http://harian.analisadaily.com/opini/news/uang-baru-dan-redenominasi-rupiah/291260/2016/12/27



Ilustrasi



Uang Baru dan Redenominasi Rupiah
Selasa, 27 Desember 2016 | Dibaca 29 kali

Oleh: Fadil Abidin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi me­­luncurkan uang Rupiah baru dengan tahun 
emisi 2016 di Gedung Bank In­donesia. Presiden meminta kepada ma­sya­rakat 
untuk lebih mening­katkan ke­cin­taannya terhadap Rupiah, dengan men­cintai 
Rupiah maka menjadi wujud ke­cin­taan masyarakat terhadap kedau­latan dan 
kemandirian bangsa.

"Dan saya rasa penting, kalau kita cinta Rupiah, kita tidak menyebar gosip 
aneh-aneh dan kabar bohong tentang Ru­piah. Karena menghina Rupiah sama saja 
menghina Indonesia. Ru­piah tidak akan digantikan dan tidak akan terganti­kan," 
kata Jokowi di Gedung Bank In­do­nesia (19/12/2016).

Peluncuran uang baru ini sebenarnya te­lah didahului dengan pe­nandatanganan 
oleh Presiden Jokowi pada 5 September 2016 lalu lewat Keputusan Presiden 
(Ke­pres) Nomor 31 Tahun 2016 menge­nai pe­netapan gambar pahlawan yang 
di­can­tum­­kan da­lam mata uang Rupiah yang baru.

Alasan mengapa uang Rupiah baru ini di­cetak dengan me­nam­pilkan gambar 
pah­la­wan dari beberapa daerah, peman­da­­ngan beberapa wilayah Indonesia, dan 
tari-tarian adat, yaitu sebagai bentuk ka­rak­teristik sebuah bangsa. Jika kita 
me­li­hat, uang baru ini merepresentasikan NK­RI, di sana ada pahlawan dari 
Suma­tera, Ka­limantan, Jawa, Sulawesi, Papua, NTT dan lainnya, yang berlainan 
suku dan agama.

Uang Rupiah kertas yang diterbitkan ter­diri dari nilai no­minal Rp 100 ribu, 
Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedang 
uang Rupiah logam ter­diri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100. 
Gu­­bernur BI Agus Martowardojo me­nga­ta­kan, pengeluaran uang baru ini 
merupakan pertama kali dalam sejarah bagi Indo­nesia. Lantaran baru kali ini BI 
mengeluarkan pecahan baru secara serentak, dan baru pertama kali ini pula uang 
logam dicetak menampilkan wajah pahlawan nasional.

Nilai rupiah

Pada awalnya penulis, mungkin juga banyak kalangan menduga, uang baru ini 
merupakan uang redenominasi Rupiah yang telah diwacanakan sejak tahun 2012 
lalu, tapi ternyata tidak. Lalu kapan re­denominasi akan dilakukan?

Redenominasi adalah penye­der­ha­naan jumlah digit pada denominasi atau 
pe­cahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar Rupiah 
ter­hadap barang atau jasa. Wa­cananya ada­lah mengurangi tiga nol di belakang 
uang Rupiah. Contohnya, uang nominal Rp 50.000. Setelah redenominasi menjadi Rp 
50, tanpa mengurangi nilai uang ter­ha­­dap barang atau jasa.

Sejumlah kalangan perbankan ber­pen­da­pat, kebijakan rede­nominasi atau 
pe­nyederhanaan nilai nominal Rupiah di­nilai lebih baik daripada mencetak uang 
baru. Kebijakan ini penting untuk me­ningkatkan kepercayaan terhadap mata uang 
Rupiah. Penyesuaian nilai (value) mata uang Rupiah itu lebih pen­ting daripada 
sekadar mengganti motif atau gambar supaya Rupiah tidak diang­gap "murahan" 
oleh negara lain.

Jika dihitung terhadap dolar Amerika Serikat (AS), hanya Rupiah yang memi­liki 
banyak angka nol di belakang. Itu sa­ngat tidak efisien. Kesannya mata uang 
kita murah sekali atau tidak punya nilai di pasar internasional. Angka 
nominal­nya sangat besar, tapi nilainya sangat ren­dah. Sebagai contoh, 
sekarang ini 1 dolar setara dengan Rp 13.200. Jika kita mem­punyai uang 100.000 
(dolar), kita bisa membangun rumah mewah. Tapi jika kita punya uang 100.000 
(Rupiah), kita hanya bisa mem­beli satu keping seng saja.

Banyaknya angka nol di uang Rupiah se­benarnya telah ba­nyak dikeluhkan oleh 
para bankir dan pelaku dunia usaha, ter­uta­ma yang melakukan ekspor dan 
im­por. Akuntansi atau pembukuan dengan ba­nyak nol ini juga dianggap tidak 
efi­sien. Dalam keseharian kita pun nilai ri­buan (000) juga dianggap sudah 
kecil. Har­ga Rp 50.000 misalnya, ditulis Rp 50 ribu, Rp 50 rb, atau 50k 
(kilo=ribu). Di pasar-pasar kota Medan, biasanya hanya dibilang limpul (lima 
puluh).

Redenominasi rupiah

Jika disosialisasikan secara benar, mas­sif, dan berulang kepada masyarakat 
se­­­benarnya redenominasi tidaklah terlalu menakutkan. Jika dahulu rencana ini 
ditunda karena adanya gejolak ekonomi global dan krisis ekonomi Asia, sehingga 
dikhawatirkan akan menimbulkan kepa­ni­kan. Kondisi eko­nomi sekarang lebih 
re­latif stabil sehingga wacana redenomi­nasi patut dilanjutkan kembali.

Dengan redenominasi, diperkirakan vo­latilitas kurs Rupiah tidak akan se­pa­rah 
sekarang. Gejolak kurs Rupiah ter­ha­dap dolar terkadang dipengaruhi efek 
psi­kologis. Penurunan Ru­piah sebesar Rp 25 saja, oleh orang asing dianggap 
se­bagai nilai yang besar, sehingga me­reka tidak percaya pada Rupiah dan 
eng­gan menyimpan lama-lama. Padahal Rp 25 itu tidak ada nilainya, beli permen 
saja tidak cukup.

Inilah pentingnya redenominasi. Bank Indonesia dan pe­merintah masih beren­cana 
melanjutkan redenominasi Rupiah, tapi sampai kini belum ada rencana 
kon­krit­nya. Apa kabar rede­nominasi Ru­piah?

Rancangan Undang-undang (RUU) re­denominasi Rupiah sebenarnya telah masuk dalam 
Program Legislasi Nasio­nal (Prolegnas) 2017. Tapi hingga kini, belum terdengar 
rencana selanjutnya. Bah­kan pembahasan RUU ini terancam molor hingga 2020. DPR 
tengah disibuk­kan dan lebih fokus dengan RUU Keten­tuan Umum Perpajakan, dan 
seabrek RUU Politik, seperti RUU Pemilu, RUU MD3, hingga RUU Pilpres.

Pembenahan Rupiah sebagai mata uang nasional ternyata belum dianggap penting 
dan mendesak oleh DPR, se­hing­ga wacana redenominasi pun tidak per­lu 
dibicarakan dalam waktu dekat ini. Jar­gon Rupiah sebagai wujud ke­bang­ga­an, 
keman­dirian dan kedaulatan negara pun ternyata hanya slogan belaka.

Padahal, jika RUU Redenominasi Ru­piah dibahas dan kemudian disahkan pun, belum 
tentu bisa langsung dite­rap­kan. Apabila UU ini telah disahkan, bia­sanya 
terdapat masa transisi selama 5 ta­hun. Waktu 5 tahun ini akan dilakukan 
sosialisasi, pengenalan mata uang baru dan konversinya. Bahkan untuk menarik 
se­cara keseluruhan mata uang lama dan mengganti­kannya dengan mata uang 
re­denominasi perlu waktu 5-10 tahun. Se­hingga, jika RUU ini baru dibahas 
tahun 2020, kapan pula sosialisasi dan pe­ne­ra­pannya?

Nominal besar

Dolar Amerika dan Ringgit Malaysia, ni­lai nominal terbesar untuk uang 
ker­tasnya 100. Saat ini, Rupiah adalah mata uang dengan nilai terendah di 
dunia tapi dengan angka nominal terbanyak. Saat ini hanya 5 negara yang masih 
meng­gu­na­kan nominal di atas 6 digit untuk mata uang terbesarnya. Uang kertas 
Indonesia yang terbesar adalah Rp 100.000, se­dang­kan mata Zimbabwe yang 
paling be­sar hingga 1 triliun di mata uang ker­tas­nya.

Iran uang kertas nominal terbesarnya ada­lah 100.000 IRR, Vietnam memiliki mata 
uang Vietnam Dong (VND), uang kertas dengan nominal terbesar 500.000 VND. Sao 
Tome, nama negara ini memang tidak begitu popular di telinga kita. Lokasinya di 
Afrika dan di sebelah utara negara Gabon. Mata uang Sao Tome adalah Dobra 
(STD), mempunyai nilai nominal tertinggi 100.000 STD. Jadi, Indonesia nomor 3 
dalam daftar negara dengan mata uang terendah tapi punya nominal terba­nyak di 
uang kertasnya saat ini di dunia.

Sebenarnya kita harus "malu" de­ngan kondisi ini. Kebijakan redeno­minasi 
sesungguhnya dapat mening­katkan martabat bangsa dengan me­ringkas digit uang 
tanpa mengurangi nilai mata uang. Di dunia internasional pun, uang kita pun 
dianggap "aneh" dan diduga sebagai negara yang "ber­masalah" karena terlalu 
banyak angka nol-nya.

Padahal di era digital yang serba ce­pat ini, diperlukan pemi­kiran dan 
tin­dakan yang cepat pula. Pemerintah harus belajar dari negara-negara yang 
telah melaksanakan redenominasi ma­ta uangnya, dan mayoritas berhasil 
men­stabilkan ekonomi dan mata uang­nya.

Di negara-negara konflik dan me­ngalami hyperinflasi, redenominasi me­mang 
gagal. Tapi negara kita tidak mengalami hyperinflasi, tidak me­ngalami konflik 
(baik politik atau ber­senjata), fundamental ekonomi cukup kuat, perbankan 
sehat, kegiatan dunia usaha berjalan, dan indikator baik lainnya.

Jadi mengapa harus ditunda? Re­denominasi yang akan dila­kukan Indo­nesia tidak 
dikarenakan hyperinflasi atau faktor-faktor buruk lainnya, na­mun semata-mata 
untuk menyederha­nakan penyebutan saja. ***

* Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan

Kirim email ke