Beredar 10 Nama Aktivis yang Ditangkap Karena Dugaan Makar 
https://m.tempo.co/read/news/2016/12/02/078824852/beredar-10-nama-aktivis-yang-ditangkap-karena-dugaan-makar
 JUM'AT, 02 DESEMBER 2016 | 10:20 WIB
 
 Kivlan Zen berorasi di Apel Siaga FPI Jawa Barat di depan Gedung Sate, 
Bandung, 31 Mei 2016. TEMPO/Prima Mulia
 
 TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal 
Boy Rafli Amar mengatakan ada delapan tokoh masyarakat yang ditangkap terkait 
dugaan makar. Menurut dia, delapan orang itu sedang diperiksa secara intensif 
di Polda Metro Jaya. 

"Itu di luar agenda ini. Nanti kami akan sampaikan," kata dia di sela aksi 
pengamanan demonstrasi 212, Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 2 
Desember 2016.

Boy enggan menerangkan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Musababnya, dia 
masih ingin berfokus mengikuti kegiatan doa dan tausiyah bersama di Monas. 
"Kami berharap semua komponen masyarakat tertib. Agenda lain dengan tujuan lain 
harap tidak lakukan supaya tidak mengganggu ketertiban," ujarnya. 

Informasi yang diperoleh Tempo, ada sepuluh tokoh masyarakat yang ditangkap 
atas dugaan makar. Mereka adalah:


 



 1. Ahmad Dani ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 
Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

2. Kivlan Zein ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari blok H1 
nomor 15, Jalan Pegangsaan Dua. Dia dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

3. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya. 

4. Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel San Sari Pasific.

5. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.

6. Rizal Kobar, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakarta Pusat. 
Dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

7. Eko, ditangkap di rumahnya, Perumahan Bekasi Selatan. Dikenakan Pasal 107 jo 
110 KUHP jo 87 KUHP.

8. Adityawarman ditangkap di rumahnya. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

9. Firza Huzein ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dikenai Pasal 
107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. 

10. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru. Dikenai Pasal UU ITE.
 –– ADVERTISEMENT ––

 

 


 


 Dari 10 nama tersebut yang terkonfirmasi adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, 
Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Tempo masih terus mencoba 
mengonfirmasi nama-nama lainnya.

 

 

Kirim email ke