Bukan! Ini hasilnya kalau ada orang yang tidak mau melihat ada problem2 di Indonesia.
Ini hasilnya kalau ada orang yang maunya semua problem2 ini langsung harus ditanggulangi dan berhasil dalam sekejab saja. Ini hasilnya kalau ada orang yang bisanya hanya mengkritik tetapi tidak ada solusi apalagi memecahkan problem2 ini. Problemnya apa? Problemnya mulai dari drug, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, disintegrasi dll. Serahkan ke hukum, import beras, melawan/mengatakan tidak ke JP Morgan Chase, hukuman mati, memulai infrastruktur, mengunjungi tanah papua dll itu adalah solusi2nya yang sedang dikerjakan. Apakah para pengeritik ada solusi? Kalau ada solusi apakah bisa dipertanggungjawabkan akan berhasil baik dalam jangka waktu secepat2nya dana tau selama2nya? Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, January 23, 2017 7:39 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: [GELORA45] Megawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kado Ultah ke-70 Hasil "serahkan pada hukum"-nya Jokowi? --- “Tapi persoalannya sekarang, apa polisi berani panggil Mega di tengah penegakan hukum belakangan ini yang lebih pada pendekatan kekuasaan?” tandas Fauzi. ... Senin, 23 Januari 2017 | 21:45 WIB Megawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kado Ultah ke-70 <http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2017/01/23/megawati-soekarnoputri-resmi-dilaporkan-ke-polisi-kado-ultah-ke-70/> Nasional <http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/> <http://pojoksatu.id/editor/dired1/> Ridwan <http://pojoksatu.id/wp-content/uploads/2017/01/Megawati-Soekarnoputri-730x355.jpg> Megawati Soekarnoputri. (Instagram) POJOKSATU.id, JAKARTA – Megawati Soekarnoputri akhirnya dilaporkan ke polisi. Ketua Umum PDI Perjuangan itu resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri tepat di hari ulang tahunnya yang ke-70, Senin (23/1/2017). Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan Baharuzaman diterima Bareskrim Polri dengan nomor polisi: LP/79/I/2017/Bareskrim. Baharuzaman yang merupakan warga Jalan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat, melaporkan Megawati atas dugaan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 dan 156 (a) KUHP. Laporan tersebut merupakan buntut dari pidato Megawati Soekarnoputri pada peringatan Hari Jadi PDIP ke- 44 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017) lalu. Selain Baharuzaman, Gabungan Ulama Bersatu Indonesia (GUIB) di Jawa Timur juga disebut-sebut bakal melaporkan Megawati ke Mapolda Jawa Timur (Jatim). Kabarnya, GUIB akan melaporkan Megawati ke Polda Jatim pada Jumat (27/1/2017) mendatang. Hal tersebut dibenarkan pengurus GUIB Jatim, Ustaz Choiruddin. “Insya Allah di Jatim, GUIB akan melaporkan hal yang sama di Polda bertepatan dengan pelaksanaan Tabligh Akbar yang kita gelar pada Jumat (27/1/2017) mendatang,” imbuh Ustaz Choiruddin. <http://pojoksatu.id/wp-content/uploads/2017/01/Megawati-Soekarnoputri-dilaporkan-ke-polisi.jpg> Sebelumnya, Panglima Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII), M. Zulfikar Fauzi, mengatakan pihaknya siap melaporkan Megawati ke kepolisian. “Jika tak ada lagi kelompok masyarakat yang melaporkan Megawati ke Polda Metro, biar kami yang maju,” tegas Zulfikar. “Bagi kami tak boleh ada siapapun di negeri ini yang kebal hukum, termasuk Megawati. Semuanya sama di depan hukum,” imbuh Zulfikar dalam keterangan tertulis yang dikirimkan lewat e-mail, Rabu (18/1). Menurutnya, wajib hukumnya bagi polisi memanggil dan memeriksa Megawati jika ada pihak yang memperkarakan isi pidatonya ke ranah hukum. Kepolisian pun harus berani memanggil paksa jika nantinya Megawati tidak mau memenuhi panggilan. “Tapi persoalannya sekarang, apa polisi berani panggil Mega di tengah penegakan hukum belakangan ini yang lebih pada pendekatan kekuasaan?” tandas Fauzi. (one/ald/pojoksatu)