http://www.antaranews.com/berita/609773/pengacara-ahok-minta-ibnu-baskoro-dipanggil-
paksa?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
*Pengacara Ahok minta Ibnu Baskoro dipanggil
*
*paksa*
Selasa, 31 Januari 2017 07:29 WIB | 9.813 Views
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Pengacara Ahok minta Ibnu Baskoro dipanggil paksa
Pengunjuk rasa beraksi saat berlangsung sidang lanjutan kasus dugaan
penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok, di depan Kementerian Pertanian, Jakarta,
Selasa (10/1/2017). Massa pendukung menuntut agar Gubernur nonaktif DKI
Jakarta tersebut dibebaskan. (ANTARA /Reno Esnir)
Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia
kan sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu.
Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang
ingin kami gali."
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu
Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali
mangkir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,
Selasa.
Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah
tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan
agama dengan terdakwa Ahok.
"Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi
di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro
yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut.
"Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan
sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau
tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami
gali," ucap Trimoelja.
Sementara itu, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang
Ahok, Selasa.
"Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel
dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Maruf Amin dan
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu
Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta
tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup
pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih
dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau
beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima
tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia.
Editor: B Kunto Wibisono