http://news.liputan6.com/read/2677631/hidayat-nur-wahid-minta-mendagri-terbitkan-sk-penonaktifan-ahok


Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Terbitkan SK Penonaktifan Ahok


Nila Chrisna Yulika 

14 Des 2016, 08:20 WIB


 
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur 
Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan Surat 
Keputusan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sebab menurut Hidayat, saat ini pria yang karib disapa Ahok itu sudah menjadi 
terdakwa.

"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah 
yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan 
menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," kata Hidayat dalam siaran 
persnya, Rabu (14/12/2016).

Menurut Hidayat, penonaktifan gubernur sudah dilakukan oleh Mendagri kepada 
kepala daerah lain yang menjadi terdakwa.

Hidayat menambahkan, SK Penonaktifan Ahokkarena status terdakwa penting segera 
diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.

"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada 
masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujar Wakil Ketua 
MPR itu.

Hidayat juga mengingatkan pemerintah dan penegak hukum untuk berlaku adil dan 
mempertimbangkan keadilan publik dalam menangani masalah Ahok.

Jangan sampai, kata dia, apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain 
yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi 
menyandang status terdakwa.

"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum 
makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," tandas Hidayat.

Saat ini Ahok sudah menyandang status gubernur nonaktif DKI Jakarta. Sebab, 
saat ini dia tengah menjalani cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta. Dia 
diusung PDIP, Hanura, Golkar, dan Nasdem untuk mengikuti pilkada. Sementara PKS 
mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Kirim email ke