Pakar: 

Kehadiran petani Tiongkok bawa sisi positif-negatif

Kamis, 8 Desember 2016 14:45 WIB | 302 Views

Pewarta: Laily Rahmawati



Bogor (ANTARA News) - Peneliti utama Pusat Kajian Hortikultura Tropika 
(PKHT)-LPPM IPB Prof Sobir menilai kehadiran petani Tiongkok yang bercocok 
tanam di Indonesia membawa sisi positif sebagai keuntungan dan juga negatif 
sebagai ancaman.

"Keterbukaan dunia, pasar bebas sehingga persaingan semakin ketat, kehadiran 
petani asing ke Indonesia dapat dilihat sebagai ancaman (negatif) dan sebagai 
keuntungan (positif)," kata Sobir dalam jumpa wartawan di Kota Bogor, Jawa 
Barat, Kamis. 

Ia menjelaskan keuntungan dapat dilihat dari etos kerja dan teknologi yang 
digunakan oleh para petani Tiongkok tersebut. 

Sementara itu, disisi jangka panjangnya, keberadaan petani Tiongkok akan 
mengurangi kesempatan petani lokal dalam memperoleh pekerjaan.

"Jadi perlu ada regulasi betul, Imigrasi harus jelas, izinnya seperti apa bagi 
mereka yang mau bekerja di Indonesia," kata Sobir. 

Menurut Sobir, di era pasar bebas, sudah menjadi kewajaran negara-negara maju 
mulai ekspansi ke negara berkembang. Hal demikian terjadi, karena sudah menjadi 
tuntutan seiring bertambahnya jumlah penduduk dunia. 

Berdasarkan prediksi jumlah penduduk dunia akan mencapai 9 miliar beberapa 
tahun kedepan. Berarti semakin banyak jumlah mulut yang harus diberi makan. 
Sehingga mendorong sejumlah negara yang padat penduduk seperti Tiongkok, untuk 
melakukan ekspansi, karena di negaranya sudah tidak memungkinkan lagi. 

"Ini sudah jadi strategi negara," katanya. 

Misalnya Jepang, lanjut dia, saat ini sudah tidak berfikir lagi untuk menjadi 
negara yang memimpin teknologi, tetapi sudah beralih ke pangan sehingga 
melakukan ekspansi ke Amerika Selatan. 

"Untuk melindungi ancaman tadi, kita buat regulasi, jadi petani asing tidak ada 
lagi ilegal, dan kita bisa mengambil keuntungan dari kehadiran mereka," 
katanya. 

Regulasi yang dimaksud, pertama sistem imigrasi, siapa yang boleh, siapa yang 
boleh datang, tidak petani sembarangan tetapi harus ahlinya, dan usahanya tidak 
pada tempat yang menjadi lahan petani lokal, serta penggunaan bibit, pupuk, 
maupun tanaman harusnya yang sudah diizinkan oleh karantina Indonesia. 

"Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 13 
Tahun 2010 tentang hortikultura. Bahwa penggunaan bibit tanaman, pupuk haruslah 
yang sudah diizinkan oleh badan karantina, tidak boleh menggunakan bibit dari 
negara asalnya," kata dia. 

Kasus petani Tiongkok yang melakukan kegiatan menanam cabai di Kecamatan 
Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menurut Sobir dapat dikenai pasal 
berlapis dan masuk dalam unsur pidana yang dapat diproses oleh aparat 
Kepolisian. 

"Jika mereka (petani Tiongkok) menggunakan bibit dan pupuk dibawa dari 
negaranya itu melanggar Undang-Undang, ini sudah diatur, selain kena masalah 
imigrasi, bisa diproses pelanggaran undang-undang, dan dapat diproses oleh 
Kepolisian," katanya. 

Untuk menindak pelanggaran undang-undang yang dilakukan petani Tiongkok, lanjut 
Sobir, harus ditindak karena melanggar undang-undang merupakan .

Sebelumnya, Imigrasi Wilayah I Bogor menangkap empat warga negara Tiongkok yang 
melakukan kegiatan berkebun cabai di lahan seluas dua hektar. Aktivitas 
tersebut telah dilakukan sejak empat bulan yang lalu, dan mempekerjakan sekitar 
38 warga setempat. 

Selain menangkap keempat warga Tiongkok, petugas juga menyita barang bukti 
berupa traktor, benih cabai, bibit, pupuk dan juga pestisida yang dibawa oleh 
mereka dari negara asalnya. 

Tidak hanya di Bogor, kasus petani Tiongkok juga terjadi di beberapa daerah di 
Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. 



Editor: Tasrief Tarmizi


Kirim email ke