Ahok akan segera diadili tapi tak ditahan 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38167101 1 Desember 2016

 Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38167101#share-tools


 
 Image copyrightREUTERS/DARREN WHITESIDEImage captionGubernur Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok mendatangi Kejaksaan Agung untuk menandatangani penyerahan 
berkasnya. Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama 
alias Ahok sudah diserahkan kepada pengadilan dan tinggal menunggu jadwal 
persidangan.
 "Berkas perkaranya sudah langsung didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Utara, 
tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," kata Muhammad Rum juru bicara 
Kejaksaan Agung.
 Kejaksaan Agung tidak memutuskan untuk menahan Ahok karena tidak dianggap 
mendesak.
 Ahok sendiri mendatangi Kejaksaan Agung untuk proses formal menandatangani 
penyerahan berkas-berkas dan barang bukti.
 Kepada wartawan ia mengatakan, pihaknya juga ingin kasus ini disidangkan cepat.
 "Saya berharap prosesnya bisa berlangsung adil dan terbuka. dan saya bisa 
cepat selesai dari persoalan ini, sehingga bisa menggunakan waktu untuk 
melakukan pekerjaan yang seharusnya," katanya.
 Kejakgung: Berkas perkara Ahok siap dilimpahkan ke pengadilan 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38153912 Diperiksa sebagai tersangka, 
Ahok telepon dulu ibunya http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38060924 
Bersama pendiri FPI Rizieq Shihab, Kapolri Tito Karnavian setujui demo 212 di 
Monas http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38127609 Sementara itu, Kejaksaan 
Agung menegaskan, ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak menahan Ahok.
 "Pertama, penyidik telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri 
yang masih berlaku sampai sekarang. dengan demikian, tak ada kekhawatiran 
(Ahok) akan melarikan diri," kata M. Rum kepada wartawan.
 "Kemudian, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, 
kejaksaan pun akan bersikap sama."
 Ia menambahkan, alasan ketiga adalah jaksa peneliti menganggap Ahok kooperatif 
terhadap proses hukum.
Image copyrightREUTERS/IQRO RINALDIImage captionAhok mengaku ingin cepat 
selesai dengan kasus ini. Sebagian kalangan selama ini menuntut agar Ahok yang 
sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, segera ditahan.
 Sebuah tim dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendatangi Kejaksaan Agung 
untuk menyampaikan tuntutan ini.
 Dalam bentuk lain, tuntutan juga diungkapkan dalam aksi massa besar yang 
direncanakan berlangsung Jumat 2 Desember yang dikenal sebagai Aksi 212 di 
Monas, jakarta.
 Lima hal yang perlu Anda ketahui tentang unjuk rasa 2 Desember 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38127384 Buni Yani dikenakan pencegahan 
ke luar negeri namun tidak ditahan 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38089527 Dugaan penistaan agama ini 
dilaporkan kepada polisi oleh sejumlah kalangan Islam. Mereka kemudian 
melangsungkan unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang pada tanggal 4 
November, menuntut agar Ahok dipidanakan.
 Yang dilaporkan adalah pidato Ahok di Pulau Pramuka, yang menyebut, mereka 
yang merasa tidak bisa memilihnya di pilgub nanti karena 'dibohongi orang 
dengan menggunakan Al Maidah 51,' tidak perlu memilihnya.
 Pidato ini memicu kemarahan sebagian kalangan, setelah videonya diposting 
ulang oleh Buni Yani, seorang dosen, dengan menambahkan judul 'Penistaan 
Agama?' dan transkrip yang membuang kata 'pakai' di antara 'dibohongi' dan 'Al 
Maidah 51.'
 Buni Yani sendiri telah pula menjadi tersangka untuk tuduhan penyebaran 
kebencian dan hasutan.
 Sesudah Ahok dipidana dan dinyatakan sebagai tersangka, muncul tuntutan agar 
Ahok ditahan, dan mendesaknya dengan aksi tanggal 2 Desember ini, dalam bentuk 
salat Jumat di sepanjang jalan protokol Jakarta. Namun polisi tak memberi izin, 
dan dicapai kesepakatan bahwa aksi mereka dipusatkan di lapangan Monas.

 

 

 

Kirim email ke