saya kurang begitu paham dengan MEA ini, apakah seorang TKA katakanlah dari Vietnam bisa dengan bebas bekerja di Indonesia tanpa visa kerja cukup dgn pasport saja (demikian juga sebaliknya dgn TKI yg bekerja diluar tentunya)? ---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote :
Itulah yang sedang saya & jonathan obrolkan, pemerintah awalnya menyatakan tidak ada pekerja asal RRC. Lalu mengaku ada tapi tidak dalam jumlah besar. Lalu dikatakan hanya tenaga ahli. Buktinya, sering ditemukan banyak pekerja ilegal asal RRC di berbagai bidang kerja yang tidak memerlukan keahlian khusus. --- inengahk@... wrote: Buktinya banyak TKA masuk ke indonesia tanpa visa From: ajeg Usul yang bagus.Setahu saya bebas visa ke Indonesia itu untuk wisatawan,dan berlaku 30 hari. Bagaimana menurut medsos, apa ada perobahan? --- inengahk@... wrote: Sekali lagi saya usul agar setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali bebas visa harus dievaluasi.Sejauh mana tingkat ekonomi masyarakat jika bebas visa diberlakukan, kalau tidak menguntungkan di tutup sajaKarena kalau bebas visa, banyak warga asing masuk keindonesia seenak udelnya seperti adanya PSK dari luar negeri masuk ke Indonesia, adanya bule menjadi pengemis dibali, adanya bule jahat kawin dengan orang kampung lalu mencuri motor untuk modal dllMenurut info de medsos banyak warga negara asing masuk keindonesia dengan mencetak KTP di negaranya lalu dibawa Indonesia.Begitu juga menurut media masa dibali, tingkat ekonomi masyarakat bali tidak dipengaruhi oleh bebas visa, malah rakyat bali semakin menderita dengan banyaknya lapangan kerja di ambil alih oleh tenaga asing.Bagusnya bebas visa diberlakukan 3 hari untuk visa touris atau bebas visa selama 3 bulan diberlakukan jika yang bersangkutan membawa uang yang cukup banyak banyak sejenis jaminan tinggal di Indonesia.