Apa presiden butahuruf? Hihihi.


Am Fri, 6 Jan 2017 17:47:43 +0000 (UTC)
schrieb "Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Kayak Habib Novel saja, mungkin hopeng kok sama.
> ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
> 
> 
> Saya Tidak Baca Apa yang Saya Tandatangani
> 
> --- jonathangoeij@... wrote:
> Bukankah yg tanda tangan Peraturan Pemerintah itu Presiden Jokowi
> sendiri, juga sudah diterbitkan sebulan yg lalu. Kok baru
> dipertanyakan sekarang? Ora mudeng aku. Kayaknya kebanyakan sandiwara
> demi menjaga citra presiden yg dekat dgn rakyat.---Kenaikan tarif
> tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
> 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
> (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah
> diterbitkan, ... Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali
> Lipat Elisa Valenta Sari, CNN IndonesiaKamis, 05/01/2017 09:05 WIB   
>    - Sebarkan:
>     
>    - 
>     
>    - 
>     
>    - 
> Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
> mengungkapkan, Presiden meminta tarif untuk pelayanan masyarakat
> jangan terlampau tinggi. (CNN Indonesia/Christie
> Stefanie)Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo
> mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda
> Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
> yang mulai berlaku 6 januari mendatang. Menurut Jokowi kenaikan tarif
> hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.
> 
> Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
> Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di
> Istana Bogor, Rabu (4/1) kemarin. 
> 
> "Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif
> PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ujar
> Darmin ditemui di kantornya, Rabu (4/1) malam. 
> 
> Darmin menyampaikan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif
> tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh
> Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
> operasional. Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan
> kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai
> pemungut tarif. 
> 
> Jikapun nanti tarifnya tetap naik, Mantan Dirjen Pajak itu berharap
> kenaikkan tarif tersebut benar-benar mencerminkan kondisi inflasi
> yang terjadi di Indonesia. 
> 
> Sebagai informasi, tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tidak
> mengalami perubahan selama tujuh tahun. Hal ini yang memicu
> Kementerian Keuangan secara drastis mengerek tarif PNBP di lingkungan
> Polri meroket tajam. 
> 
> "Itu memang betul [sudah lama tidak diperbarui]. Tapi apakah harus
> langsung 300 persen?" tanya Darmin. 
> 
> "Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak tidak apa, kalau yang
> bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul,"
> lanjutnya.
> 
> Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60
> Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
> (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah
> diterbitkan, 
> 
> Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari
> tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi
> Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari
> sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
> 
> Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini
> maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu
> bagi roda empat atau lebih.
> 
> Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat
> signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar
> Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau
> lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu. Selain itu,
> biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk
> roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda
> empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
> 
> Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi
> Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150
> ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
> 
> Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian
> keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba
> Kendaraan Bermotor (STCK). (gir)
> 

Kirim email ke