Reforma Agraria Sejati Sebagai Jalan Menuju Pembebasan Buruh

 Oleh :  Rudi HB Daman 
(Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia/GSBI)

I.    Pengantar

Paket Kebijakan Ekonomi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) 
yang dikeluarkan sejak September tahun 2015 sampai sekarang dengan 13 jilidnya 
telah menjadikan buruh, tani, dan rakyat luas semakin menderita parah (kronis) 
akibat beban krisis yang dihasilkan oleh sistem setengah jajahan dan setengah 
feudal. Paket kebijakan ekonomi ini memberikan keleluasaan bagi kapitalisme 
monopoli serta borjuasi komperador di dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas 
kemudahan yang dibungkus dalam deregulasi dan debirokratisasi.

Buruh, tani, dan lapisan rakyat terhisap luas mengalami kemerosotan kualitas 
hidup akibat pendapatannya semakin defisit, nilai riil upah semakin turun, 
ketidakpastian kerja, ketiadaan jaminan sosial yang pasti. Upah buruh semakin 
meningkat defisitnya melebihi 60 persen (dari kebutuhan hidup minimum atau 
living cost)  dan nilai riil upah telah mengalami penurunan 50 persen 
dibandingkan 12 tahun lalu. Paket Ekonomi Jokowi juga membatasi kenaikan upah 
buruh sebesar 10 persen tiap tahun melalui Paket Jilid ke-IV yang kemudian 
diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 pada Oktober  2015. 
Peraturan tersebut membatasi kenaikan upah buruh hanya 10 persen tiap tahun 
demi menjaga jalannya Paket anti rakyat yang merupakan implementasi skema 
neo-liberalisme imperialisme di bawah pimpinan Amerika Serikat (AS).

Buah dari kebijakan anti rakyat adalah perlawanan rakyat di berbagai daerah. 
Protes massa yang intensif justru ditanggapi rejim dengan penangkapan dan 
kriminalisasi, seperti yang dialami 24 aktifis buruh (dua diantaranya pekerja 
hukum LBH-Jakarta).

Paket Jokowi juga telah membuat perlawanan kaum tani semakin meningkat di 
perdesaan karena beban krisis yang lebih parah akibat tidak adanya kenaikan 
upah buruh tani, anjloknya harga komoditas, dan tingginya biaya produksi akibat 
kontrol tengkulak dan tuan tanah, bunga riba yang tinggi, dan kenaikan harga 
kebutuhan pokok yang intensif. Sejak berkuasa, rejim Jokowi telah melakukan 44 
tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum tani di 18 provinsi dengan 
penembakan terhadap  58 orang, penagkapan 804 orang, 95 orang 
dikriminalisasikan dan 10 orang meninggal dunia.Tindakan kekerasan ini menjadi 
bukti bahwa pemerintahan Jokowi-JK tidak berkehendak menjalankan reforma 
agraria di Indonesia tetapi justru memperkuat sistem monopoli tanah dalam 
sistem pertanian terbelakang di Indonesia.

Kebijakan negara menjadikan Rakyat semakin sulit dapat mengontrol dan 
menggunakan kekayaan alamnya sebagai  dasar pembentukan (forming) kapitalnya 
bagi pembangunan industri nasional yang mandiri. Tidak adanya industri nasional 
yang mandiri dan kuat akan terus membuat upah buruh selalu rendah dan  tidak 
dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, suburnya pelaksanaan sistem kontrak 
dalam status kerja, tenaga produktifnya menjadi terbelakang.

Oleh karena itu, klas buruh sangat memiliki kepentingan besar terhadap 
pelaksanaan landreform sejati atau reforma agraria sejati. Landreform sejati 
hanya dapat diperoleh melalui perjuangan bersama dengan kaum tani, dan seluruh 
rakyat terhisap lainnya. 

II.    Hilangnya Kedaulatan Bangsa dan Terbelakangya Industri di Indonesia

Paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK tidak bertujuan membangun industri nasional 
yang mandiri tetapi justru semakin membuat ketergantungan terhadap investasi 
kapitalis monopoli asing dan meningkatkan penghisapan dan perampasan upah 
buruh, kenaikan harga akibat inflasi yang dihasilkan dari masuknya investasi 
asing,  dan perampokan terhadap kekayaan alam. Pemerintah semakin memberikan 
kelonggaran yakni izin investasi, pemangkasan regulasi pemerintahan pusat dan 
daerah, pengurangan dan pemangkasan pajak (tax amnesty), penguasaan tanah untuk 
perkebunan dan pertambangan, kemudahan berinvestasi di kawasan industri dengan 
tambahan subsidi listrik serta fasilitas penunjang lainnya. 

Pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) sampai tahun 2035, 
pemerintahan Jokowi-JK masih mengandalkan industri manufaktur sebagai capaian 
strategisnya. Akan ada 10 industri prioritas yang mengisi 36 kawasan industri 
baru dengan estimasi penambahan luas lahan yang akan digunakan mencapai 50 ribu 
hektar. Ini adalah bagian dari skema perampasan tanah besar-besaran melalui 
proyek perluasan kawasan industri. Jokowi telah melegalisasinya melalui PP No.3 
tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 10 
industri prioritas yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK meliputi: (1) 
Industri pangan, (2) Industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, (3) 
Industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, (4) Industri alat transportasi, 
(5) Industri elektronika dan telematika, (6) Pembangkit energy, (7) industri 
barang modal, komponen dan bahan penolong dan jasa industri pendukung, (8) 
Industri hulu agro-industri, (9) logam dasar dan bahan galian bukan logam, (10) 
Industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Target penyerapan nilai investasi yang ingin dicapai adalah dari Rp. 270 
triliun (2015) menjadi Rp. 4.150 triliun (2035). Kebijakan tersebut menuntut 
produktivitas yang lebih tinggi. Perusahaan-perusahaan besar milik asing dan 
borjuasi komprador melakukan berbagai tindakan efisiensi (dengan adanya 
perubahan bagian/departemen/line/sel kerja) untuk mempercepat produksi dan 
kuatitas lebih besar. Selain itu, PHK dan mutasi terhadap buruh semakin 
intensif. Selanjutnya, buruh dipaksa bekerja dengan waktu lebih panjang karena 
harus mengejar limit waktu pengiriman barang dan stock opname, sesuai kebijakan 
perubahan dweeling time (bongkar-muat) Situasi ini terjadi di pabrik-pabrik 
berorientasi ekspor dan produksi consumer goods.

Apakah investasi asing akan merombak karakter industri Indonesia yang 
berorientasi eksport, industri ringan dan bukan industri dasar, industri 
rakitan, bergantung impor bahan baku? jawabannya pasti Tidak. Karakter industri 
di Indonesia tidak akan berubah selama masih menggantungkan impor kapital asing 
dan masih beradanya (exist) monopoli tanah pada sistem pertanian terbelakang 
oleh tuan tanah besar, terutama negara.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian tahun 2014 , 64 persen dari total 
industri Indonesia masih mengandalkan bahan baku, bahan penolong, serta barang 
modal impor bagi proses produksi. Oleh karena itu, industri rentan terhadap 
fluktuasi kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Beberapa sektor industri 
yang sangat bergantung impor bahan baku, yaitu:  permesinan dan logam, 
otomotif, elektronik, kimia dasar, makanan dan minuman, pakan ternak, tekstil 
dan produk tekstil (TPT), barang kimia lain, serta pulp dan kertas.

Sekitar 64% industri itu mendominasi nilai produksi industri nasional sebesar 
80% serta menyumbang 65% penyerapan tenaga kerja. Akan tetapi, menurut data 
kementerian neraca perdagangan enam dari sembilan industri itu ternyata defisit 
karena impor lebih besar dibandingkan ekspor.

Berdasarkan data Bank Indonesia , neraca perdagangan nonmigas pada Agustus 2016 
mencatatkan surplus USD 0,92 miliar. Nilai surplus tersebut berkurang dari 
bulan Juli lalu karena peningkatan impor bahan baku dan barang modal  seperti 
mesin dan peralatan mekanik, mesin dan peralatan listrik, palstik dan barang 
dari plastic, serta kendaraan dan bagiaanya.

Di sisi lain, paket ekonomi politik terus melanjutkan kebijakan pembebasan 
pajak (tax heaven) dan keringanan pajak (tax allowance). Kebijakan ini hanya 
memperkuat dominasi imperialis karena hanya perusahaan dengan nilai investasi 
minimal  Rp. 1 triliun yang memperoleh tax heaven dan tax holiday, dan 
keringanan PPh 21 bagi industri padat karya dengan jumlah pekerja minimal 5000 
orang, yang mayoritasnya milik imperialis dan borjuasi besar komprador dan tax 
amnesty untuk menyokong sumber dana segar untuk membiayai proyek-proyek 
strategis nasional. 

DKI Jakarta yang menjadi pusat utama perdagangan dan jasa di Indonesia, secara 
intensif memaksa proletariat, rakyat pekerja lainnya dan lapisan borjuasi kecil 
perkotaan untuk menghabiskan pendapatan dan tabungannya untuk konsumsi 
kebutuhan hidup berbasiskan kredit dan transaksi elektronik (e-money).     

Kepastian kerja dan PHK terus menjadi ancaman. Fleksibilitas pasar tenaga kerja 
(market labor flexibility) yang diterapkan melalui Perjanjian Kerja Waktu 
Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak, sistem kerja borong dan harian 
lepas, semakin diintensifkan. Bahkan sistem PKWT tengah diupayakan berlaku 
sekali jalan 5 tahun. Dengan cara itu, buruh dibatasi agar bisa mendapatkan 
perubahan status menjadi buruh tetap (PKWTT) dan tentu saja upah yang 
dibayarkan dapat menyesuaikan sesuai ketentuan PP 78/2015 dan Permenakertrans 
21/2016. Lebih dari itu, terkadang buruh masih harus “menyogok” atasan hanya 
untuk sekedar memperpanjang masa kontrak kerjanya.   

Dari keadaan demikian, Paket Ekonomi Jokowi telah mengintensifkan perampokan 
asing terhadap bangsa dan tanah air  sehingga kehilangan kedaulatan. Paket 
Jokowi tidak akan sedikit pun memberikan dampak bagi pembangunan industri 
nasional kecuali semakin menjadi boneka bagi kepentingan kapitalis monopoli 
asing. Negeri kita selalu tetap menjadi negeri agraris terbelakang dan 
pra-industri yang mengutamakan ekspor bahan mentah dan import bahan bahan baku, 
industri berorientasi ekspor, teknologi terbelakang dan menghandalkan 
penghisapan mutlak terhadap tenaga kerja. Semua tujuannya untuk mempertahankan 
politik upah murah serta tetap terpeliharanya  cadangan tenaga kerja yang besar 
(pengangguran) agar dapat memelihara sistem upah murah di negeri setengah 
jajahan-setengah feudal.

III.    Palsunya Reforma Agraria Jokowi dan Tidak Memberi Syarat Bagi 
Pembangunan Industri Nasional yang Mandiri.

Program Reforma Agraria (RA) Jokowi,  hakekatnya adalah palsu karena hanya: a). 
Bagi-bagi tanah bekas HGU milik tuan tanah, b). Membagi tanah-tanah terlantar 
milik tuan tanah, c). Membuka akses tanah milik tuan tanah besar seperti 
Perhutani kepada tani miskin dengan cara tumpang sari, PHBM, kemitraan. Namun 
tani miskin tidak merdeka atas tanah tersebut, dipaksa menanam tanaman, sesuai 
dengan kepentingan tuan tanah. 

Dalam rencana program reforma agrarian Jokowi, 9 juta hektar lahan yang akan 
dibagikan terbagi dalam dua kategori. Pertama, legalisasi asset (4,5 juta Ha) 
dan kedua, redistribusi tanah (4,5 juta Ha). Legalisasi asset akan dibagi 
kembali dalam dua kategori; tanah transmigrasi yang belum bersertifikat (0,6 
juta Ha) dan legalisasi asset (3,9 juta Ha). Sementara untuk kategori 
redistribusi tanah dibagi dalam; HGU habis dan tanah terlantar (0,6 juta Ha) 
dan pelepasan kawasan hutan (4,1 juta Ha). Dari hal ini, sesungguhnya belum 
diketahui secara detail dimana program ini akan diimplementasikan.

Tujuan sesungguhnya dari program RA Jokowi melestarikan monopoli tanah, karena 
tidak mengurangi sama sekali penguasaan tanah skala luas. Tuan tanah tetap 
berkuasa memonopoli tanah, tetap bebas menghisap dan menindas buruh tani dan 
tani miskin. Pemerintahan Jokowi hanya membagikan tanah sisa milik tuan tanah 
kepada rakyat pedesaan secara terbatas dan hanya cukup untuk sebagian kecil 
(minoritas) rakyat miskin pedesaan, sementara jumlah tani miskin dan buruh tani 
terus meningkat. Reforma agrarian Jokowi tetap mempertahankan sistem yang 
menjerat kaum tani dan masyarakat luas pedesaan atas tenaga produktif.

Reforma agraria Jokowi tidak menjamin kenaikan upah buruh tani karena 
dipertahankannya skill rendah tenaga kerja di perdesaan. Keterbelakangan itu 
semakin menyatu dengan kemiskinan yang diakibatkan penghisapan surplus produs, 
salah satunya melalui riba yang tinggi (kredit, pinjaman atau bantuan dari bank 
atau pemerintah). 

Tidak ada artinya bagi rakyat Indonesia jika Jokowi memberikan 9 juta hektar 
kepada kaum tani, namun disisi yang lain memberikan 26 juta hektar kepada 
perusahaan-perusahaan perkebunan sawit ataupun jutaan hektar lainnya untuk 
pertambangan skala besar. Pemerintahan Jokowi masih tetap memberikan kemudahan 
investasi untuk penguasaan lahan di Indonesia melalui paket kebijakan ekonomi, 
termasuk memberikan kemudahan dalam proses perijinannya.

Jelas, RA Jokowi tidak akan membebaskan tenaga produktif kaum tani dari relasi 
penghisapan feudal. RA Jokowi tetap mempertahankan kekuasaan sistem monopoli 
tanah dengan mempertahankan sistem pertanian terbelakang yang menjadi basis 
sosial imperialisme di Indonesia.

Esensi Reforma agraria sejati adalah penghapusan  monopoli tanah yang dilakukan 
oleh tuan tanah, yakni  penghisapan feudalism dan penindasan yang bersumber 
dari monopoli tanah. Reforma agraria sejati, suatu konsep menyeluruh tata 
kelola dan kepemilikan atas tanah dan sumber-sumber agraria, yang sanggup 
membebaskan kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum, dari penghisapan dan 
penindasan feodalisme dan kapitalisme monopoli (imperialisme).

Reforma agraria sejati  dengan pelaksanaan landreform tidak hanya memiliki 
aspek ekenomi semata, tetapi juga aspek politik dan kebudayaan. Reforma agraria 
hanya bisa lahir dari politik yang berdaulat dan demokratis yang didukung 
rakyat dan bukan oleh dikte imperialis. Politik yang berdaulat dan ekonomi yang 
mandiri akan menjadikan perkembangan kebudayaan tenaga produktif yang tinggi, 
meliputi: sains dan ilmu pengetahuan, kesehatan dan kualitas hidup bangsa.

Reforma agraria sejati, sebagai fundasi bagi pembangunan industri nasional 
untuk melahirkan modernisasi pertanian, sekaligus menjadi syarat mutlak bagi 
kemajuan tenaga produktif di pedesaan. Hasil-hasil landreform akan diakumulasi 
dan menjadi modal bagi pembentukan kapital dalam negeri secara mandiri, tanpa 
bantuan korporat kapital finans. 

Pembentukan kapital tersebut akan mendorong pembangunan industri yang terencana 
sesuai kebutuhan nasional atau rakyat. Pembangunan industri nasional sekaligus 
memutuskan ketergantungan kapital, alat kerja, sarana produksi pertanian hingga 
tujuan produksi pertanian yang tidak diabdikan pada kepentingan tuan tanah 
besar dan imperialisme. 

Serikat buruh memiliki peranan tinggi yang dibantu oleh negara dalam menetapkan 
produksi (volume produksi, sistem dan cara kerja, keuangan, perancanaan, dan 
lain-lain) secara kolektif. Karakter anarkis dalam produksi sistem kapitalisme 
dapat ditekan sampai tidak ada karena produksi yang dihasilkan bersifat sosial. 
 

Terbentuknya industri  nasional mandiri akan memobilisasi seluruh rakyat untuk 
bekerja sehingga tidak ada satu pun rakyat menganggur. Upah yang diterima buruh 
sesuai dengan kemampuan dan hasil kerja dari tenaga yang diberikan, dan semua 
bekerja untuk kebutuhan rakyat mayoritas. Dalam sistem ini tidak ada disparitas 
(pembedaan) upah yang besar sehingga terdapat jarak antara yang bekerja otot 
dengan otak. Buruh akan mendapatkan upah yang nilainya dapat mencapai kebutuhan 
hidup minimum, sedangkan kebutuhan utama seperti pendidikan dan kesehatan dapat 
diterima rakyat dengan gratis. Selain itu, rakyat mendapatkan subsidi yang 
besar bagi pemenuhan kebutuhan pokok.  

Dengan demikian, perjuangan landreform sejati menjadi perjuangan klas buruh, 
petani, dan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan reforma agraria sejati akan 
menjadi jalan bagi pembangunan ekonomi yang mandiri, berdaulat secara politik, 
dan berkepribadian secara kebudayaan. [rhbd2016]#

Kirim email ke