Jumat, 25 November 2016 | 11:40 http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html# http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html# http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html# http://www.addthis.com/tellfriend.php Ini Resume Berkas Perkara Ahok http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html Calon gubernur yang juga petahana Basuki Tjahja Purnama (tengah), usai diperiksa Bareskrim di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao) Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jumat (25/11). Berkas perkara Ahok setebal 826 halaman itu diserahkan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kepolisian dan kemudian diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam resume berkas perkara yang diserahkan, disebutkan bahwa pada tanggal 27 September 2016, sekira jam. 08.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kel. Pulau Panggang. Kec. Pulau Seribu Selatan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, saat Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta dalam kunjungan kerjanya memberikan sambutan di hadapan warga masyarakat dalam acara panen ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Prov DKI. Dalam sambutan tersebut di antaranya berbunyi: "... ini pemilihan kan dimajuin jadi kalo saya tidak terpilih pun bapak ibu saya berhentinya Oktober 2017 jadi kalo program ini kita jalankan dengan baik pun bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur jadi saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat jadi ga usah pikiran ah nanti kalo gak kepilih pasti Ahok programnya bubar engga saya sampai Oktober 2017 jadi jangan percaya sama orang kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa pilih saya ya kan dibohongin pake surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu yah jadi kalo bapak ibu perasaan ga bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka dibodohin gitu yah engga papa karna inikan panggilan pribadi bapak ibu program ini jalan saja ya jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak dalam nuraninya ga bisa mikir Ahok ga suka ama Ahok ini tapi programnya gua kalo terima gua ga enak dong ama dia jadi utang budi jangan kalo bapak ibu punya perasaan ga enak nanti mati pelan-pelan loh kena stroke." Pernyataan Basuki tersebut termuat dalam rekaman video yang sudah dipegang penyidik Kepolisian termaktub pada menit akhir ke-23 sampai menit ke-24 dari durasi sekitar 29 menit. Atas ucapannya tersebut, Ahok yang pada saat itu selaku gubernur DKI Jakarta dilaporkan atas dugaan penistaan, penghinaan/ penodaan agama dan atau terhadap suatu golongan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang (saksi dan ahli) dan 1 orang tersangka dan melakukan penyitaan 16 barang bukti. Barang bukti yang disita, di antaranya berkas asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3809/FKF/2016 beserta 1 (satu) bungkus amplop cokelat disegel berisi 1 (satu) keping DVD-R merk Sony berlabel 27/Sept 16 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP. Kemudian berkas asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3810/FKF/2016 beserta 1 (satu) amplop coklat disegel berisi 1 (satu) unit flashdisk sandisk Cruzer Blade warna merah dari LPI1010/X/2016 an. Pelapor NOVEL CHAIDIR HASAN; dan (satu) keping DVD-R merk Sony dari LP/1015/X/2016 an. Pelapor MUH. BURHANUDDIN', 1 (satu) keping DVD-R merk GT-PRO dari LPI1017IXI2016 an. Pelapor HABIB MUCHSIN. Selanjutnya, satu lembar fotokopi Koran Cerucok Ekspose saat pilkada Provinsi Bangka Belitung, satu eksemplar fotokopi Keputusan Bupati Belitung Timur (Basuki Tjahaja Purnama) Nomor 451.14/378/Kep/iV/2005 tentang penunjukkan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Belitung Timur Musim Haji Tahun 1427 H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2006. Atas perbuatannya, Basuki Tjahaja Purnama terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun karena melanggar Pasai 156a KUHP tentang penistaan/penghinaan/penodaan agama dan ancamam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama). Kesimpulan penyidik, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Basuki dengan mengucapkan,"… JADI JANGAN PERCAYA SAMA ORANG KAN BISA AJA DALAM HATI KECIL BAPAK IBU GAK BISA PILIH SAYA YA KAN DIBOHONGIN PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACEM-MACEM ITU... " dan kalimat "..JADI KALO BAPAK IBU PERASAAN GAK BISA KEPILIH NIH KARNA SAYA TAKUT MASUK NERAKA DIBODOHIN GITU YA GAK PAPA KARNA INI KAN PANGGILAN PRIBADI BAPAK IBU… " dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penodaan/penghinaan suatu agama di Indonesia dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasai 156 KUHP, sehingga terhadap berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU. http://www.suarapembaruan.com/home/ Yeremia Sukoyo/AB Suara Pembaruan
[GELORA45] Ini Resume Berkas Perkara Ahok
[email protected] [GELORA45] Fri, 25 Nov 2016 18:34:06 -0800
