International People's Tribunal 1965 schrieb am 17:48 Mittwoch, 18.Januar 
2017:


 
admin posted: "Rabu, 18/01/2017 21:47 WIB | Oleh: Yudi Rachman KBR, 
Jakarta- Pegiat kemanusiaan berencana mengajukan uji materi terkait 
pelanggaran HAM masa lalu. Koordinator Sidang Rakyat 65 Nursyahbani 
Katjasungkana menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Kon"
 

New post on International People's Tribunal 1965
<http://www.tribunal1965.org/id/?author=6>

Penuntasan Kasus HAM Mandek, Pegiat Kemanusiaan Siapkan Gugatan
<http://www.tribunal1965.org/id/penuntasan-kasus-ham-mandek-pegiat-kemanusiaan-siapkan-gugatan/>
by admin <http://www.tribunal1965.org/id/?author=6>

Rabu, 18/01/2017 21:47 WIB | Oleh: Yudi Rachman

KBR, Jakarta- Pegiat kemanusiaan berencana mengajukan uji materi terkait 
pelanggaran HAM masa lalu. Koordinator Sidang Rakyat 65 Nursyahbani 
Katjasungkana menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 
terkait Pasal 24 ayat 3 UUD 1945. Ayat amandeman itu menjadi dasar 
keberadaan   lembaga penyidik dan lembaga penuntut. 

Kata Nursyahbani gugatan terkait  kewenangan antar lembaga Komnas HAM dan 
Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 
Menurut dia, selama ini lembaga Komnas HAM dan Kejaksaan Agung saling 
lempar dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Kedua lembaga itu 
dinilai memiliki persepsi yang berbeda dalam mengungkap dan menyelesaikan 
berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Kata dia   diperlukan upaya hukum untuk menentukan kewenangan dua lembaga 
itu dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

"Kewenangan dalam arti persepsi kewenangan masing-masing tidak terlalu 
jauh. Mungkin Judicial Review, mungkin bisa juga mengajukan Citizen Law 
Suit kepada Kejaksaan Agung agar menjalankan fungsinya," jelas  Koordinator 
penyelenggara sidang rakyat kasus 65 Nursyahbani Katjasungkana kepada KBR, 
Rabu (18/1/2017).

Kata dia, akibat konflik kewenangan ini membuat kedua lembaga itu saling 
lempar tanggung jawab.

"Jaksa Agung tidak menindaklanjuti bahkan beberapa kali mengembalikan. 
Belakangan Dewan HAM PBB, salah satu anggotanya datang ke Jakarta mengenai 
konflik prosedural antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, sehingga 
menghasilkan rekomendasi untuk membentuk joint team investigation. Supaya 
tidak berdebat terus tentang hal yang teknis. Januari lalu mereka sudah 
bertemu dan tidak ada kesepakatan karena Jaksa Agung tetap menganggap itu 
bukan Kejahatan HAM melainkan pidana biasa," jelasnya.

Nursyahbani  mendorong perlu ada penyelidikan lanjutan dari Komnas HAM agar 
penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak berujung pada jalur 
nonyudisial. Kata dia, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Komnas HAM 
seperti melakukan penyelidikan dan melakukan penggalian kuburan massal di 
beberapa titik seperti yang diberikan YPKP 1965.

"Komnas HAM melakukan penyelidikan tambahan dengan melakukan pembongkaran 
kuburun masal, ada 14 titik yang sudah diinformasikan oleh YPKP dan waktu 
itu disetujui juga oleh Pak Luhut untuk dilakukan pembongkaran sesuai 
prosedur hukum yang ada. Kedua, kita mendorong rumusan yang lebih jelas 
antara wewenang Komnas HAM dan wewenang Jaksa Agung dengan melakukan 
judicial review berkaitan dengan konflik kewenangan," jelasnya.

Sementara itu  Aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis menilai langkah 
pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu  tidak jelas. 
Todung  tidak melihat langkah konkrit dalam menyelesaikan persoalan itu 
kecuali langkah penyelesaian nonyudisial.

"Saya tidak melihat ada satu langkah penyelesaian yang dilakukan pemerintah 
sekarang ini. Kecuali ada gagasan penyelesaian nonyudisial, tetapi saya 
sendiri tidak mengetahui sejauh mana penyelesaian nonyudisial itu 
dijabarkan. Terakhir muncul usul pembentukan Dewan Kerukunan Nasional," 
jelasnya.

Editor: Rony Sitanggang 

http://kbr.id/terkini/01-2017/penuntasan_kasus_ham_mandek__pegiat_kemanusiaan_siapkan_gugatan/88224.html
<http://kbr.id/terkini/01-2017/penuntasan_kasus_ham_mandek__pegiat_kemanusiaan_siapkan_gugatan/88224.html>

 



admin <http://www.tribunal1965.org/id/?author=6> | January 17, 2017 at 
11:00 pm | Tags: Dewan kerukunan nasional
<http://www.tribunal1965.org/id/?taxonomy=post_tag&term=dewan-kerukunan-nasional>
 
, YPKP 65 <http://www.tribunal1965.org/id/?taxonomy=post_tag&term=ypkp-65> 
| Categories: kliping
<http://www.tribunal1965.org/id/?taxonomy=category&term=kliping> | URL: 
http://wp.me/p5t26j-pi <http://wp.me/p5t26j-pi>


Unsubscribe
<https://subscribe.wordpress.com/?key=5014a2d5f513a587d8a087bf8b150204&email=arif_harsana%40yahoo.com&b=LLS3_XxMA%269F6ww0m3v_kAxjEu%3DCkN%2F%5Docc%7EzsqktWg-X.jLYQV>
 
to no longer receive posts from International People's Tribunal 1965.
Change your email settings at Manage Subscriptions
<https://subscribe.wordpress.com/?key=5014a2d5f513a587d8a087bf8b150204&email=arif_harsana%40yahoo.com>
 
.

Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser:
http://www.tribunal1965.org/id/penuntasan-kasus-ham-mandek-pegiat-kemanusiaan-siapkan-gugatan/
<http://www.tribunal1965.org/id/penuntasan-kasus-ham-mandek-pegiat-kemanusiaan-siapkan-gugatan/>
 






Kirim email ke