Ahok akan segera diadili tapi tak ditahan http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38167101 1 Desember 2016
Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38167101#share-tools Image copyrightREUTERS/DARREN WHITESIDEImage captionGubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Kejaksaan Agung untuk menandatangani penyerahan berkasnya. Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diserahkan kepada pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangan. "Berkas perkaranya sudah langsung didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Utara, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," kata Muhammad Rum juru bicara Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung tidak memutuskan untuk menahan Ahok karena tidak dianggap mendesak. Ahok sendiri mendatangi Kejaksaan Agung untuk proses formal menandatangani penyerahan berkas-berkas dan barang bukti. Kepada wartawan ia mengatakan, pihaknya juga ingin kasus ini disidangkan cepat. "Saya berharap prosesnya bisa berlangsung adil dan terbuka. dan saya bisa cepat selesai dari persoalan ini, sehingga bisa menggunakan waktu untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya," katanya. Kejakgung: Berkas perkara Ahok siap dilimpahkan ke pengadilan http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38153912 Diperiksa sebagai tersangka, Ahok telepon dulu ibunya http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38060924 Bersama pendiri FPI Rizieq Shihab, Kapolri Tito Karnavian setujui demo 212 di Monas http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38127609 Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan, ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak menahan Ahok. "Pertama, penyidik telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang masih berlaku sampai sekarang. dengan demikian, tak ada kekhawatiran (Ahok) akan melarikan diri," kata M. Rum kepada wartawan. "Kemudian, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama." Ia menambahkan, alasan ketiga adalah jaksa peneliti menganggap Ahok kooperatif terhadap proses hukum. Image copyrightREUTERS/IQRO RINALDIImage captionAhok mengaku ingin cepat selesai dengan kasus ini. Sebagian kalangan selama ini menuntut agar Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, segera ditahan. Sebuah tim dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan tuntutan ini. Dalam bentuk lain, tuntutan juga diungkapkan dalam aksi massa besar yang direncanakan berlangsung Jumat 2 Desember yang dikenal sebagai Aksi 212 di Monas, jakarta. Lima hal yang perlu Anda ketahui tentang unjuk rasa 2 Desember http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38127384 Buni Yani dikenakan pencegahan ke luar negeri namun tidak ditahan http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38089527 Dugaan penistaan agama ini dilaporkan kepada polisi oleh sejumlah kalangan Islam. Mereka kemudian melangsungkan unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang pada tanggal 4 November, menuntut agar Ahok dipidanakan. Yang dilaporkan adalah pidato Ahok di Pulau Pramuka, yang menyebut, mereka yang merasa tidak bisa memilihnya di pilgub nanti karena 'dibohongi orang dengan menggunakan Al Maidah 51,' tidak perlu memilihnya. Pidato ini memicu kemarahan sebagian kalangan, setelah videonya diposting ulang oleh Buni Yani, seorang dosen, dengan menambahkan judul 'Penistaan Agama?' dan transkrip yang membuang kata 'pakai' di antara 'dibohongi' dan 'Al Maidah 51.' Buni Yani sendiri telah pula menjadi tersangka untuk tuduhan penyebaran kebencian dan hasutan. Sesudah Ahok dipidana dan dinyatakan sebagai tersangka, muncul tuntutan agar Ahok ditahan, dan mendesaknya dengan aksi tanggal 2 Desember ini, dalam bentuk salat Jumat di sepanjang jalan protokol Jakarta. Namun polisi tak memberi izin, dan dicapai kesepakatan bahwa aksi mereka dipusatkan di lapangan Monas.