Ahok Anggap APBD DKI Rp 70 Triliun Tidak Masuk Akal   
https://metro.tempo.co/read/news/2016/12/23/231830115/ahok-anggap-apbd-dki-rp-70-triliun-tidak-masuk-akal
 JUM'AT, 23 DESEMBER 2016 | 18:06 WIB
 

 Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok blusukan ke 
kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 21 Desember 2016. TEMPO/Larissa
 –– ADVERTISEMENT ––

 

 



 
 TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, 
menyayangkan keputusan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, dan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merombak rencana anggaran pendapatan dan 
belanja daerah (APBD). Perombakan APBD untuk 2017 itu semula Rp 67 triliun 
menjadi Rp 70 triliun. Ahok, sapaan Basuki, mengatakan praktek ini sering 
dilakukan DPRD sebelumnya.


"Usulannya Rp 67 triliun, kemudian DPRD memasukkan anggaran tambahan Rp 3 
triliun, lalu seolah-olah APBD menjadi Rp 70 triliun," kata Ahok sesaat setelah 
kampanye di Rumah Lembang pada Jumat, 23 Desember 2016.

Baca: Plt Gubernur DKI Sumarsono Rombak APBD 2017 
https://m.tempo.co/read/news/2016/11/24/083822857/plt-gubernur-rombak-anggaran-2017-ahok-apbd-jakarta-cacat

Ahok tak mempermasalahkan DPRD DKI mengusulkan program dan rencana anggaran. 
Hanya saja perlu dilihat apakah program yang ditawarkan masuk akal. "Kalau 
tidak masuk akal ya sudah, kami tolak."

Menurut Ahok, sama dengan kasus UPS yang terjadi beberapa tahun silam. 
Membengkaknya APBD dapat mengakibatkan program-program prioritas tak 
dieksekusi. Karena anggaran tak cukup untuk mengakomodasinya. "Akhirnya ketika 
program dieksekusi, barang yang dibeli hanya untuk menguntungkan dia (DPRD), 
seperti kasus UPS," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok telah menghitung rencana APBD pada 2017. Ahok juga 
menyesuaikan dengan kebutuhan kenaikan transpor dan lain-lain. "Saya enggak 
bisa berdebat, karena KUA-PPAS yang saya siapkan dibongkar," ucap dia. "Kami 
yang dikasih jabatan, membuat visi-misi program itu kami, kok yang susun 
anggaran bukan kami?"

KUA-PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran 
Sementara. Ahok menegaskan bahwa pada Undang-Undang Dasar 1945 dan 
Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah telah disebutkan gubernur yang terpilih 
yang berhak menyusun APBD. Kata Ahok, undang-undang itu saat ini dipatahkan 
oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang mengizinkan pelaksana tugas gubernur 
menyusun anggaran.

"Makanya saya bawa ini ke Mahkamah Konstitusi, tapi dipelesetkan seolah-olah 
orang kampanye tidak ingin cuti," ujar Ahok. Dia meminta masyarakat melihat 
materi yang ia gugat di Mahkamah Konstitusi. Dia mempertanyakan kewenangan 
seorang pelaksana tugas menyusun anggaran. 

AVIT HIDAYAT
 

 

 

Kirim email ke