangan buruh migran peraturan ini tidak akan pernah keluar! 
Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017




INFO GSBI. Kemarin sore, Senin 14 November 2016, Departemen Tenaga Kerja Hong 
Kong secara resmi mengumumkan aturan pelarangan membersihkan jendela. Aturan 
ini akan dicantumkan ke dalam standar kontrak kerja .Pasal baru ini mengatur 
ketentuan bagi majikan yang membutuhkan PRT-nya untuk membersihkan jendela yang 
tidak terletak di lantai dasar atau berdekatan dengan balkon atau koridor umum, 
untuk melakukan ketentuan sebagai berikut:
(I) jendela yang sedang dibersihkan harus dilengkapi dengan teralis besi yang 
terkunci atau diamankan untuk mencegak terali terbuka

(Ii) tidak ada bagian dari tubuh PRT yang melampaui pinggiran jendela kecuali 
lengan

Juru bicara Departemen Tenaga Kerja mengatakan aturan ini akan diterapkan pada 
semua kontrak kerja baru yang ditandatangani setelah 1 Januari 2017.

Kontrak kerja baru akan disediakan sejak 31 Desember 2016 di: 2/F, Imigration 
Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong

Untuk kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum 31 Desember 2016 dengan 
menggunakan kontrak kerja versi lama akan tetap diproses selama aplikasi visa 
diterima oleh imigrasi pada atau sebelum tanggal 27 Januari 2017.

Departemen Tenaga Kerja Hong Kong meminta majikan di Hong Kong untuk mengikuti 
persyaratan ini demi menjamin keselamatan kerja PRT.

Meski langkah ini diapreasi oleh buruh migran namun juru bicara AMCB dan 
koordinator JBMI, Sringatin, melalui release yang di terima menyatakan, kalau 
kebijakannya seperti itu masih belum cukup untuk melindungi.

Bagaimana dengan nasib dan jaminan keselamatan kerja bagi 340 ribu PRT migran 
di Hong Kong dengan kontrak lama. Jelas Sring.

Sringatin menegaskan bahwa pemerintah Hong Kong harus memberlakukan aturan ini 
kepada seluruh kontrak kerja tanpa terkecuali baik lama atau baru dan 
menyakinkan majikan tidak akan mudah melanggar aturan ini dengan menerapkan 
sangsi yang tegas bagi majikan yang pelanggar. 
Selain itu, AMCB dan JBMI meminta pemerintah negara pengirim untuk turut 
memperjuangkan keselamatan kerja PRT migran dengan kontrak lama dan mendukung 
tuntutan. (RED-rd2016)#

Kirim email ke