http://nasional.kompas.com/read/2017/01/29/16365741/petinggi.demokrat.sebut.penunjukan.patrialis.
oleh.sby.sesuai.prosedur
Petinggi Demokrat Sebut Penunjukan Patrialis
oleh SBY Sesuai Prosedur
Minggu, 29 Januari 2017 | 16:36 WIB
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2017/01/29/16365741/petinggi.demokrat.sebut.penunjukan.patrialis.oleh.sby.sesuai.prosedur#komentar>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2017/01/29/16365741/petinggi.demokrat.sebut.penunjukan.patrialis.oleh.sby.sesuai.prosedur#>
1213
Shares
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (kemeja
biru) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat
<http://indeks.kompas.com/tag/Partai%20Demokrat> Agus Hermanto
menegaskan bahwa penunjukan Patrialis Akbar
<http://indeks.kompas.com/tag/Patrialis%20Akbar> sebagai hakim pada
Mahkamah Konstitusi <http://indeks.kompas.com/tag/Mahkamah%20Konstitusi>
oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono
<http://indeks.kompas.com/tag/Susilo%20Bambang%20Yudhoyono> sudah sesuai
prosedur.
Menurut Agus, sebelum menunjuk Patrialis pada Agustus 2013, SBY telah
melakukan proses penyaringan dan pengamatan dalam koridor undang-undang
dan peraturan yang berlaku.
"Apakah dulu prosesnya resmi? Resmi. Apakah prosesnya jelas? Jelas.
Pasti ada /fit and proper test/-nya. Semua proses dilalui sesuai dengan
undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku," kata Agus di Jakarta,
Minggu (29/1/2017).
Ia menambahkan, dengan prosedur yang jelas, Patrialis akhirnya ditunjuk
sebagai hakim konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI itu meminta semua pihak tidak menyamaratakan prosedur
pengajuan hakim MK oleh pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Agus, ketiganya memiliki mekanisme pengajuan yang berbeda dan
semuanya diatur di dalam Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003.
"Jadi saya pastikan prosesnya sudah sesuai, tak ada yang dilanggar dan
semuanya mengacu pada undang-undang," kata Agus.
Mantan hakim konstitusi, Harjono, menilai bahwa Patrialis membawa banyak
beban di pundaknya saat ia ditunjuk sebagai hakim konstitusi pada 2013.
Hal itu karena Patrialis ditunjuk langsung oleh SBY.
"Dia (Patrialis) menanggung beban pada kepercayaan yang diberikan
Presiden waktu itu, Pak SBY," kata Harjono kepada /Kompas.com/, Jumat
(27/1/2017).
Apalagi, kata Harjono, pengangkatan Patrialis itu juga sempat
dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.
Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka
peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi <http://indeks.kompas.com/tag/Mahkamah%20Konstitusi>,
pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis
juga digugat dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun,
pemerintah banding dan keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara dan juga Mahkamah Agung.
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum, dulu ada yang persoalkan kenapa
tidak dipilih secara transparan. Tidak ada panitia seleksinya," ucapnya.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Patrialis Akbar Ditangkap KPK
<http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/4492/1/patrialis.akbar.ditangkap.kpk>
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Laksono Hari Wiwoho
TAG:
* Susilo Bambang Yudhoyono
<http://indeks.kompas.com/tag/Susilo.Bambang.Yudhoyono>
* mahkamah konstitusi <http://indeks.kompas.com/tag/mahkamah.konstitusi>
* patrialis akbar tersangka
<http://indeks.kompas.com/tag/patrialis.akbar.tersangka>
* agus hermanto <http://indeks.kompas.com/tag/agus.hermanto>