Apa presiden butahuruf? Hihihi.
Am Fri, 6 Jan 2017 17:47:43 +0000 (UTC) schrieb "Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Kayak Habib Novel saja, mungkin hopeng kok sama. > ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : > > > Saya Tidak Baca Apa yang Saya Tandatangani > > --- jonathangoeij@... wrote: > Bukankah yg tanda tangan Peraturan Pemerintah itu Presiden Jokowi > sendiri, juga sudah diterbitkan sebulan yg lalu. Kok baru > dipertanyakan sekarang? Ora mudeng aku. Kayaknya kebanyakan sandiwara > demi menjaga citra presiden yg dekat dgn rakyat.---Kenaikan tarif > tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun > 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak > (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah > diterbitkan, ... Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali > Lipat Elisa Valenta Sari, CNN IndonesiaKamis, 05/01/2017 09:05 WIB > - Sebarkan: > > - > > - > > - > Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution > mengungkapkan, Presiden meminta tarif untuk pelayanan masyarakat > jangan terlampau tinggi. (CNN Indonesia/Christie > Stefanie)Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo > mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda > Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) > yang mulai berlaku 6 januari mendatang. Menurut Jokowi kenaikan tarif > hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat. > > Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian > Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di > Istana Bogor, Rabu (4/1) kemarin. > > "Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif > PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ujar > Darmin ditemui di kantornya, Rabu (4/1) malam. > > Darmin menyampaikan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif > tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh > Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan > operasional. Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan > kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai > pemungut tarif. > > Jikapun nanti tarifnya tetap naik, Mantan Dirjen Pajak itu berharap > kenaikkan tarif tersebut benar-benar mencerminkan kondisi inflasi > yang terjadi di Indonesia. > > Sebagai informasi, tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tidak > mengalami perubahan selama tujuh tahun. Hal ini yang memicu > Kementerian Keuangan secara drastis mengerek tarif PNBP di lingkungan > Polri meroket tajam. > > "Itu memang betul [sudah lama tidak diperbarui]. Tapi apakah harus > langsung 300 persen?" tanya Darmin. > > "Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak tidak apa, kalau yang > bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul," > lanjutnya. > > Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 > Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak > (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah > diterbitkan, > > Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari > tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi > Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari > sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. > > Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini > maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu > bagi roda empat atau lebih. > > Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat > signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar > Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau > lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu. Selain itu, > biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk > roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda > empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. > > Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi > Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 > ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. > > Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian > keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba > Kendaraan Bermotor (STCK). (gir) >
